PERPRES NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PERPRES NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : PERPRES NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN
link : PERPRES NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN
PERPRES NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN
Peraturan Presiden Republik
Indonesia (Perpres) Nomor 3 Tahun 2019
Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, diterbitkan dengan
pertimbangan bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan
produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran, perlu diberikan Tunjangan Jabatan
Fungsional Analis
Demikianlah Artikel PERPRES NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN
Sekianlah artikel PERPRES NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel PERPRES NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN dengan alamat link https://gaveedra9384.blogspot.com/2019/01/perpres-nomor-3-tahun-2019-tentang.html
No comments:
Post a Comment