KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 102 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR KEAGAMAAN PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 102 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR KEAGAMAAN PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 102 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR KEAGAMAAN PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM
link : KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 102 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR KEAGAMAAN PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM
KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 102 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR KEAGAMAAN PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM
Keputusan
Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi
Keagamaan Islam diterbitkan dengan pertimbangan bahwa
pendidikan tinggi keagamaan
Islam sebagai pendidikan tinggi
yang diselenggarakan untuk mengkaji dan
mengembangkan rumpun ilmu
agama Islam serta berbagai rumpun
ilmu pengetahuan secara
terintegrasi memiliki distingsi pada nilai,
Demikianlah Artikel KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 102 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR KEAGAMAAN PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM
Sekianlah artikel KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 102 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR KEAGAMAAN PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 102 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR KEAGAMAAN PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM dengan alamat link https://gaveedra9384.blogspot.com/2019/01/keputusan-dirjen-pendis-nomor-102-tahun.html
No comments:
Post a Comment