PERMENDIKBUD NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PERMENDIKBUD NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Pembinaan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : PERMENDIKBUD NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH
link : PERMENDIKBUD NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH
PERMENDIKBUD NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH
Permendikbud
Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Adapun
yang dimaksud Kepala Sekolah adalah
guru yang diberi
tugas untuk memimpin dan
mengelola satuan pendidikan
yang meliputi taman kanak
-kanak (TK), taman
kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB),
sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah
Demikianlah Artikel PERMENDIKBUD NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH
Sekianlah artikel PERMENDIKBUD NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel PERMENDIKBUD NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH dengan alamat link https://gaveedra9384.blogspot.com/2019/02/permendikbud-nomor-6-tahun-2018-tentang.html
No comments:
Post a Comment