Wednesday, September 12, 2018

Sering Berkaraoke Pakai Dana Desa Hingga Rp 199 Juta, Oknum Bendahara Desa Ditahan Kejari

Sering Berkaraoke Pakai Dana Desa Hingga Rp 199 Juta, Oknum Bendahara Desa Ditahan Kejari - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sering Berkaraoke Pakai Dana Desa Hingga Rp 199 Juta, Oknum Bendahara Desa Ditahan Kejari , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Warta Desa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Sering Berkaraoke Pakai Dana Desa Hingga Rp 199 Juta, Oknum Bendahara Desa Ditahan Kejari
link : Sering Berkaraoke Pakai Dana Desa Hingga Rp 199 Juta, Oknum Bendahara Desa Ditahan Kejari

Baca juga


Sering Berkaraoke Pakai Dana Desa Hingga Rp 199 Juta, Oknum Bendahara Desa Ditahan Kejari

Sejak Dana Desa dikuncurkan ke desa-desa. Tidak sedikit oknum pemerintah desa yang menyalahgunakan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Wanita berkaroke
Foto: Ilustrasi/Ist
Modus penyelewengan dana desa bermacam-macam. Ada oknum kepala desa yang melakukan pengadaan barang dan jasa sendiri tanpa melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Dan berbagai kasus lainnya. 

Dilansir dari situs globalrealita.com, akibat kurang amanahnya perangkat desa dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan desa. Seorang oknum bendahara Desa Lubuk Hiju Lamandau Kalimantan Tengah bernama Mutakim (35) harus terjerat hukum. Mutakim diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Lubuk Hiju sebesar Rp 199 juta yang bersumber dari ADD dan DD tahun anggaran 2017.

Padahal Mutakim pada tahun 2017 tersebut baru menjabat sebagai Bendahara Desa Lubuk Hiju akan tetapi sudah berani melakukan korupsi di desanya.

Seperti yang diterangkan Kasipidsus Kejari Lamandau, Bayu Probo Sutopo bahwa Mutakim menggunakan uang yang diduga merupakan hasil korupsi tersebut untuk foya-foya ditempat karaoke bersama para pemandu lagu dan teman-temannya.

“Mutakim mengaku bahwa uang tersebut sebagian besar habis digunakan untuk bergembira ria di tempat karaoke bersama teman-temannya dan beberapa pemandu lagu. Tempat karaoke tersebut berada di Desa Amin Jaya,” terang Bayu, Sabtu (8/9/2018).

Bayu juga menegaskan bahwa tersangka Mutakim sudah dijebloskan ke penjara. Kasus Mutakim sudah siap disidangkan karena berkas sudah dinyatakan lengkap.

Adapun modus yang dilakukan Mutakim adalah melakukan penarikan uang dari ADD dan DD tahap 1 selama 6 kali.

“Tersangka terbukti memalsukan tanda tangan Kepala Desa Lubuk Hiju dan memalsukan pula stempelnya. Dalam proses pencairan ini sudah ada indikasi perbuatan melawan hukum karena tidak melibatkan Kades dan Perangkat Desa yang terkait,” jelas Bayu.

Proses pencairan sudah ada indikasi perbuatan melawan hukum, karena proses pencairan tidak melibatkan kades dan unsur perangkat pemerintah desa.(*)


Demikianlah Artikel Sering Berkaraoke Pakai Dana Desa Hingga Rp 199 Juta, Oknum Bendahara Desa Ditahan Kejari

Sekianlah artikel Sering Berkaraoke Pakai Dana Desa Hingga Rp 199 Juta, Oknum Bendahara Desa Ditahan Kejari kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.


Anda sekarang membaca artikel Sering Berkaraoke Pakai Dana Desa Hingga Rp 199 Juta, Oknum Bendahara Desa Ditahan Kejari dengan alamat link https://gaveedra9384.blogspot.com/2018/09/sering-berkaraoke-pakai-dana-desa.html

No comments:

Post a Comment