Sunday, September 30, 2018

Hubungan Pola Asuh Orang Tua dengan Kecerdasan Interpersonal Anak di Desa Wonokerto Kabupaten Lumajang

September 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul September 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel Jurnal Obsesi, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Hubungan Pola Asuh Orang Tua dengan Kecerdasan Interpersonal Anak di Desa Wonokerto Kabupaten Lumajang
link : Hubungan Pola Asuh Orang Tua dengan Kecerdasan Interpersonal Anak di Desa Wonokerto Kabupaten Lumajang

Baca juga


September 2018

Artikel dengan judul Hubungan Pola Asuh Orang Tua dengan Kecerdasan Interpersonal Anak di Desa Wonokerto Kabupaten Lumajang ditulis oleh Yessy Nur Endah Sary salah satu dosen di STIKes Hafshawaty Pesantren Zainul Hasan, Probolinggo, Jawa Timur, Indonesia. Tekah dipublikasikan di Jurnal Obsesi : Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini.

Artikel ini adalah hasil penelitian yang dilakukan oleh Ibu Yessy pada 44 anak Taman kanak-Kanak di Lumajang Jawa Timur. Pola asuh orang tua kerap menjadi kunci utama dalam menghasilkan karakter anak hingga masa dewasanya. apakah ada hubungan pola asuh dengan kecerdasan interpesonal anak ? Selengkapnya bisa anda baca di Jurnal Obsesi : Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini pada link dibawah ini

Hubungan Pola Asuh Orang Tua dengan Kecerdasan Interpersonal Anak di Desa Wonokerto Kabupaten Lumajang

Saturday, September 29, 2018

Menengok Data Perkembangan Desa

September 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul September 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Jurnal Desa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Menengok Data Perkembangan Desa
link : Menengok Data Perkembangan Desa

Baca juga


September 2018

Data perkembangan desa menjadi kebutuhan pokok untuk mengukur bagaimana arah perubahan desa terjadi. Selama ini pemerintah telah menjadikan desa sebagai salah satu poros utama pembangunan. Puluhan triliun dana telah digelontorkan oleh pemerintah demi menjalankan misi pembangunan tersebut. Target pemerintah setidaknya mencapai 2.000 desa mandiri serta mengentaskan 5.000 desa tertinggal menjadi berkembang.

Data perkembangan desa menjadi kebutuhan pokok untuk mengukur bagaimana arah perubahan desa terjadi. Selama ini pemerintah telah menjadikan desa sebagai salah satu poros utama pembangunan. Puluhan triliun dana telah digelontorkan oleh pemerintah demi menjalankan misi pembangunan tersebut. Target pemerintah setidaknya mencapai 2.000 desa mandiri serta mengentaskan 5.000 desa tertinggal menjadi berkembang.
Semenjak UU Desa digulirkan empat tahun lalu, pemerintah mendukung gerakan pembangunan desa agar masyarakat desa bisa menjadi subjek pembangunan. Bukti ini tercetak jelas dalam Nawacita ketiga, yaitu "Membangun dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah-Daerah dan Desa Dalam Kerangka Negara Kesatuan." Upaya ini kemudian diperkuat dengan dukungan materiil berupa program dana desa.

Dana desa yang disalurkan tak tanggung-tanggung, mengalami kenaikan tiap tahunnya yaitu pada 2015 sebesar Rp 20,67 triliun, 2016 sebesar Rp 46,98 triliun, 2017 sebesar Rp 60 triliun, 2018 masih sebesar Rp 60 triliun, dan untuk 2019 pemerintah mengalokasikan hingga Rp 73 triliun. Dana ini banyak digunakan untuk perbaikan infrastruktur seperti jalan desa, air bersih, MCK, irigasi, PAUD, dan sebagainya. Pemerintah tentu mengharapkan hasil bagunan fisik ini berdampak besar pada akselerasi kemajuan desa.

Data yang Tersedia

Perkembangan desa bisa dilihat dari berbagai data yang tersedia. Salah satunya adalah Indeks Desa Membangun (IDM) yang diluncurkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT). Indeks ini mengelompokkan desa menjadi lima kategori yaitu desa mandiri, desa maju, desa berkembang, desa tertinggal, dan desa sangat tertinggal. IDM mulai diluncurkan pada 2015 dengan bersumber pada data Potensi Desa yang telah dipublikasikan oleh BPS.

Ada 54 variabel yang kemudian dikelompokkan menjadi 3 dimensi yaitu ekonomi, sosial dan ekologi. Indikator sosial digunakan untuk melihat bagaimana kondisi sosial masyarakat desa yang terdiri dari modal sosial, kesehatan, pendidikan, dan permukiman. Dimensi ekonomi digunakan untuk menggambarkan bagaimana ketahanan ekonomi desa yang dilihat dari keragaman produksi desa, tersedianya pusat pelayanan perdagangan, akses distribusi/logistik, akses ke lembaga keuangan, lembaga ekonomi, dan keterbukaan wilayah. Sedangkan, dimensi terakhir yaitu dimensi ekologi melihat kondisi lingkungan desa dari variabel kualitas lingkungan, potensi rawan bencana, dan tanggap bencana.

Pada awal pemerintahan Presiden Joko Widodo yakni 2015, hanya 173 (0,23%) dari 74.093 desa yang menduduki kategori desa mandiri, disusul 3.610 desa maju (4,83%), 22.916 desa berkembang (30,66%), 33.948 desa tertinggal (45,41%), dan 14.107 desa sangat tertinggal (18,87%). Data ini menunjukkan bahwa kondisi desa pada waktu itu masih didominasi oleh kategori desa tertinggal dan sangat tertinggal, sementara desa mandiri dan desa maju hanya mengambil porsi kurang dari 5% saja.

Perlu diingat kembali bahwa dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 pemerintah menargetkan terjadi peningkatan desa paling sedikit 2.000 desa mandiri dan penurunan desa tertinggal sampai dengan 5.000 desa tertinggal. Artinya, pemerintah harus bisa membuat komposisi perkembangan status desa yang terdiri dari setidaknya 2,93% desa mandiri, dan menekan jumlah desa tertinggal hingga tersisa 39,07% pada 2019. Bukan pekerjaan mudah tentunya. Pemerintah perlu terus memantau bagaimana perkembangan desa setiap tahunnya agar penanganan melalui kebijakan bisa sigap dilakukan.

Pada tahun berikutnya 2016, Kemendesa PDTT melakukan survei untuk mengisi kekosongan input data IDM, karena publikasi data Potensi Desa yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) tidak dilakukan setiap tahun. Ada 1.429 desa yang dijadikan sebagai sampel yang hasilnya menunjukkan bahwa komposisi status perkembangan desa mengalami perbaikan. Meski tidak bisa dijadikan patokan sepenuhnya bahwa realitas seluruh desa lainnya mengalami perubahan dengan komposisi demikian, namun setidaknya dengan hasil survei ini, pemerintah bisa melihat gambaran kasar bagaimana arah pembangunan desa.

Dalam rentang waktu satu tahun, komposisi desa tertinggal mengalami penurunan dari 45,41% pada 2015 menjadi 31,36% pada 2016, jauh melebihi target yang diharapkan. Sementara, untuk desa mandiri juga mengalami perbaikan dari semula 0,23% menjadi 1,19% pada 2016. Komposisi status lainnya yaitu 15,32% desa maju, 46,95% desa berkembang, dan 5,17% desa sangat tertinggal. Sekali lagi, capaian ini diperoleh melalui hasil survei dengan sampel yang sedikit, sehingga pemerintah belum bisa melakukan klaim sepenuhnya.

Pada 2017, pemerintah absen dalam publikasi data perkembangan desa. Hal ini sebenarnya bukan tanpa alasan. Kali ini pemerintah melakukan survei kembali untuk melihat perkembangan desa secara lebih nyata dengan jangkauan sampel yang lebih besar yaitu 69.115 desa, hampir mendekati total keseluruhan desa yang berjumlah 74.794 desa. Konsekuensinya waktu yang dibutuhkan juga panjang, sehingga hasil survei yang telah dimulai pada 2017 ini baru bisa disampaikan ke publik satu tahun berikutnya yaitu tahun sekarang 2018.

Melihat dari segi jumlah sampelnya, survei kali ini dirasa lebih tepat dibandingkan dengan tahun dasar yakni 2015. Selama 3 tahun berjalan, status beberapa desa telah mengalami perbaikan. Jumlah desa maju bertambah menjadi 4.784 desa (6,92%), desa berkembang sebanyak 30.293 desa (43,83%), dan desa sangat tertinggal jauh berkurang menjadi 6.633 desa (9,6%). Bahkan untuk target pemerintah dalam mengentaskan setidaknya 5.000 desa tertinggal hampir tercapai, karena jumlah desa tertinggal terbaru sebanyak 27.092 desa (39,20%). Angka ini jauh berkurang dibandingkan 2015.

Jerih payah pemerintah dan berbagai pihak untuk mengangkat desa dari ketertinggalan tercermin dari hasil tersebut. Namun demikian, pekerjaan rumah tetap belum usai karena kondisi berbeda untuk target peningkatan desa mandiri. Datanya memang mengalami peningkatan namun tidak signifikan, yakni dari 173 desa pada 2015 menjadi 313 desa mandiri pada 2018, masih jauh dari target yang diinginkan. Akselerasi perbaikan status desa tertinggal sepertinya lebih kencang daripada desa mandiri.

Pemerintah harus bergegas diri untuk menelisik lebih dalam dan mencari solusi guna mewujudkan target yang telah direncanakan. Waktu yang tersisa kini hanya 1 tahun, butuh kerja keras dan dorongan gotong royong dari semua pihak. Mengungkit status desa demi kesejahteraan masyarakat desa merupakan tugas semua pihak yakni pemerintah, masyarakat desa, dan juga kita.

Oleh: Ana Fitrotul Mu'arofah, S.E, M.E 
Magister Perencanaan dan Kebijakan Publik Universitas Indonesia

Sumber: Detik.com

Friday, September 28, 2018

Cara Memsang Plugin Artikel Jurnal yang Paling Banyak Dilihat di OJS 2

September 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul September 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Desain OJS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Cara Memsang Plugin Artikel Jurnal yang Paling Banyak Dilihat di OJS 2
link : Cara Memsang Plugin Artikel Jurnal yang Paling Banyak Dilihat di OJS 2

Baca juga


September 2018

Langkah-Langkahnya

1. Download Plugin disini
2. Buka root folder jurnal melalui cpanel atau cara lainnya
3. Upload plugin di folder Plugins/Blocks
4. Ekstrak dan ganti nama foldernya dari popularArticles-master dengan  popularArticles
5. Masuk Akun Jurnal Manager di Website Jurnal
6. Klik System Plugins
7. Setting sesuai keinginan
8. Masuk Setup kemudian The Look
9. Pindahkan Popular Articles kesebelah kanan
10. Simpan

Catatan : dalam beberapa kasus ketika plugin ini di ekstak, system plugins pada OJS tidak berfungsi atau Error 500, sebaiknya dihapus folder tersebut.

Thursday, September 27, 2018

BUMDes sebagai Konektor 4.0

September 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul September 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Jurnal Desa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : BUMDes sebagai Konektor 4.0
link : BUMDes sebagai Konektor 4.0

Baca juga


September 2018

Revolusi Industri 4.0 bukan hanya masalah teknologi baru, tetapi masalah gagasan baru.
Revolusi Industri 4.0 bukan hanya masalah teknologi baru, tetapi masalah gagasan baru.
Berbeda dengan pemahaman banyak orang tentang disrupsi Industri 4.0, disrupsi tersebut tidak terjadi dengan acak. Disrupsi menyasar industri yang tidak efisien, contohnya industri transportasi, pemesanan tiket dan hotel dan sebentar lagi perbankan dan pendidikan. 

Customer sekarang berpikir mengapa saya harus membayar mahal, menunggu lama dan repot repot untuk hal hal yang bisa saya dapat lebih murah, cepat dan tidak repot.

Pebisnis lama, terjebak pada keyakinan-keyakinan usang. Bisnis hotel perlu modal besar, naik pesawat terbang memang biayanya mahal, buat supermarket perlu gudang besar. Keyakinan-keyakinan usang itu yang "membunuh" bisnis pemain-pemain lama.

Hal yang sama terjadi di desa. Berbeda dengan keyakinan banyak orang bahwa Revolusi Industri 4.0 akan menyulitkan desa, justru Revolusi Industri 4.0 akan membuka banyak peluang bagi desa.

Saat ini banyak start up didukung kemampuan teknologi tinggi dan pendanaan besar siap masuk desa. 

Mereka mengembangkan drone, dengan kemampuan pencitraan dan sensor yang super sensitif, sehingga bisa memotret warna daun, mengukur suhu, kelembapan dan mengkonversinya, dengan bantuan kecerdasan buatan, untuk menghitung jenis pupuk, komposisi dan takaran yang tepat untuk tiap pohon!

Sistem pengairan yang terhubung dengan kendali elektronik jarak jauh, bisa dikendalikan secara otomatis atau dimodifikasi lewat tablet dan handphone. Hasil pertaniannya sudah terkoneksi dengan pasar nasional dan global lewat e-commerce. Inilah pola pertanian para millenial, mereka bertani dengan gadget.

Akan semakin banyak anak muda millenial, membawa teknologi digital untuk masuk ke desa, khususnya pertanian. Mereka melihat inefisensi terbesar industri di Indonesia ada di pertanian. Mengapa harga Alpokat Soe di NTT hanya Rp3.600 per kg dan menjadi Rp50.000 per kg di Jakarta?

Desa bukan miskin potensi, ataupun sumber daya manusia. Desa hanya tidak memiliki konektivitas yang tepat. Infrastrukur yang jelek, skala produksi yang kecil-kecil dan menyebar, sehingga membuat produk desa kalah bersaing atau tidak menemukan ceruk pasar yang tepat. 

Sebesar-besarnya potensi di desa, tetapi kalau tidak konek dengan pasar yang membutuhkan maka akan sia-sia. Disinilah peluang terbesar generasi millenial dan teknologi digital untuk melakukan intervensi. Argumen kami yang terakhir disinilah peran strategis BUMDes.

BUMDes bisa menjadi konektor, untuk menghubungkan potensi desa yang belum optimal dengan pasar, anak muda dengan teknologi digital dan jejaring pemasaran nasional. Inilah yang kami sebut BUMDed sebagai Konektor 4.0

Jangan sampai dengan hadirnya Revolusi Industri masuk ke desa, desa menjadi maju teapi kehilangan jati dirinya. Harga itu akan menjadi sangat mahal di masa depan, karena selama ratusan tahun desa sudah mengajarkan pada Indonesia, bahwa kearifan lokal, semangat persatuan dan gotong royong, serta konsisten menjaga kelestarian alam adalah modal terbesar untuk bertahan dan berkelanjutan.

Demikian ringkasan materi yang disampaikan di "Konferensi Pembangunan Jawa Barat 4.0" memperingati Dies Natalis Unpad ke 61.

Oleh Rudy Suryanto, Founder Bumdes.id

Tuesday, September 25, 2018

Cara Terbaru Membuat Website Desa dan Pemohonan Domain Desa ID

September 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul September 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Pojok Desa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Cara Terbaru Membuat Website Desa dan Pemohonan Domain Desa ID
link : Cara Terbaru Membuat Website Desa dan Pemohonan Domain Desa ID

Baca juga


September 2018

Desa masa kini berbeda dengan desa masa lalu. Sekarang, desa memiliki kewenangan yang besar dalam menentukan dan merumuskan masa depan desanya melalui kewenangan hak asal usul (rekognisi) dan kewenangan lokal berskala desa (subsidaritas).

Cara Terbaru Membuat Website Desa dan Pemohonan Domain Desa ID

Dalam menjalankan kewenangannya. Pemerintah Desa dituntut untuk mempraktikkan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Ada banyak manfaat keterbukaan informasi desa. Diantaranya, dapat meningkatkan kemampuan, kemauan, inisiatif dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Desa dan lain sebagainya.


Desa yang kreatif dengan cepat melakukan berbagai inovasi untuk merespon perubahan dan kemajuan zaman. Salah satunya, melalui pemanfaatan teknologi internet. Website desa adalah salah satu bentuk inovasi desa dalam pemanfaatan internet sebagai media penyebaran informasi desa yang sangat efektif.

Melalui website desa berbagai potensi desa, produk unggulan desa, kreatifitas desa dapat dipublikasikan. Sehingga membuka peluang bagi desa lain untuk melakukan replikasi inovasi. 

Website desa dapat difungsikan sebagai media peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat desa secara online. Dengan adanya website desa beragam kinerja pemerintahan desa dapat disampaikan, sehingga masyarakat bisa mengetahui keadaan yang terjadi di desanya, termasuk oleh pihak-pihak diluar desa atau supra desa.

Bagaimana cara membuat website desa..?

Cara membuat website desa sebenarnya sangat mudah. Karena pendaftaran domain desa (desa.id) dilakukan secara online melalui situs https://domain.go.id

Persyaratan pendaftaran juga tidak rumit. Desa hanya menyiapkan beberapa surat saja. Surat permohonan domain desa.id yang ditujukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, Surat Kuasa Kepala Desa kepada Sekretaris Desa.


Sementara itu, tatacara pendaftaran domain desa.id secara lengkap silahkan donwload disini. Sedangkan untuk tutorial pendaftaran domain desa.id akan kita sharing dalam posting berikutnya.

Demikian informasi tentang cara terbaru membuat website desa dan pendaftaran domain desa. Semoga bermanfaat.

Sunday, September 23, 2018

Bank Dunia: Kemiskinan Masih Jadi Fenomena di Desa Indonesia

September 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul September 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Warta Desa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Bank Dunia: Kemiskinan Masih Jadi Fenomena di Desa Indonesia
link : Bank Dunia: Kemiskinan Masih Jadi Fenomena di Desa Indonesia

Baca juga


September 2018

INFODES - Tingkat kemiskinan di Indonesia untuk pertama kalinya memang tembus single digit. Namun, menurut Bank Dunia (The World Bank/ WB) kemiskinan di desa-desa di Indonesia masih menjadi fenomena.

Data Bank Dunia kemiskinan di desa-desa di Indonesia masih menjadi fenomena

"Kemiskinan masih cukup besar dan fenomenal baik dalam nilai absolut maupun tingkat (rasio) kemiskinan," demikian dikutip dari Laporan Indonesia Economic Quarterly Bank Dunia September 2018, Jumat (21/9/2018).

Pada Maret 2018, 61,9% penduduk miskin tinggal di daerah pedesaan dan tingkat kemiskinan di pedesaan telah mencapai 13,2%.

"Hampir dua kali lipat dari 7% di daerah perkotaan," kata Bank Dunia.

Bank Dunia menjelaskan kemiskinan cukup dominan di desa karena keterbatasan akses pekerjaan layak, pasar, kesehatan, dan pendidikan jika dibandingkan dengan perkotaan. 

"Meskipun kemiskinan didominasi oleh desa. Namun, secara perlahan kemiskinan di daerah perkotaan juga meningkat. Dari 34,7% di Maret 2002 ke 38,1% di Maret 2018. Terutama karena urbanisasi," papar Bank Dunia.

Sumber: CNBC Indonesia

Saturday, September 22, 2018

Kabupaten Pakpak Bharat Siap Laksanakan Program Inovasi Desa

September 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul September 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Warta Desa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Kabupaten Pakpak Bharat Siap Laksanakan Program Inovasi Desa
link : Kabupaten Pakpak Bharat Siap Laksanakan Program Inovasi Desa

Baca juga


September 2018

INFODES - Kabupaten Pakpak Bharat siap melaksanakan Program Inovasi Desa mendorong produktivitas dan pertumbuhan ekonomi perdesaan serta membangun kapasitas desa yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat dan kemandirian desa. 

Kabupaten Pakpak Bharat siap melaksanakan Program Inovasi Desa mendorong produktivitas dan pertumbuhan ekonomi perdesaan serta membangun kapasitas desa yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat dan kemandirian desa.

Hal tersebut disampaikan oleh Arjuna (Tenaga Ahli P3MD-PID Kabupaten Pakpak Bharat) pada saat menghadiri acara serah terima jabatan Camat STTU Julu dari pejabat lama Bapak Elhidayat Berutu, SH. MAP kepada pajabat Plt Bapak Robincem Habeahan di aula Kantor Camat STTU Julu Kabupaten Pakpak Bharat, 20 September 2018.

Arjuna, atas nama seluruh Tenaga Pendamping Desa dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada Bapak Elhidayat Berutu yang dipercaya mengemban jabatan baru sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pakpak Bharat dan berterima kasih atas kerjasama dalam mendampingi dan memfasilitasi pembangunan desa. Arjuna (TA-PP) yang hadir bersama Mordahai Hutabarat (TA-PMD) dan Kusnarto (TA-PED), menambahkan bahwa STTU Julu merupakan salah satu kecamatan terbaik dalam progres pelaksanaan pembangunan desa baik dalam perencanaan dan pelaksanaannya.

“Untuk meningkatkan kapasitas desa dalam pembangunan desa sesuai amanat UU No 6 Tahun 2014, kita akan melaksanakan Program Inovasi Desa dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Pakpak Bharat tentang TIM INOVASI KABUPATEN PAKPAK BHARAT, ini juga sejalan dengan visi dan misi Kabupaten Pakpak Bharat," ungkap Arjuna.


Turut hadir dalam acara serah terima mewakili Bupati, Bapak Drs. Tekki Angkat (Asisten Pemerintahan) sekaligus Plt Kepala Dinas PMD Perempuan dan PA Kabupaten Pakpak Bharat, dalam arahannya beliau menyampaikan agar pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dioptimalkan dengan melibatkan Pendamping Desa.

Sebagaimana diketahui, untuk meningkatkan kapasitas pendamping dalam pelaksanaan Program Inovasi Desa telah dilaksanakan Pelatihan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat pada tanggal 24-30 Agustus 2018 di Medan yang dibuka oleh Direktur PMD Ditjen PPMD Kemendesa PDTT Bapak Moh Fachri, SSTP, MSi didampingi Kepala Dinas PMD Provinsi Sumatera Utara Bapak Ir. H. Aspan Sofian, MM.

Setelah terbitnya SK TIK, Tim TAPM Kabupaten Pakpak Bharat melakukan koordinasi dengan Dinas PMD PPA Kabupaten Pakpak Bharat, dalam rangka percepatan Pelaksanaan Program Inovasi Desa di Kabupaten Pakpak Bharat, dimana pada tanggal 25 September 2018 akan dilaksanakan sosialisasi Program Inovasi Desa kepada OPD terkait, dilanjutkan dengan Musyawarah Antar Desa (MAD) 1 sampai dengan 28 September 2018 dan direncanakan pelaksanaan Bursa Inovasi Desa dilaksankan pada Minggu ke-2 bulan Oktober 2018.(Rilis)

Wednesday, September 19, 2018

Memasang Statistik Jumlah Pengnjung Jurnal pada OJS Versi 2

September 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul September 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Desain OJS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Memasang Statistik Jumlah Pengnjung Jurnal pada OJS Versi 2
link : Memasang Statistik Jumlah Pengnjung Jurnal pada OJS Versi 2

Baca juga


September 2018

Statistik Pengunjung Jurnal
Langkah-langkah memasang Statistik pengunjung Jurnal

  1. Kunjungi Website https://clustrmaps.com kemudian silahkan Sign Up
  2. Klik Create New Widget
  3. Masukkan Url Jurnal Online anda kemudian Next
  4. Pilih metode pembayaran dan feature yang diinginkan, atau FREE saja untuk mendapatkan fasilitas gratisnya Klik Select
  5. Pilih model tampilannya bisa MapWidget  dan Globe Widget
  6. Untuk mendesain tampilan sebelum copy kode htmlnya silahkan klik Customize Widget untuk ubah tampilan dan data apa yang ditampilkan (today pageviews, curren mont, total pageviews)
  7. Copy code html dari kolom Image based (basic version for websites that don't support javascript) Pengalaman jika dipilih Javascript based tidak muncul di OJS versi 2
  8. Login Jurnal Manager
  9. System plugins
  10. Generic Plugins
  11. Custom Block Manager kalau belum ada klik Enable lebih dahulu, kemudian klik Setting 
  12. Klik Add New Page
  13. Tulis nama Block, misalnya Visitors kemudian Add Block dan Save 
  14. Kembali ke System Management
  15. Klik Block Plugins
  16. Pada block Visitors klik Edit
  17. Pada content klik HTML
  18. Paste kode HTML dari ClusrtMap tadi kemudian Simpan
  19. Lihat Hasilnya
Contoh Jurnal yang sudah menggunakan dapat dilihat disini

Tuesday, September 18, 2018

Aturan Keuangan Desa Berubah, Desa Dipaksa Belajar Lagi

September 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul September 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Keuangan Desa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Aturan Keuangan Desa Berubah, Desa Dipaksa Belajar Lagi
link : Aturan Keuangan Desa Berubah, Desa Dipaksa Belajar Lagi

Baca juga


September 2018

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) sudah masuk tahun ke empat, karena efektif berjalan sejak 2015.
 
tata kelola keuangan desa terbaru
Pemberdayaan desa menemukan beragam tantangan dan pembelajaran. Salah satu tantangan yang akan dihadapi oleh pengelola keuangan desa dalam waktu dekat adalah penyesuaiantata kelola keuangan desa  terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 (Permendagri 20/2018) tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Permendagri 20/2018 mencabut Permendagri 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan beberapa pasal atau ayat terkait pada Permendagri 114/2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Catatan Perubahan Mendasar Pengelolaan Keuangan Desa
  1. Pencatatan akutansi keuangan menggunakan metode Basis Kas. Artinya, transaksi keuangan baru dicatat jika sudah terjadi penerimaan atau pengeluaran. Sebelumnya menggunakan basis akrual yang mencatat semua transaksi meskipun belum ada pengeluaran atau penerimaan kas.
  2. Pengelola keuangan diharuskan berasal dari perangkat desa yang terdiri dari Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi). Dalam hal ini sebenarnya Kabupaten/Kota bisa mengatur (melalui Perbup) mengenai adanya unsur masyarakat yang masuk menjadi tim pelaksana kegiatan. Penatausahaan atau fungsi perbendaharaan dilakukan oleh Kaur Keuangan, sebelumnya oleh Bendahara.
  3. Terdapat perubahan struktur kodifikasi Bidang, Sub Bidang, Kegiatan, Jenis Belanja, Obyek Belanja, hingga item belanja/pengeluaran. Struktur ini termasuk penentuan kode rekening yang baku hingga item belanja dalam rancangan anggaran. Penambahan item yang dinamis (di luar kebakuan) hanya disediakan nomor kode rekening 90-99 saja. Terlihat ambisi yang tinggi untuk kepentingan agregasi secara nasional.
  4. Terdapat tambahan format dokumen penganggaran, pelaksanaan, hingga laporan realisasi dan pertanggungjawaban. Dokumen tambahan tersebut (selain yang sudah termuat dalam Permendagri 113/2014) meliputi: DPA, RKA, RKK, RAK, Buku Pembantu Panjar, Buku Pembantu Terima Swadaya, laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan, Catatan atas Laporan Keuangan (CALK), dan laporan program sektoral.
  5. Adanya kewenangan BPD untuk menolak RAPBDesa.
  6. Kewenangan pembinaan dan pengawasan bukan hanya pada level kabupaten/kota dan provinsi, tetapi hingga level Kementerian.
Tantangan Penguatan Kapasitas dan Pemberdayaan Desa

Aturan baru akan mengakibatkan aturan turunan baru. Mekanisme baru akan mengakibatkan penyesuaian secara sosial dan teknis di lapangan. Dalam hal ini pengelola keuangan di desa juga “harus” menyesuaikan tata kelola keuangan yang sudah berjalan selama ini dengan aturan dan mekanisme yang baru. Bukan hanya desa, pemerintah kabupaten/kota dan provinsi pun juga harus menyiapkan pola penguatan kapasitas dan pendampingan desa sehingga pengelolaan keuangan desa tidak menjebak desa pada aspek teknokratis dan administatif saja. Selain itu, implementasi UUDesa tidak hanya dimaknai dengan pengelolaan Akutansi Dana Desa.

Refleksi
Mengutip pernyataan Sutoro Eko dalam diskusi yang digelar Institute for Research and Empowerment (IRE) pada 21/07/2018 di Yogyakarta bertajuk “Meluruskan Jalan Desa”, ada tiga poin penting reflektif yang perlu dilakukan oleh desa dalam implementasi UUDesa, yaitu:
  1. Radikalisasi Desa, dimaknai sebagai gotong royong dalam merebut kuasa pengelolaan urusan desa
  2. Dekolonialisasi, dimaknai sebagai melawan penjajahan yang menggunakan regulasi dan teknokrasi
  3. Siasat dan Negosiasi, dimaknai dengan Desa harus tetap menyiasati pemberdayaan masyarakat desa demi keutuhan karakter desa yang berdaya.
Silahkan unduh Permendagri 20/2018 dan lampirannya disini.

Sumber: https://sekolahdesa.or.id/aturan-pengelolaan-keuangan-desa-berubah-ambisi-teknokrasi-desa/

Thursday, September 13, 2018

Lowongan Kerja Pendamping Disabilitas Kemensos 2018

September 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul September 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Info Kerja, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Lowongan Kerja Pendamping Disabilitas Kemensos 2018
link : Lowongan Kerja Pendamping Disabilitas Kemensos 2018

Baca juga


September 2018

Kementerian Sosial Republik Indonesia melakukan rekrutmen Tenaga Pendamping Disabilitas (PD) pada tahun 2018.

Dalam surat Kemensos nomor: B.74/Kemensos/RS.Set.KS/ks.02/09/218 tanggal 12 September 2018 perihal Rekrutmen Tenaga Pendamping Disabilitas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, bahwa pendampingan sosial menjadi hak bagi Penyandang Disabilitas (PD) dalam mengakses kebutuhan di berbagai bidang diantaranya layanan publik, pendidikan dan pelatihan, ketenaga kerjaan serta peningkatan kesejahteraan sosial melalui program-program rehabilitasi sosial yang diselenggarakan oleh Ditjen Rehabilitasi Sosial. Peran pendamping harus memastikan bahwa penyandang disabilitas memperoleh kesempatan yang sama dan dibutuhkan dalam peningkatan kondisi kehidupannya.

Dalam upaya peningkatan kualitas Program Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas maka diperlukan adanya seorang pendamping PD dalam pendampingan Penyandang Disabilitas. Tugas Pendamping PD adalah memastikan penanganan maupun pengawalan terhadap kasus Pendamping PD dilakukan secara optimal sehingga akan dapat memenuhi kebutuhan dasar PD sesuai dengan situasi dan kondisi. Untuk itu kami membuka pendaftaran dengan persyaratan :

  1. Warga negara Indonesia
  2. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI
  3. Pendidikan D.IV/sarjana pekerja sosial/kesejahteraan sosial/sarjana di bidang ilmu ilmu sosial Terapan serumpun lainnya di buktikan dengan ijasah terlegalisir
  4. Menguasai MS Office
  5. Berkedudukan di kecamatan/kabupaten/kota/propinsi setempat
  6. Siap bersedia bekerja parna waktu ( full time ) serta di tempatkan pada wilayah sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas
  7. Tidak termasuk pengurus anggota dan atau perafiliasi partai politik ( mengisi formulir telah di sediaan )
  8. Tidak pernah dan atau sedang tersangkut kasus hukum pidana atau perdata
  9. Usia maksimal 45 tahun
  10. Bebas dari narkoba dan zat adiktif lainya
  11. Sehat jasmani dan rohani
  12. Tidak terikat kontrak dengan pihak lain
  13. Bersedia mennandatangani pakta integritas apabila terpilih
  14. Mengikuti seluruh tahapan seleksi
  15. Lamaran dikirim secara online melalui https://simpd.kemsos.go.id/rekrutmen
  16. Pendaftaran paling lambat tanggal 16 september 2018 pukul 29.59. Wib.
Hasil seleksi administrasi akan kami umumkan pada tanggal 17 September 2018 dan dilanjutkan dengan tes psikologi dan pengetahuan tentang rehabilitasi sosial PD pada tanggal 18 - 30 September 2018 di ibukota Provinsi masing-masing.

Demikian informasi terbaru lowongan kerja tahun 2018. Bagi Anda yang berminat menjadi Pendamping Disabilitas Kemensos, kirim lamaran melalui online.

Wednesday, September 12, 2018

Sering Berkaraoke Pakai Dana Desa Hingga Rp 199 Juta, Oknum Bendahara Desa Ditahan Kejari

September 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul September 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Warta Desa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Sering Berkaraoke Pakai Dana Desa Hingga Rp 199 Juta, Oknum Bendahara Desa Ditahan Kejari
link : Sering Berkaraoke Pakai Dana Desa Hingga Rp 199 Juta, Oknum Bendahara Desa Ditahan Kejari

Baca juga


September 2018

Sejak Dana Desa dikuncurkan ke desa-desa. Tidak sedikit oknum pemerintah desa yang menyalahgunakan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Wanita berkaroke
Foto: Ilustrasi/Ist
Modus penyelewengan dana desa bermacam-macam. Ada oknum kepala desa yang melakukan pengadaan barang dan jasa sendiri tanpa melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Dan berbagai kasus lainnya. 

Dilansir dari situs globalrealita.com, akibat kurang amanahnya perangkat desa dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan desa. Seorang oknum bendahara Desa Lubuk Hiju Lamandau Kalimantan Tengah bernama Mutakim (35) harus terjerat hukum. Mutakim diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Lubuk Hiju sebesar Rp 199 juta yang bersumber dari ADD dan DD tahun anggaran 2017.

Padahal Mutakim pada tahun 2017 tersebut baru menjabat sebagai Bendahara Desa Lubuk Hiju akan tetapi sudah berani melakukan korupsi di desanya.

Seperti yang diterangkan Kasipidsus Kejari Lamandau, Bayu Probo Sutopo bahwa Mutakim menggunakan uang yang diduga merupakan hasil korupsi tersebut untuk foya-foya ditempat karaoke bersama para pemandu lagu dan teman-temannya.

“Mutakim mengaku bahwa uang tersebut sebagian besar habis digunakan untuk bergembira ria di tempat karaoke bersama teman-temannya dan beberapa pemandu lagu. Tempat karaoke tersebut berada di Desa Amin Jaya,” terang Bayu, Sabtu (8/9/2018).

Bayu juga menegaskan bahwa tersangka Mutakim sudah dijebloskan ke penjara. Kasus Mutakim sudah siap disidangkan karena berkas sudah dinyatakan lengkap.

Adapun modus yang dilakukan Mutakim adalah melakukan penarikan uang dari ADD dan DD tahap 1 selama 6 kali.

“Tersangka terbukti memalsukan tanda tangan Kepala Desa Lubuk Hiju dan memalsukan pula stempelnya. Dalam proses pencairan ini sudah ada indikasi perbuatan melawan hukum karena tidak melibatkan Kades dan Perangkat Desa yang terkait,” jelas Bayu.

Proses pencairan sudah ada indikasi perbuatan melawan hukum, karena proses pencairan tidak melibatkan kades dan unsur perangkat pemerintah desa.(*)

Tuesday, September 11, 2018

Lowongan Rekrutmen PLD Terbatas Provinsi Aceh 2018

September 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul September 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Info Kerja, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Lowongan Rekrutmen PLD Terbatas Provinsi Aceh 2018
link : Lowongan Rekrutmen PLD Terbatas Provinsi Aceh 2018

Baca juga


September 2018

Pemerintah melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, pada tahun 2018 kembali melakukan rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dalam rangka mengisi kekosongan tenaga pendamping desa disejumlah kabupaten/kota.




Daerah yang mengalami kekosongan meliputi; Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Bener Meriah, dan Kota Sabang.

Pengiriman Lamaran PLD

Lamaran ditujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh melalui Satker Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) - Program Inovasi Desa (PID) dan dikirimkan melalui K
antor Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TAPM) di 12 Kabupaten/Kota.

Bagi Anda yang berminat mengikuti seleksi ini, silahkan baca petunjuk lengkapnya. Untuk informasi lengkap Rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) terbatas untuk Provinsi Aceh Tahun 2018. 

Silahkan Donwload Informasi Rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) tahun 2018.

Selain melakukan rekrutmen tenaga PLD, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh juga melaksanakan rekrutmen Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi Aceh 2018 melalui jalur promosi dalam rangka mengisi kekosongan beberapa daerah.

Tenaga TAPM yang direkrut sebanyak 3 orang yang terdiri dari TA PMD, TA ID, dan TA PP yang akan ditempatkan di Kabupaten Gayo Lues, Aceh Singkil dan Kota Subulussalam.

Informasi lengkap Rekrutmen TAPM Jalur Promosi, donwload disini

Digitalisasi Ekonomi Desa

September 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul September 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel Desa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Digitalisasi Ekonomi Desa
link : Digitalisasi Ekonomi Desa

Baca juga


September 2018

Dinamika pertumbuhan ekonomi perdesaan ditentukan oleh kemampuan desa dalam mengelola sumber daya alam dan sumber daya ekonomi dengan manajemen berbasis kearifan lokal. Peran pemerintah desa sebagai regulator atau pencetus kebijakan yang mendukung perkembangan investasi serta geliat dunia usaha mikro-menengah sangat menentukan. Termasuk dalam hal pengembangan piranti ekonomi seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan perbaikan infrastruktur ekonomi perdesaan.

Dinamika pertumbuhan ekonomi perdesaan ditentukan oleh kemampuan desa dalam mengelola sumber daya alam dan sumber daya ekonomi dengan manajemen berbasis kearifan lokal. Peran pemerintah desa sebagai regulator atau pencetus kebijakan yang mendukung perkembangan investasi serta geliat dunia usaha mikro-menengah sangat menentukan. Termasuk dalam hal pengembangan piranti ekonomi seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan perbaikan infrastruktur ekonomi perdesaan.

Peluang perkembangan usaha mikro-menengah perdesaan sangat ditentukan oleh tiga variabel yang saling mempengaruhi.

Pertama, kemampuan profesional pemerintah desa dalam menjadikan alokasi Dana Desa sebagai stimulan pengembangan unit usaha mikro perdesaan. Alokasi Dana Desa dalam pos belanja pemberdayaan masyarakat desa idealnya digunakan untuk subsidi permodalan Kelompok Usaha Bersama Ekonomi (KUBE) dan juga untuk membangun sarana-prasarana ekonomi lokal perdesaan.

Kedua, pertumbuhan investasi desa. Investasi desa -baik dari luar maupun dari kalangan pemilik modal besar di desa- sangat penting untuk mengakselerasikan program unggulan dan inovatif desa. Harus diakui, desa membutuhkan uluran tangan kerjasama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan program-program unggulan dan inovatif yang memiliki efek ekonomi strategis jangka panjang. Kemampuan anggaran pemerintah desa dalam skema APBDes sangat terbatas dan dibatasi oleh regulasi pengelolaan anggaran yang sistemik.

Ketiga, kemampuan adaptif pelaku ekonomi mikro-menengah perdesaan terhadap sistem-siklus-mekanisme ekonomi digital. Pelaku ekonomi perdesaan selama ini masih menjalankan usaha dalam perspektif ekonomi konvensional. Menggunakan perangkat-sistem ekonomi konvensional dalam hal pemasaran dan perluasan jaringan. Sehingga tidak mampu melahirkan keuntungan yang progresif untuk produk unggulan yang dipasarkan.

Dari ketiga variabel di atas kemampuan adaptasi terhadap ekonomi digital adalah hal yang strategis untuk mendorong kemajuan ekonomi mikro-menengah perdesaan. Perlu dicatat potensi (peluang) ekonomi digital di Indonesia sangat besar.

Data analisis Ernst & Young memperlihatkan bahwa pertumbuhan nilai penjualan bisnis online di Indonesia setiap tahun meningkat 40 persen. Aktivitas usaha (bisnis) online cenderung menguat karena ditopang oleh kondisi obyektif dengan adanya 93,4 juta pengguna internet dan 71 juta pengguna perangkat telepon pintar di Indonesia.

Sedangkan Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa kontribusi pasar digital terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia semakin meningkat per tahun Kontribusi tersebut mencapai 3,61 persen pada tahun 2016, lalu meningkat jadi 4 persen di 2017.

Sementara itu melalui program Palapa Ring pemerintah pusat berupaya memperluas pemerataan akses Internet ke seluruh penjuru tanah air. Tercatat saat ini 64 persen dari 74.275 desa di Indonesia telah memiliki akses terhadap infrastruktur telekomunikasi berbasis Internet. Usaha ekonomi mikro-menengah pedesaan bisa menggunakan akses Internet untuk berintegrasi dalam dunia ekonomi digital -mulai dari mengembangkan transaksi digital (e-commerce) untuk aktivitas pemasaran, hingga penjualan dan niaga.

Dibutuhkan usaha dan kerja keras untuk mengintegrasikan ekonomi mikro-menengah pedesaan ke dalam siklus ekonomi digital. Ada beberapa langkah strategis yang harus dijalankan.

Pertama, adalah penguatan gerakan ekonomi digital di pedesaan. Gerakan ekonomi digital harus difasilitasi oleh pemerintah pusat melalui kerjasama berkelanjutan dengan pemerintah daerah, pemerintah desa dan dunia usaha mikro-menengah pedesaan. Gerakan ekonomi digital pedesaan dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha mikro-menengah pedesaan untuk menggunakan akses Internet dalam aktivitas niaga; serta -lebih jauh- untuk memfasilitasi terbangunnya sentra ekonomi digital berbasis produk unggulan desa.

Kedua, merealisasikan program Desa Melek Digital. Program Desa Melek Digital memilik tujuan untuk mendukung pengembangan sistem informasi desa (SID), sistem informasi kewirausahaan desa, sistem transaksi ekonomi desa, dan sistem e-commerce berbasis desa. Desa Melek Digital akan mendorong masyarakat desa -khususnya pelaku usaha- untuk menggunakan aplikasi teknologi informasi untuk aktivitas bisnis yang produktif.

Ketiga, menyiapkan sumber daya manusia pendukung dinamika ekonomi digital. Dibutuhkan tenaga profesional yang siap bekerja dalam mendukung program ekonomi digital di pedesaan.

Hal yang penting lainnya adalah dibutuhkan fasilitasi terhadap pengembangan produk unggulan esa. Sehingga diharapkan setiap desa memiliki produk unggulan yang siap dipasarkan dalam 'ritus' ekonomi digital. Desa harus didorong menjadi desa maju yang mampu membangun kapasitas ekonomi kreatif,yang akan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ekonomi digital akan membawa kemajuan bagi desa dalam aspek ekonomi mikro dan juga memperkuat fondasi kewirausahaan dalam iklim kompetisi modern. Desa akan terdorong berkembang statusnya menjadi desa mandiri dengan kekuatan ekonomi lokal yang bernilai global.

Trisno Yulianto, alumni Fisip UNDIP, Koordinator Kajian Kebijakan Dan Transparansi Anggaran (FORKATA) Magetan.

Sunday, September 9, 2018

Pendamping Desa Diharapkan Mampu Jalankan Tiga Misi Penting Dalam Bertugas

September 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul September 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Pendamping Desa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Pendamping Desa Diharapkan Mampu Jalankan Tiga Misi Penting Dalam Bertugas
link : Pendamping Desa Diharapkan Mampu Jalankan Tiga Misi Penting Dalam Bertugas

Baca juga


September 2018

Para pendamping desa diwajibkan untuk mampu mendorong pemberdayaan dan keterlibatan aktif masyarakat dalam membangun desanya, sesuai amanah UU No/2014 tentang Desa.   Agar para pendamping desa memiliki kemampuan tersebut, tentunya setiap pendamping desa harus meningkatkan kapasitas keilmuan, moral, keterampilan, dan terlibat aktif di tengah masyarakat desa.  Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Taufik Madjid saat memberikan motivasi kepada ratusan pendamping desa di seluruh Jawa Timur, Sabtu (9/9/2018) seperti dilansir sindonews.com.  Lebih dari itu, para pendamping desa diharapkan mampu melaksanakan minimal tiga misi penting dalam bertugas dilapangan. Yakni, sebagai agen perubahan, kekuatan moral dan kekuatan inovasi.  "Menjadi agen perubahan atau kekuatan pendobrak. Dalam arti, rekonstruksi dari alam pikir yang konservatif, sentralistik, tertutup, konsumtif dan koruptif, menuju alam pikir dan sikap profesional inovatif, produktif, partisipatif, transparan dan akuntable," tegasnya.  Sementara, untuk menjadi kekuatan moral. Para pendamping desa, harus bisa memastikan terjadinya pengaruh positif dalam fasilitasi desa, terutama dalam mengawal Dana Desa harus tepat sasaran, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui mekanisme musyawarah yang partisipatif.  Para pendamping desa, juga menjadi kekuatan inovatif. Yakni, mampu menfasilitasi peningkatan kapasitas pengelolaan pengetahuan, dan pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat yang memunculkan kreasi-kreasi baru.  Oleh karena itu, pendamping desa dituntut rajin membaca, berlatih dan paham peraturan dan pengetahuan baru yang dibutuhkan bagi kemajuan desa. Belajar terus sambil bekerja," pintanya.   Keberhasilan program pendampingan desa, utamanya dalam hal pengawalan Dana Desa. Menurut Taufik, minimal dapat diukur melalui dua hal. Yakni, meningkatnya kualitas hidup masyarakat dan meningkatnya kemakmuran masyarakat.  Peningkatan kualitas, dan kemakmuran masyarakat ini, bisa tercapai dengan terpenuhinya sarana dan prasarana dasar, seperti pendidikan, kesehatan, kelembagaan ekonomi desa, serta kreativitas teknologi tepat guna.  Oleh sebab itu, Taufik mendorong seluruh pendamping desa untuk meningkatkan empat kapasitas. Yaitu, kapasitas organisasi, kapasitas personal, kapasitas penguasaan regulasi, dan kapasitas jejaring sosial.

Para pendamping desa diwajibkan untuk mampu mendorong pemberdayaan dan keterlibatan aktif masyarakat dalam membangun desanya, sesuai amanah UU No/2014 tentang Desa. 

Agar para pendamping desa memiliki kemampuan tersebut, tentunya setiap pendamping desa harus meningkatkan kapasitas keilmuan, moral, keterampilan, dan terlibat aktif di tengah masyarakat desa.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Taufik Madjid saat memberikan motivasi kepada ratusan pendamping desa di seluruh Jawa Timur, Sabtu (9/9/2018) seperti dilansir sindonews.com.

Lebih dari itu, para pendamping desa diharapkan mampu melaksanakan minimal tiga misi penting dalam bertugas dilapangan. Yakni, sebagai agen perubahan, kekuatan moral dan kekuatan inovasi.

"Menjadi agen perubahan atau kekuatan pendobrak. Dalam arti, rekonstruksi dari alam pikir yang konservatif, sentralistik, tertutup, konsumtif dan koruptif, menuju alam pikir dan sikap profesional inovatif, produktif, partisipatif, transparan dan akuntable," tegasnya.


Sementara, untuk menjadi kekuatan moral. Para pendamping desa, harus bisa memastikan terjadinya pengaruh positif dalam fasilitasi desa, terutama dalam mengawal Dana Desa harus tepat sasaran, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui mekanisme musyawarah yang partisipatif.

Para pendamping desa, juga menjadi kekuatan inovatif. Yakni, mampu menfasilitasi peningkatan kapasitas pengelolaan pengetahuan, dan pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat yang memunculkan kreasi-kreasi baru.

Oleh karena itu, pendamping desa dituntut rajin membaca, berlatih dan paham peraturan dan pengetahuan baru yang dibutuhkan bagi kemajuan desa. Belajar terus sambil bekerja," pintanya. 

Keberhasilan program pendampingan desa, utamanya dalam hal pengawalan Dana Desa. Menurut Taufik, minimal dapat diukur melalui dua hal. Yakni, meningkatnya kualitas hidup masyarakat dan meningkatnya kemakmuran masyarakat.


Peningkatan kualitas, dan kemakmuran masyarakat ini, bisa tercapai dengan terpenuhinya sarana dan prasarana dasar, seperti pendidikan, kesehatan, kelembagaan ekonomi desa, serta kreativitas teknologi tepat guna.

Oleh sebab itu, Taufik mendorong seluruh pendamping desa untuk meningkatkan empat kapasitas. Yaitu, kapasitas organisasi, kapasitas personal, kapasitas penguasaan regulasi, dan kapasitas jejaring sosial.[]

Saturday, September 8, 2018

Kreasi Desa di Ruang Kewenangannya

September 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul September 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel Desa, Artikel Jurnal Desa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Kreasi Desa di Ruang Kewenangannya
link : Kreasi Desa di Ruang Kewenangannya

Baca juga


September 2018

Diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberi harapan baru bagi masyarakat desa. Ditegaskan, kewenangan yang lebih luas dan jelas kepada desa. Dengan dukungan anggaran yang relatif besar, Desa dengan kewenangannya mampu melakukan upaya mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat Desa.
Berdasar UU Desa, inovasi dan kreasi Desa dalam pemanfaatan sumber daya yang dimiliki telah berkembang menjadi praktik baik. Pengakuan negara terhadap Desa, penegasan tentang kewenangan Desa menjadikan kalimat Desa sebagai subyek pembangunan lebih bermakna.
Berdasar UU Desa, inovasi dan kreasi Desa dalam pemanfaatan sumber daya yang dimiliki telah berkembang menjadi praktik baik. Pengakuan negara terhadap Desa, penegasan tentang kewenangan Desa menjadikan kalimat Desa sebagai subyek pembangunan lebih bermakna.

Pada masa perjalanan sampai keempat UU Desa, ada beberapa catatan penting.

Pertama, sudah banyak muncul inovasi dan kreatifitas Desa dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Misalnya, pengembangan berbagai usaha desa yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), penguatan usaha-usaha yang sudah dilakukan oleh masyarakat, layanan e-commerce, dan sebagainya.

Kedua, komitmen Pemerintah Desa untuk melakukan transparansi lebih kuat. Infografik APBDesa dibuat oleh desa-desa. Dipasang di tempat strategis yang mudah dibaca oleh masyarakat. Papan informasi kegiatan pembangunan juga dipasang dengan memuat uraian besaran anggaran. Termasuk, diunggahnya dokumen APBDesa dan informasi pelaksanaan kegiatan pembangunan di website desa.

Ketiga, kendati demikian masih sering terjadi perbedaan penafsiran dan pemahaman dari para pelaksana. Baik di level Pemerintah Pusat, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa terkait aturan tentang proses pembangunan, pengelolaan keuangan, serta pengadaan barang dan jasa di Desa.

Keempat, upaya pembinaan dan peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten dan Kecamatan belum optimal.

Kelima, titik perhatian dalam pelaksanaan UU Desa masih soal seputar Dana Desa. Soal bagaimana proses yang dilakukan oleh seluruh komponen yang ada di Desa dalam membangun Desa belum banyak mendapat perhatian.

Praktik baik telah berkembang melembaga dalam pembangunan Desa. Saat ini, berbagai praktik baik dalam tata kelola desa bermunculan. Praktik baik itu bisa terkait dengan upaya peningkatan pelayanan publik, proses perencanaan pembangunan, peningkatan partisipasi dan peran perempuan dalam proses pengambilan keputusan, transparansi, pengembangan sistem informasi desa, dan pengembangan ekonomi desa. 

Kewenangan Desa yang menjadi amanat UU Desa telah memberi jalan bagi Desa untuk bergerak maju secara kreatif. Ada semangat yang tumbuh dalam diri desa untuk memanfaatkan potensi yang ada secara lebih optimal. Kewenangan desa telah memberikan ruang besar bagi Desa memberdayakan dirinya.

Namun demikian, harus diakui bahwa ditengah berbagai praktik baik itu masih banyak kekurangan. Problem masih kurang efektifnya koordinasi antar lembaga yang mengurusi desa, baik pada tingkat kementerian maupun Pemerintah Daerah masih menjadi problem serius yang mengakibatkan pelaksanaan UU Desa menjadi begitu rumit. Banyak regulasi yang dikeluarkan oleh kementerian untuk mengatur desa, tetapi seringkali regulasi tersebut kurang sinkron antara satu dengan yang lainnya. Sudah begitu, regulasi yang ada seringkali cepat berubah. Hal ini sangat menyulitkan desa.


Kekurangan lain adalah adanya pandangan yang melihat UU Desa sebagai sekedar pelaksanaan Dana Desa. Bahkan Dana Desa dianggap hanya sebuah program saja, dengan Desa sebagai pelaksananya. Pandangan semacam ini dalam berbagai hal mengakibatkan adanya kecenderungan pendekatan yang berlebihan kepada hal-hal yang bersifat teknis administratif dalam melihat Desa.

Dengan kondisi semacam itu apa yang bisa kita lakukan?

Desa harus terus bergerak secara kreatif dan inovatif sehingga ruang-ruang kewenangannya banyak terisi oleh gagasan-gagasan penguatan Desa itu sendiri.[*]

Ditulis oleh Bayu Setyo Nugroho
Kepala Desa Dermaji, Banyumas, Jawa Tengah

Thursday, September 6, 2018

Ukuran Keberasilan Dana Desa Tidak Hanya Tertib Administratif

September 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul September 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Reportase Desa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Ukuran Keberasilan Dana Desa Tidak Hanya Tertib Administratif
link : Ukuran Keberasilan Dana Desa Tidak Hanya Tertib Administratif

Baca juga


September 2018

Mantan Anggota Satgas Dana Desa, Arie Sudjito mengatakan, dulu sebelum adanya Dana Desa, desa-desa galau berkutat dengan kemiskinan dan bingung mencari dana untuk membangun desa. Tapi setelah ada Dana Desa, sebagian desa-desa lagi-lagi mengalami kebingungan bagaimana mengalokasikan penggunaan Dana Desa.

Ukuran Keberasilan Dana Desa Tidak Hanya Tertib Administratif

Hal itu disampaikan Arie Sudjito dalam Forum Diskusi Publik bertajuk "Praktik-Praktik Penggunaan Dana Desa" yang digelar oleh P3MD Kabupaten Kudus bekerjasama dengan IRE dan Sanggar Maos Tradisi Yogjakarta, yang digelar di Aula Desa Jati Wetan, Agustus kemaren.

Ia menjelaskan, Kepala Desa harus bisa merubah mindset masyarakat, agar aktif dalam perencanaan pembangunan desa. "Ukuran keberhasilan tidak hanya tertib administrasi desa, tapi juga dari partisipasi masyarakat melalui demokrasi desa, seperti terlibat dalam Musdus, Musdes dan Musrenbangdes," kata Dosen UGM Jogja.

Arie Sudjito juga singgung keterlibatan para pihak dalam pengawasan Dana Desa. Dikatakan, yang diperkuat jangan pengawasannya yang melibatkan banyak pihak, tapi spirit partisipasi masyarakatlah yang dikedepankan. "Yang efektif pengawasan kegiatan di desa dari masyarakat desa sendiri, jika SDM nya belum mampu maka dilakukan peningkatan kapasitas masyarakat agar bisa mengawasi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan desa. Yang perlu diperkuat adalah partisipasi masyarakat bukan masalah administrasi desa," tegasnya.

Lebih lanjut, tujuan UU Desa bukan membuat desa sibuk dengan administrasi desa, tapi agar desa mempunyai harapan untuk kemajuan desa. Jangan mencurigai desa tapi hidupkan Demokrasi Desa. 

Sementara itu Sugeng Yuliyanto, dari kelembagaan IRE menjelaskan, Desa mempunyai kewenangan local desa yang sangat luar biasa luasnya sehingga Desa bisa menggunakan dana yang ada di desa sesuai dengan kewenangannya.

Contoh baik penggunaan DD, Desa Panggungharjo, Sewon, Bantul misalnya, memanfaatkan DD untuk program satu rumah satu sarjana, pengembangan ekonomi local (PEL), BUMDesa dengan unit usaha Bank Sampah untuk menjawab problem sanitasi dengan omset 10 jt perbulan, pengembangan wisata kuliner dan kampong Mataraman. DD untuk Jamkesmas semua warga miskin yang sakit mendapat jaminan perawatan kesehatan gratis.

Dikatakan, Terkadang ide, inovasi dan kebutuhan desa yang sudah jadi keputusan mulai dari Musdus, Musdes, Musrenbangdes yang diwujudkan dalam RKP Desa dan APBDes ternyata direview oleh Kabupaten melalui kecamatan banyak yang dicoret.

Lalu, Panggungharjo banyak menolak pendiktean regulasi yang membatasi penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai dengan spirit UU Desa. "DD bukan kewajiban Negara tapi merupakan hak desa yang diamanatkan oleh UU Desa," papar Sugeng.

Tiga hal penting dalam penggunaan dana desa menurut Sugeng, pertama, bagaimana Desa menciptakan kebijakan dan regulasi yang meneruskan mandat UU Desa dalaam rangka penguatan desa.

Kedua, bekerjanya demokrasi local salah satunya terwujud dalam proses pengambilan keputusan, pemerintahana desa yang responsive dan mampu memfasilitasi lahir dan tumbuhnya ide ide perubahan, adanya warga aktif yang terus memproduksi ide perubahan dan melakukan gerakan di desa.

Ketiga, berjalannya fungsi representasi BPD dan lembaga representasi informal yang ada, lahirnya kebijakan yang inklusif dan berkembangya ruang-ruang diskursus terkait pembicaraan isu-isu publik.(*)

(Tulisan ini diolah dari sumber jamudesa.wordpress.com).