Tuesday, July 31, 2018

Cara Mengubah Maksimal Upload di OJS

July 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul July 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Desain OJS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Cara Mengubah Maksimal Upload di OJS
link : Cara Mengubah Maksimal Upload di OJS

Baca juga


July 2018

Salam Publikasi

Beberapa saat yang lalu saya mencoba mengupload Full Issue Text pada OJS versi 3, namun terjadi error karena file yang diupload lebih dari 2 mb. Settingan maksimal upload default OJS adalah 2 mb sehingga kalau kita mengupload file lebih dari itu, maka file tidak bisa di upload.

Setelah bertanya ke beberapa ahli, akhir ada salah satu solusi dari beberapa solusi yang bisa dilakukan, diantaranya adalah menambahkan kode pada  file .htaccess di file root OJS
php_value upload_max_filesize 8M
kode ini ditambahkan ke file .htaccess yang ada di folder root OJS, seperti nampak pada gambar dibawah ini

Setelah saya lakukan itu, saya berhasil mengupload file lebih dari 2 mb, dalam kasus ini saya mengubah menjadi 8 mb maksimal upload 

Caranya sebagai berikut :
  1. Login ke cpanel atau melalui FTP
  2. Explore ke File OJS
  3. Cari file .htaccess (pastikan pada settingan cpanel pengaturannya view hidden file diaktifkan)
  4. Setelah ketemu klik kanan dan edit
  5. Tambahkan kode diatas 
  6. Save
Demikian semoga dapat membantu.

Monday, July 30, 2018

OJK Selenggarakan Kompetisi Inklusi Keuangan Perdesaan 2018

July 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul July 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Pojok Desa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : OJK Selenggarakan Kompetisi Inklusi Keuangan Perdesaan 2018
link : OJK Selenggarakan Kompetisi Inklusi Keuangan Perdesaan 2018

Baca juga


July 2018

Inklusi keuangan adalah jumlah populasi yang menggunakan produk dan atau layanan jasa keuangan formal. Peningkatan akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan memiliki pengaruh yang signifikan dengan pertumbuhan ekonomi dan penurunan ketimpangan pendapatan yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Inklusi keuangan adalah jumlah populasi yang menggunakan produk dan atau layanan jasa keuangan formal. Peningkatan akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan memiliki pengaruh yang signifikan dengan pertumbuhan ekonomi dan penurunan ketimpangan pendapatan yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Paska kejadian krisis ekonomi global yang terjadi pada tahun 2008 topik inklusi keuangan menjadi fokus kebijakan global. Indonesia sebagai negara dengan jumlah populasi tertinggi di dunia memiliki potensi tinggi dalam peningkatan inklusi keuangan dunia. 

Oleh karena itu, dalam rangka mencapai target inklusi keuangan nasional sebesar 75 persen tahun 2019 masih diperlukan berbagai inovasi baik dalam penyusunan aturan, model inklusi keuangan ataupun pengoptimalan fungsi desa dalam rangka meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat. Salah satu langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka meningkatkan inklusi keuangan Indonesia adalah dengan melaksanakan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK). 

Berdasarkan survei tahun 2016 menunjukan bahwa indeks literasi keuangan masyarakat perdesaan sebesar 23,9 persen, lebih rendah dibandingkan indeks literasi masyarakat perkotaan yaitu sebesar 33,3 persen. Sedangkan, untuk indeks inklusi keuangan masyarakat perdesaan 2016 sebesar 63,2 persen, lebih rendah dibanding indeks inklusi keuangan masyarakat perkotaan yaitu sebesar 71,2 persen.

Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2016 ini meningkat bila dilihat data hasil survei tahun 2013 dengan indeks inklusi keuangan sebesar 59,7 persen dan indeks literasi keuangan sebesar 21,8 persen.

Dari hasil survei tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa masyarakat yang tinggal di daerah perdesaan cenderung memiliki awareness (kesadaran) rendah terhadap produk dan layanan jasa keuangan.

Padahal, Desa memiliki peranan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional karena desa yang mandiri secara ekonomi merupakan pondasi yang kuat dalam menopang ekonomi nasional. Desa-desa yang memiliki latar belakang suku dan budaya berbeda-beda memiliki potensi yang sangat besar terhadap munculnya keberagaman produk unggulan dengan ciri khas tertentu.

Terlebih lagi dengan keberadaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, suara desa kini semakin didengar. Desa kini tidak hanya menjadi fokus pembangunan, tetapi juga sebagai perancang pembangunan yang sesuai dengan potensi dan kebutuhannya. Kini desa tidak boleh lagi menjadi obyek sasaran pembangunan, tetapi menjadi subyek yang berperan aktif sebagai motor penggerak pembangunan.

Pemerintah saat ini telah menempatkan pembangunan desa sebagai bagian terpenting dalam perwujudan cita-cita pembangunan. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan merupakan salah satu program prioritas Nawa Cita pemerintah Jokowi-Jusuf Kalla. 

Saat ini total desa yang tercatat di seluruh Indonesia adalah sebanyak 74.958 desa. Namun demikian berdasarkan data Potensi Desa BPS tahun 2014, akses keuangan di pedesaan relatif masih cukup rendah yaitu hanya 7.704 desa (10,3%) yang terdapat fasilitas bank HIMBARA dan BPD, 3.708 desa (49,5%) yang terdapat BPR dan 2.869 (3,8%) yang terdapat Bank Umum Swasta. Desa juga memiliki potensi pengembangan LKM/LKMS, yang terlihat dari banyaknya jumlah Koperasi Simpan Pinjam (Kospin). Terdapat 15.884 desa (21,2%) yang memiliki Kospin dan berpotensi untuk dikembangkan menjadi LKM.

Potensi pengembangan kawasan pedesaan juga diperkuat dengan adanya Alokasi Dana Desa (ADD) sejak tahun 2015 yang merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. Nominal Dana Desa yang diberikan setiap tahunnya relatif terus meningkat, dimana pada awalnya diberikan anggaran Rp.20,76 T pada 2015 dengan rata-rata sebesar Rp.280,3 juta per desa menjadi total anggaran Rp.60 T dengan rata-rata Rp.800,4 juta per desa pada tahun 2018.

Atas dasar berbagai hal tersebut di atas, OJK berinisiatif untuk kembali menyelenggarakan Kompetisi Inklusi Keuangan (KOINKU) di tahun 2018 dengan mengangkat tema “Model Inklusi Keuangan Perdesaan”Kompetisi yang telah diselenggarakan sejak tahun 2014 ini menjadi salah satu strategi OJK dalam meningkatkan pemahaman dan awareness masyarakat terhadap inklusi keuangan dan dalam rangka mencari ide-ide kreatif serta inovatif terkait model inklusi keuangan. 

Adapun hasil kompetisi ini diharapkan dapat direplikasikan guna memperluas akses keuangan sehingga dapat mendukung dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera.

Kriterian peserta dan mekanisme kompetisi Inklusi Keuangan Perdesaan sebagai berikut:

1. Persyaratan Peserta:
  • Peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian kompetisi.
  • Peserta dapat merupakan masyarakat umum dengan kepesertaan merupakan
  • tim yang terdiri dari 2 (dua) atau 3 (tiga) orang.
  • Peserta dapat mengirimkan lebih dari satu proposal model inklusi keuangan.
  • Berdomisili di Indonesia.
  • Pegawai organik OJK tidak diperkenankan untuk mengikuti kompetisi.
2. Mekanisme Pengumpulan Model Inklusi Keuangan

Dokumen yang dikumpulkan kepada panitia adalah sebagai berikut:
1) Curriculum Vitae (CV) seluruh anggota tim beserta nama tim.
2) Proposal model inklusi keuangan disampaikan dalam bentuk proposal
maksimum 20 halaman (tidak termasuk cover dan lampiran) serta tayangan
microsoft power point maksimal 10 slide (tidak termasuk cover dan lampiran).

Kedua dokumen tersebut di atas dituliskan dalam satu file berformat pdf,
dan diunggah ke website yang sudah ditentukan dengan format subject (JUDUL PROPOSAL MODEL INKLUSI KEUANGAN). 

Informasi lengkap tentang pelaksanaan Lomba Inklusi Keuangan Perdesaan Tahun 2018 dapat dilihat disini atau melalui situs https://www.koinku2018.id/

Adapun total hadiah kompetisi inklusi keuangan perdesaan 2018 sebesar Rp.80 juta rupiah.(*)

Sunday, July 29, 2018

Cara Mengatasi Custom Block tidak Dapat Disimpan di OJS 3

July 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul July 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Desain OJS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Cara Mengatasi Custom Block tidak Dapat Disimpan di OJS 3
link : Cara Mengatasi Custom Block tidak Dapat Disimpan di OJS 3

Baca juga


July 2018

CustomBlock Loading Terus (tidak dapat disimpan)
Langkah-langkah mengatasinya

  1. Masuk akun Root Jurnal melalui Cpanel atau FTP
  2. Temukan file CustomBlockForm.inc.php (lebih cepat menggunakan fasilitas kotak pencarian di kanan atas) biasanya berada di  plugins/generic/customBlockManager/controllers/grid/form
  3. Kemudian rename dulu untuk menyimpan file aslinya agar tidak tertimpa file yang akan di upload (misalnya dengan nama CustomBlockFormOld.inc.php) agar apabila terjadi sesuatu yang tidak dinginkan dapat dikembalikan lagi
  4. Download file CustomBlockForm.inc.php link download
  5. Upload file pada folder tadi
  6. Masuk ke akun Jurnal Manager pada OJS dan lihat hasilnya
Semoga berhasil,

Sumber : github/pkp

Saturday, July 28, 2018

Peta Jalan Badan Usaha Milik Desa Indonesia

July 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul July 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUMDesa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Peta Jalan Badan Usaha Milik Desa Indonesia
link : Peta Jalan Badan Usaha Milik Desa Indonesia

Baca juga


July 2018

Badan Usaha Milik Desa yang disingkat BUM Desa adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat kemandirian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan masyarakat dan potensi desa.

Peta Jalan Badan Usaha Milik Desa Indonesia ini berisi rincian mengenai keadaan BUMDes masa kini, tantangan yang dihadapi, serta kebijakan dan strategi pengembangan BUMDes masa depan.
Sebagai pilar kebangkitan ekonomi Indonesia dari Desa, keberadaan BUMDes dari Sabang sampai Meurauke, dari Miangas sampai Pulau Rote masih memerlukan dukungan dan pendampingan dari berbagai pihak. Agar BUMDes benar-benar menjadi wadah atau pusat pelaksanaan kegiatan pemberdayaan ekonomi di desa.

Dalam menguatkan ekonomi desa, tim dari BUMDes.id telah menyusun sebuah Peta Jalan Badan Usaha Milik Desa Indonesia. Peta jalan ini dilahirkan atas sinergi dari Academics-Business-Community-Government-Financial Institution dan Media (ABCGFM)

Dalam peta jalan BUMDes tersebut mengambarkan mengenai keadaan BUMDes masa kini, tantangan yang dihadapi, serta kebijakan dan strategi pengembangan BUMDes masa depan.

Supaya BUMDes dapat maju dan mandiri, maka setiap Desa harus percaya pada kemampuan warganya untuk mengubah nasib. Nasib Desa tidak akan berubah, kecuali warga desa itu sendiri yang merubahnya. 

Desa bukan miskin potensi, tetapi desa miskin keberanian dan inovasi. Warga desa perlu dibangun mental wirausaha. Bagaimana melihat dan menangkap peluang, serta mengubah peluang tersebut menjadi profit. 

Baca juga: BUMDes Pilar Ekonomi Masa Depan Desa.

Sebuah mental untuk selalu berpikir positif, percaya usaha sendiri dan berani mengambil risiko. Kondisi desa harus dilihat dari kacamata wirausaha. Banyak warga desa yang silau atas kemajuan daerah lain, padahal mereka sedang duduk di gunungan emas. 

Peningkatan kapasitas SDM diperlukan untuk mengolah potensi yang ada sesuai kearifan lokal dan perkembangan pasar. 

Untuk itu BUMDes harus menjadi rumah besar semua usaha di desa. Harus mampu jadi lokomotif untuk menggerakkan semua potensi desa. BUMDes Harus mampu jadi panggung untuk mendorong warga desa jadi pemain, bukan penonton. 

Oleh karena itu, berbagai informasi yang disajikan dalam Petan Jalan BUMDes Indonesia menuju Kemandirian Desa ini sangat layak untuk dibaca.

Salah satu kunci kemandirian desa adalah inovatif dan kreatif desa dalam menggali, mengelola dan mengembangkan potensi desa menjadi produktif dan bernilai bagi kesejahteraan masyarakat desa.(*)

Friday, July 27, 2018

Kantor Desa Mirip Istana Merdeka, Siapa Arsiteknya?

July 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul July 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Reportase Desa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Kantor Desa Mirip Istana Merdeka, Siapa Arsiteknya?
link : Kantor Desa Mirip Istana Merdeka, Siapa Arsiteknya?

Baca juga


July 2018

Pusat Pemerintahan Desa Kemuningsari Kidul Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur merupakan salah satu kantor desa termengah di Indonesia, karena bentuk gedung yang mirip istana kepresidenan.


Pusat Pemerintahan Desa Kemuningsari Kidul Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur merupakan salah satu kantor desa termengah di Indonesia, karena bentuk gedung yang mirip istana kepresidenan.
Desa Kemuningsari Kidul/Foto: penanusantara.id
Desain bangunan kantor desa ini tergolong unik, karena bentuk gedungnya yang mirip dengan istana merdeka. Warna putih gading mendominasi bangunan kantor desa ini, lengkap dengan lambang burung garuda pancasila di tengahnya. 

Berdasarkan informasi dari daulatdesa.com, kantor desa Kemuningsari Kidul ini dibangun diatas lahan milik desa seluas seluas 3 hektar. Sedangkan luas gedung yang mirip istana merdeka 30 meter x 50 meter. Sisanya akan digunakan untuk pengembangan obyek wisata. Di antaranya kolam renang, tempat memancing dan taman rekreasi anak.

Untuk mewujudkannya, Sujarwo mengaku dibutuhkan anggaran sekitar Rp 3,2 miliar. “Sekarang ini sudah Rp 1,8 miliar, jadi kurang Rp 3,2 miliar. Total anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 5 miliar,” pungkasnya.

Bangunan kantor Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah terlihat megah karena mirip Istana Merdeka. Menariknya, bangunan ini diarsiteki sendiri oleh sang kades.

“Memang saya arsiteki sendiri detail bangunannya. Karena saya sendiri mantan kontraktor, dan memang saya mencontoh Istana Merdeka,” terang Sujarwo.

Sujarwo menambahkan, ia ingin kantor desanya juga berbeda dari kantor desa pada umumnya.

“Ingin beda saja, biar tidak sama dengan yang lain. Apalagi Istana Merdeka kan ada di Jakarta. Kalau di sini ada bangunan yang kayak gitu kan tidak usah jauh-jauh ke Jakarta,” lanjutnya.

Sebagai mantan kontraktor, Sujarwo sendiri yang melakukan perencanaan konstruksi hingga membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) untuk pembangunan gedung tersebut.

Namun diakui Sujarwo, meski didirikan sejak tahun 2014 silam, kondisi bangunan itu baru selesai 80 persen.

“Mulai ditempati hari ini. Baru 80 persen. Tapi ruangan sudah ada, yakni ruangan saya sebagai kades, terus dua ruangan untuk perangkat dan satu aula. Yang kurang adalah pintu belakang dan samping,” terang Sujarwo.

Untuk membangun kantor desa tersebut, Sujarwo mengaku biaya yang sudah digelontorkan mencapai sekitar Rp 1,8 miliar. Dananya diperoleh dari berbagai sumber.

“Ada dari pemasukan desa, bagi hasil pajak, swadaya masyarakat dan dana hibah,” papar Sujarwo.

Kades yang akan menjabat hingga 11 bulan ke depan ini pun berharap replika Istana Merdeka itu bisa selesai secepatnya. Barulah setelah itu, ia akan membangun taman di sekitar kantor desa yang berfungsi sebagai obyek wisata.

“Tanahnya kan luas, sekitar 3 hektar. Setelah bangunan tuntas, sisa lahan akan kita bangun untuk tempat wisata desa. Mungkin taman dan tempat rekreasi lainnya,” ujarnya.(*)

Syarat Jurnal Online Agar Terideks DOAJ

July 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul July 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Indeksasi, Artikel Info Menarik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Syarat Jurnal Online Agar Terideks DOAJ
link : Syarat Jurnal Online Agar Terideks DOAJ

Baca juga


July 2018

Adapun hal-hal yang secara umum perlu disiapkan oleh pengelola jurnal sebelum mendaftarkan jurnalnya ke indeksasi DOAJ yakni:
  1. Kontak Person ==> link
  2. P-ISSN dan E-ISSN ==> link
  3. Author Fees/ Payments (Langkahnya Journal Manager-Payments-Centang General Option-Centang Author Fees) ==> link
  4. Editorial Board/ Team ==> link
  5. Statement Policy Review/ Kebijakan Review (Doble Blind peer Review, Single peer Blind Review dan lain-lain) ==> link
  6. Aims dan Scope Jurnal ==> link
  7. Author Guidelines ==> link
  8. Screening Plagiarism ==> link
  9. Statement Open access Jurnal ==> link 
  10. Content Lisensi (https://creativecommons.org/) ==> Link
  11. Statement Copyright and Permissions ==> link
Komponen tersebut setidaknya ditampilkan di Top Menu dan atau Sidebar Menu, agar url/linknya dapat disampaikan ketika daftar indeksasi DOAJ.
Dibawah ini beberapa Jurnal yang sudah terindeks DOAJ, sebagai bahan referensi dalam custom webstie jurnal agar bisa terindeks DOAJ
  1. Jurnal Obsesi
  2. Jurnal Pendidikan Edutama
  3. Muaddib : Jurnal Pendidikan dan Keislaman
  4. Jurnal Ilmiah Merpati
  5. Jurnal Ilmiah Pendidikan dan Pengajaran
  6. Jurnal Sistem dan Manajemen Industri
  7. Jurnal Agronomi Indonesia
  8. Jurnal Taman Vokasi
  9. Query : Jurnal Sistem Informasi
  10. JSP : Jurnal Ilmu Sosial dan Politik
  11. Jurnal Pendidikan, Teori, Penelitian, dan Pengembangan
  12. Jurnal Teknik ITS
  13. Jurnal Pendidikan Fisika Indonesia
  14. Jurnal Neutrino
  15. Jurnal Media Hukum
  16. Jurnal Riset Akuakultur
  17. JAKI (Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia)
  18. Aquilbrium (Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Pembelajarannya)
  19. Mimbar Hukum
  20. Wacana : Journal of Humanitiesof Indonesia
  21. Forum Geografi
  22. Jurnal Penjaminan Mutu
  23. Jurnal Veteriner
  24. Jurnal Pendidikan Teknologi dan Kejuruan
  25. Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan
  26. Jurnal Riset Manajemen Sains Indonesia
  27. Indonesian Journal of Chemistry
  28. Jurnal Ilmiah Teknik Industri
  29. Jurnal Ekonomia
  30. Jurnal Gizi Klinik Indonesia

Thursday, July 26, 2018

Cara Install Theme OldGregg Pada OJS Versi 3

July 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul July 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Desain OJS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Cara Install Theme OldGregg Pada OJS Versi 3
link : Cara Install Theme OldGregg Pada OJS Versi 3

Baca juga


July 2018


Beberapa hari yang lalu saya mencoba Install Theme di OJS 3, theme tersebut hanya dapat di install di OJS Versi 3. Tampilannya dapat dilihat pada Jurnal Pendidikan Tambusai, silahkan kunjungi dahulu untuk melihat featurnya
Menurut saya tampilannya sangat menarik, banyak featur yang diterapkan dalam theme ini. Tertarik ?
Silahkan ikuti langkah-langkahnya sebagai berikut ;
  1. Download Theme OldGregg Link
  2. Buka folder root jurnal melalui cpanel atau FTP
  3. Upload hasil download tersebut ke plugins/theme
  4. Ekstrak file tersebut dan ubah nama foldernya dari oldGregg-master menjadi oldGregg
  5. Masuk ke OJS menggunakan akun Jurnal Manager
  6. Setting ==> Website ==> Plugins 
  7. Cari dan Aktifkan Theme OldGregg dengan memberikan tanda Ceklis
  8. Masuk ke Appearance dan pilih thema OldGregg
  9. Simpan
Demikian semoga bermanfaat, Amin

BUMDes Bukan Lembaga Suplier Produk Luar Desa?

July 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul July 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUMDesa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : BUMDes Bukan Lembaga Suplier Produk Luar Desa?
link : BUMDes Bukan Lembaga Suplier Produk Luar Desa?

Baca juga


July 2018

Pendirian dan pengelolaan BUMDes pada dasarnya adalah membangun tradisi berdemokrasi ekonomi di desa untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat desa yang lebih baik. 

Pendirian dan pengelolaan BUMDes pada dasarnya adalah membangun tradisi berdemokrasi ekonomi di desa untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat desa yang lebih baik.

Pendirian Badan Usaha Milik Desa dipayungi oleh Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa. Pendirian BUMDes disepakati melalui musyawarah desa dan ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes). Pengelolaan dilaksanakan dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.


Dana Desa dapat dipergunakan sebagai modal dasar BUMDes untuk melaksanakan kegiatan usahanya baik usaha dibidang ekonomi maupun bidang pelayanan sosial. 

Penentuan jenis-jenis usaha BUMDes menyesuaikan dengan potensi desa dan kebutuhan masyarakat desa. Dengan demikian, kelahiran badan usaha milik desa benar-benar menjadi solusi bagi desa dalam upaya mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa. 

Karena minimnya daya inovasi dan kreasi sehingga menyebabkan banyak usaha BUMDes tidak mengakar pada upaya penggalian potensi dan optimalisasi aset-aset desa. 

Ujung-ujungnya BUMDes sekadar menjadi lembaga suplier produk dari luar  desa untuk dijual kepada masyarakat desa, padahal yang diharapkan bukan demikian.


Karena untuk menjadi desa mandiri dan sejahteraan dapat dicapai jika desa mampu menggali, menggerakan, mengelola dan mengembangkan segala potensi yang dimilikinya untuk meningkatkan kesejahteraan bersama. 

Pada sisi lain, berbagai permasalah dalam pengembangan BUMDes disebabkan belum terbentuk iklim berusaha yang kondusif, keterbatasan informasi dan akses pasar, manajemen, rendahnya daya inovasi kreasi pengelola dan keterbatasan modal. 

Oleh karenanya, BUMDes sebagai pilar pemberdayaan ekonomi desa masa depan membutuhkan dukungan dari berbagai stakeholder, termasuk goodwill dari supra desa.

Wednesday, July 25, 2018

Jokowi Janji Evaluasi SPJ Pelaporan Dana Desa

July 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul July 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Warta Desa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Jokowi Janji Evaluasi SPJ Pelaporan Dana Desa
link : Jokowi Janji Evaluasi SPJ Pelaporan Dana Desa

Baca juga


July 2018

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan mengevaluasi format Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana desa yang dianggap terlalu rumit.

Laporan pertanggungjawaban dana desa online

Pihaknya dalam waktu dekat akan berbicara dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membicarakan persoalan ini.

"Nanti laporan pertanggungjawabannya akan dievaluasi," kata Jokowi usai menghadiri acara launching peningkatan kapasitas pemerintahan desa di Jogja Expo Center (JEC) Bantul, Rabu (25/7/2018).

Jokowi mengatakan dia sudah sering mendengar keluhan terkait rumitnya format SPJ. Apalagi, sewaktu Jokowi berkunjung ke pelosok-pelosok desa di tanah air.

"Ya, saya sudah mendengar waktu saya ke desa-desa itu keluhannya memang masalah laporan pertanggungjawaban. Keuangan (di SPJ) terlalu rumit," ungkapnya.

"(Kalau) dalam lingkup desa laporannya seperti di kementerian ya tidak sanggup nanti. Ini yang mau saya urus dengan Menteri Keuangan," lanjutnya.

Menurutnya, SPJ dana desa seharusnya lebih simpel dan tidak membingungkan sumber daya manusia (SDM) di desa. Terlebih jika SDM yang ada di desa-desa itu terbatas.

"Agar lebih simpel, lebih sederhana, tapi gampang ngeceknya. Yang paling penting (SPJ) gampang dicek gitu saja," pungkas Jokowi. (detik.com)

DPMG Aceh Fasilitasi Pengembangan Badan Usaha Milik Gampong

July 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul July 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Warta Desa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : DPMG Aceh Fasilitasi Pengembangan Badan Usaha Milik Gampong
link : DPMG Aceh Fasilitasi Pengembangan Badan Usaha Milik Gampong

Baca juga


July 2018

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh mengadakan kegiatan fasilitasi pengembangan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dalam rangka meningkatkan kapasitas pengurus BUMG se-Aceh.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh mengadakan kegiatan fasilitasi pengembangan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dalam rangka meningkatkan kapasitas pengurus BUMG se-Aceh.

Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Grand Permatahati, Banda Aceh mulai 24-26 Juli 2018 yang diikuti sekitar 100 peserta dari 23 Kabupaten/Kota.

Adapun materi-materi yang disajikan dalam kegiatan tersebut antara lain tentang arah dan kebijakan pemberdayaan masyarakat gampong melalui BUMG, tata kelola dan sistem pengendalian internal BUMG, pemetaan potensi dan pengembangan usaha BUMG, dan kiat-kiat sukses dalam mengelola dan mengembangkan Badan Usaha Milik Gampong.

Dengan adanya kegiatan fasilitasi tersebut diharapkan, para pengurus BUMG semakin termotivasi, inovatif dan kreatif dalam mengembangkan kegiatan usaha BUMG yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat desa masing-masing.

Monday, July 23, 2018

BUMDes Pilar Ekonomi Masa Depan Desa

July 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul July 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUMDesa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : BUMDes Pilar Ekonomi Masa Depan Desa
link : BUMDes Pilar Ekonomi Masa Depan Desa

Baca juga


July 2018

Desa sekarang diberi kesempatan, hak dan kewenangan untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa sebagai pilar ekonomi desa yang memiliki dua fungsi yakni sebagai lembaga sosial dan bisnis. Perpaduan dua fungsi ini telah menempatkan BUM Desa sebagai salah satu badan usaha yang unik di Indonesia, dibandingkan dengan usaha-usaha lainnya.

Desa sekarang diberi kesempatan, hak dan kewenangan untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa sebagai pilar ekonomi desa yang memiliki dua fungsi yakni sebagai lembaga sosial dan bisnis. Perpaduan dua fungsi ini telah menempatkan BUM Desa sebagai salah satu badan usaha yang unik di Indonesia, dibandingkan dengan usaha-usaha lainnya.

BUM Desa sebagai lembaga sosial dalam menjalankan segala kegiatannya tidak berorentasi pada mencari laba atau keuntungan. BUMDes berfungsi sebagai suluh pemberdayaan ekonomi dan penolong bagi seluruh masyarakat desa.

Berbeda dengan BUMDes sebagai lembaga komersial. Fokus utama adalah mencari dan menciptakan pendapatan dari berbagai usaha/bisnis yang dijalankannya. Oleh karenanya, untuk menghindari kegagalan usaha maka BUMDes harus dikelola dengan manajemen yang profesional dan akuntabel.

Didalam Undang-undang Nomor 6/2014 tentang Desa, Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Pembentukan BUMDes diinisiasi oleh pemerintah desa berdasarkan kebutuhan masyarakat dan potensi desa. Pengelolaanya dilaksanakan bersama oleh masyarakat dan pemerintah desa. 

Langka persiapan pendirian Badan Usaha Milik Desa sebenarnya sangat mudah sekali dan yang sulit adalah saat desa menyusun rencana kelayakan usaha dan pengembangan unit-unit usaha BUMDes.

Secara kelembagaan permasalah internal yang masih dihadapi dalam pengelolaan dan pengembangan BUM Desa seperti keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDA), manajemen yang belum efektif, lemahnya pengalaman pengurus, pengelolaan keuangan BUMDes dan lain-lain sebagainya.

Menyerahkan masalah-masalah itu kepada desa tentu tidaklah bijak. Oleh karenanya, dukungan penuh dari berbagai stakeholder mesti hadir dalam rangka memperkuat BUMDes sebagai pilar ekonomi masa depan desa.

Saturday, July 21, 2018

Cara Aktifkan Statistik Artikel pada OJS Versi 3

July 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul July 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Desain OJS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Cara Aktifkan Statistik Artikel pada OJS Versi 3
link : Cara Aktifkan Statistik Artikel pada OJS Versi 3

Baca juga


July 2018


Cara aktifkan statistis artikel di OJS versi 3 seperti nampak pada gambar diatas adalah sebagai berikut :
  1. Login sebagai Administrator (tidak bisa dilakukan oleh Jurnal Manager)
  2. Setting ==> website ==> Plugins
  3. Pada Usage Statistic Ceklis untuk aktifkan



  4. Pada Setting ikuti gambar dibawah ini, Kemudian Save

Desa Adat Menunggu Kepastian Hukum

July 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul July 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Reportase Desa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Desa Adat Menunggu Kepastian Hukum
link : Desa Adat Menunggu Kepastian Hukum

Baca juga


July 2018

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyaraka dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Walaupun UUD 1945 mengakuinya tetapi secara yuridis belum diatur lebih khusus dalam bentuk perundangan.
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyaraka dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Meskipun UUD 1945 mengakui keberadaannya tetapi secara yuridis masih perlu diatur lebih khusus dalam bentuk perundangan.

Desa Adat dalam UU Desa

Desa Adat menurut Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 adalah pengakuan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum dalam sistem pemerintahan, yaitu menetapkan unit sosial masyarakat hukum adat seperti nagari, huta, kampong, mukim dan lain-lain sebagai badan hukum publik.

Selanjutnya Pasal 103 UU Nomor 6 tahun 2014, Desa adat sebagai badan hukum publik mempunyai kewenangan tertentu berdasarkan hak asal usul, yaitu:
  1. Pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli atau dengan kata lain pemerintahan berdasarkan struktur dan kelembagaan asli, seperti nagari, huta, marga dan lain-lain,
  2. Pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adat,
  3. Pelestarian nilai sosial dan budaya adat,
  4. Penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di desa adat yang selaras dengan Hak Asasi Manusia,
  5. Penyelenggaraan sidang perdamaian desa adat yang sesuai dengan UU yang berlaku,
  6. Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa adat berdasarkan hukum adat,
  7. Pengembagan kehidupan hukum adat.
Khusus kewenangan asal-usul dalam Desa Adat, Pasal 103 UU No. 6/2014 menegaskan sebagai berikut:
  1. Pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli
  2. Pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adat
  3. Pelestarian nilai sosial budaya Desa Adat
  4. Penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat dalam wilayah yang selaras dengan prinsip hak asasi manusia dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah
  5. Penyelenggaraan sidang perdamaian peradilan Desa Adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa Adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat
Unsur dan Karakteristik Desa Adat:

Penduduk Desa Adat

Penduduk Desa Adat Adalah setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah desa yang bersangkutan selama waktu tertentu, biasanya dalam waktu 6 bulan atau satu tahun berturutturut, menurut peraturan daerah yang berlaku.

Daerah atau Wilayah Desa Adat

Wilayah desa harus memiliki batas-batas yang jelas, berupa batas alam seperti sungai, jalan dan sebagainya atau batas buatan seperti patok atau pohon yang dengan sengaja ditanam. Tidak ada ketentuan defenitif tentang berapa jumlah luas minimal atau maksimal bagi wilayah suatu desa.

Pemimpin Desa Adat

Pemimpin Desa Adat Adalah badan yang memiliki kewenangan untuk mengatur jalannya pergaulan social atau interaksi masyarakat. Pemimpin Desa disebut Kepala Desa atau dengan sebutan lain sesuai dengan tempat wilayahnya.

Urusan atau Rumah Tangga Desa Adat

Kewenangan untuk mengurus kepentingan rumah tangga desa, atau yang dikenal dengan otonomi desa. Otonomi desa berbeda dengan otonomi daerah karena merupakan otonomi asli desa yang telah ada dari jaman dahulu, dimana hak otonomi bukan dari pemberian pemerintah atasan, melainkan dari hukum adat yang berlaku.

Didalam suatu pemeritahan desa adat terdapat sebuah lembaga organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan peraturan Desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan.

Desa Adat Menunggu Kepastian Hukum

Meskipun dalam UU Desa keberadaan desa adat diakui keberadaanya. Namun, tidak semua daerah adat adalah bagian dari desa adat yang definitif. Sehingga banyak desa adat tertinggal baik dalam bidang infrastruktur maupun dalam pemberdayaan ekonomi.

Referensi: http:// repository. unpas. ac. id 

Friday, July 20, 2018

Hasil Review Jurnal Obsesi : Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini

July 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul July 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Info Menarik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Hasil Review Jurnal Obsesi : Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini
link : Hasil Review Jurnal Obsesi : Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini

Baca juga


July 2018

No   Unsur Penilaian   Komentar
1   Penamaan Terbitan Berkala Ilmiah   Penilai 1: nama tidak lengkap sesuai dengan ISSN, nama jurnal yang sesuai yaitu Jurnal Obsesi : Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini
Penilai 2: Penamaan jurnal cukup spesifik. Kesesuaian antara nama jurnal dengan pissn dan eissn harap dikonsultasikan ke PDII LIPI. Baiknya tingkat sitasi GS ditampilkan di halaman home. Baiknya dijelaskan profil singkat tentang jurnal di halaman home OJS sehingga penulis atau siapa pun yang berkunjung tahu apa dan siapa jurnal ini. Cakupan profil tersebut adalah nama jurnal ruang lingkupnya pissn dan eissn yang bisa langsung diklik ke PDII LIPI, juga indeksasi dan tingkat kutipan ke Google Scholar. Pengelola harus memastikan bahwa bahasa yang digunakan di OJS telah seragam, semua Indonesia atau semua English, bukan campuran atau dwi bahasa. Pengelola sebaiknya mencantumkan ruang lingkup (focus and scope) jurnal dengan merinci kembali bidang dan topic apa saja yang dimuat pada jurnal.
2   Kelembagaan Penerbit   Penilai 1: Penerbit: Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai
Penilai 2: Jurnal telah menjelaskan nama lembaga yang menerbitkan jurnal ini di bagian Journal Contact. Sertakan nama institusi alamat lengkap, kode pos, nomor telepon, email. Bila ingin meningkatkan nilai untuk point akreditasi perlu menjalin kerjasama dengan organisasi profesi untuk meningkatkan point penilaian pranata penerbit. Disarankan menyertakan link/informasi sebagai bukti kerjasama yang dilakukan.
3   Penyuntingan dan Manajemen Pengelolaan Terbitan   Penilai 1: Jurnal baiknya memisahkan daftar nama reviewer dengan daftar nama dewan redaksi (editorial team). Jurnal baiknya menambah mitra bestari berkualifikasi internasional, sertakan pula link Scopus ID ybs. 2. artikel yang diproses harus melalui proses elektronik OJS, tidak dengan quick submit dan tidak langsung accept submission. Masih dijumpai ada artikel yang tidak tercatat proses review nya. 2. Mutu penyuntingan, sudah menjalankan proses elektronik OJS sehingga proses review tercatat di OJS. Reviewer harus berperan dalam proses review dengan memberikan masukan melalui catatan balon comment atau file word hasil telaah yang telah diunggahnya. Mitra bestari baiknya memberikan masukan yang lebih substantif. Proses elektronik harus melibatkan minimalnya dua reviewer. Dalam kasus ketika dua reviewer memberikan masukan yang saling bertolak belakang, bisa ditambah lagi reviewer ketiga sebagai penengah. Baiknya jurnal menjalankan juga proses editing di OJS tidak hanya sampai proses review, sehingga proses elektroniknya lengkap dari review dan editing juga. Perlu ditambah dewan penyunting yang sudah pernah menulis artikel di TBI internasional. Masih ditemukan editor yang diluar bidang jurnal. 4. Author guidelines sudah dibuat dengan rinci apa yang harus ditulis penulis di judul, nama penulis alamat, abstrak, dst. Mencakup juga tipe dan ukuran font, jarak spasi dll. Juga model tabel yang harus dibuat, dll. telah ada juga template, ini akan lebih memudahkan penulis dalam membuat tulisan yang dikirimkan ke jurnal ini. Link petunjuk penulisan sudah ditampilkan pada menu utama jurnal. 5. Mutu penyuntingan PDF baiknya konsisten antara satu artikel dengan artikel lain meski berbeda volume dan nomor terbitan, harus konsisten dalam layout, tipe font, ukuran font, tata letak, dll. Perlu merujuk pada jurnal yang lebih mapan. Pada setiap artikel perlu mencantumkan riwayat perlakuan naskah, meliputi tanggal naskah diterima, direvisi akhir dan disetujui terbit Redaksi perlu melakukan pengaturan tipografi dengan baik, penataan dan penyebaran huruf perlu diupayakan supaya tidak menyisakan ruang kosong, jarak antarhuruf perlu ditata dengan rapi. 6. Bisa login ke OJS. Proses elektronik sudah daring tetapi belum maksimal. Reviewer harus berperan dalam proses review dengan memberikan masukan melalui catatan balon comment atau file word hasil telaah yang telah diunggahnya. Proses elektronik editing di OJS baiknya dilakukan. Pada OJS ini, beberapa artikel hanya menggunakan satu reviewer untuk menelaah naskah. Baiknya dua reviewer.
Penilai 2: sebaiknya daftar reviewer di pisah dengan daftar editor, reviewer bukan editor
4   Substansi Artikel   Penilai 1: sitasi tinggi (sebagian self citation), wawasan nasional
Penilai 2: 1. cakupan keilmuan masih melebar dari berbagai bidang. Baiknya dibuat lebih spesifik lagi. 2. baiknya ditingkatkan diversitas dari penulis, tidak hanya lingkup PT atau institusi ybs atau kota, tetapi dari berbagai institusi luar dan juga luar kota di Indonesia atau bahkan dari luar negeri. Persentase asal penulis perlu dipertahankan bahkan perlu ditingkatkan pada nomor terbitan berikutnya.masih didominasi penulis internal, pengelola perlu memperhatikan proporsi 60-40 persentase asal penulis. Idealnya, 60% dari luar institusi sendiri, dan 40% dari dalam institusi sendiri. Boleh juga 50%-50%. Dampak ilmiah berdasarkan profil Google Scholar perlu ditingkatkan. Termasuk juga peningkatan nilai h-index dan i10 index makin tinggi.
5   Gaya Penulisan   Penilai 1: 2. Pencantuman Nama Penulis dan Lembaga Penulis dibuat lebih lengkahp lagi. Pencantuman Nama Penulis dan Lembaga Penulis terdiri dari nama penulis, nama asal lembaga, alamat lembaga, asal negara dan alamat e-mail penulis korespondensi. (dari universitas paling tidak dimulai dari fakultas). 5. Sistematika pembaban sudah baik sesuai dengan template yang ada Redaksi perlu lebih cermat memeriksa pengacuan dan pengutipan, apa yang dikutip seharusnya tercantum dalam Daftar Pustaka dan sebaliknya. Penulisan daftar pustaka perlu merujuk salah satu standar yang umum digunakan secara global (seperti APA, Chicago, Harvard, dll) sesuai dengan bidang keilmuan jurnal supaya memudahkan penulis dalam menyusun daftar pustaka
Penilai 2: mohon perhaikan konsistensi pengutipan dan daftar pustaka walaupun sebagian besar sudah ok
6   Penampilan   Penilai 1: Pengelola telah konsisten dalam penggunaan ukuran bidang naskah menggunakan A4. Jumlah halaman baiknya ditingkatkan, misal dengan menambah jumlah artikel pada tiap edisi atau menambah jumlah nomor terbitan dalam satu tahun. Baiknya diperhatikan lagi konsistensi PDF nya. 6. Desain website OJS telah mempunyai ciri khas. Bila pengelola berkeinginan untuk melakukan kustomisasi tampilan OJS harap perhatikan kompatibilitas, kenyamanan pengguna, dan kemudahan upgrade ke versi berikutnya.
Penilai 2: web ok, informasi cukup lengkap
7   Keberkalaan   Penilai 1: mohon dicek ulang bahwa setiap ganti nomor dalam satu volume seharusnya nomor halaman berlanjut
Penilai 2: 1. Pengelola perlu memperhatikan jadwal penerbitan jurnal, agar lebih tepat waktu. Salah satu yang harus dijaga adalah ketersediaan artikel, hal ini merupakan persoalan klasik di pengelolaan jurnal. 2. Tata penomoran penerbitan sudah mengikuti kaidah. 3. Tata penomoran halaman sudah mengikuti kaidah.
8   Penyebarluasan   Penilai 1: 1. Aplikasi StatCounter telah dipasang, baiknya ditingkatkan lagi kunjungan unik dengan melakukan penyebarluasan informasi terkait jurnal yang menyertakan link jurnal. Cara yang sangat efektif menggunakan media sosial seperti Whatsapp, FB, Twitter, IG dll. Tim IT jurnal harus memastikan agar StatCounter harus memberikan link kunjungan unik jurnal. 2. Pengelola harus secara rutin melakukan update xml dari OJS ke DOAJ. Pengelola juga harus rutin memperbaharui tingkat sitasi jurnal di Google Scholar pada tampilan halaman home OJS. 3. DOI harus ditampilkan pada galley PDF artikel, dalam format sedemikian sehingga bisa diklik ketika kursor mengarah ke alamat DOI artikel.
Penilai 2: DOI aktif, terindex DOAJ, kunjungan diatas 50

Thursday, July 19, 2018

Perencanaan Desa Menentukan Kemajuan Desa

July 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul July 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Reportase Desa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Perencanaan Desa Menentukan Kemajuan Desa
link : Perencanaan Desa Menentukan Kemajuan Desa

Baca juga


July 2018

Desa memang lebih mengetahui terhadap kebutuhan pembangunan di desanya. Sehingga UU Desa menempatkan desa sebagai subjek pembangunan bukan lagi objek dari pembangunan.
Sebagai subjek, desa diberikan kewenangan untuk merancang dan menyusun program pembangunan desanya sesuai kebutuhan masyarakat yang diputuskan bersama-sama melalui musyawarah desa atau musdes.

Sebagai subjek, desa diberikan kewenangan untuk merancang dan menyusun program pembangunan desanya sesuai kebutuhan masyarakat yang diputuskan bersama-sama melalui musyawarah desa atau musdes. 

Adapun Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2015.

Setidaknya dalam mengambil sebuah keputusan bersama harus bersifat rasional dan aspiratif. Keputusan yang rasional, yakni keputusan yang dilandasi oleh pemikiran logis, sistematis dan berkesinambungan.

Sedangkan keputusan yang aspiratif, yaitu secara langsung atau tidak langsung menampung berbagai pendapat. Oleh karenanya, semua peserta yang hadir dalam musyawarah desa (musdes) diberikan kesempatan berbicara dan menyampaikan usulan-usulannya.

Sedangkan di level kewilayahan, musyawarah dusun (musdus) sebagai ajang konsolidasi berbagai kepentingan bersama yang selanjutnya dibawa dalam forum musdes.

Oleh karenanya, kemajuan sebuah desa, dapat diukur dari baik dan buruknya proses perencanaan. Jika proses perencanaan sudah baik, arah pembangunan desa pun akan lebih terarah. 

Desa yang perencanaannya tidak baik. Meskipun dana desa terus ditambah setiap tahun, sulit diukur dampak dana desa untuk menjawab persoalan-persoalan masyarakat. Sehingga Dana Desa kerapkali menjadi ladang kemakmuran bagi sebahagian elit-elit desa dan pihak lainnya. 

Tuesday, July 17, 2018

Cara Membuat Mengubah dan Mengisi Konten Static Page pada OJS 2

July 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul July 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Desain OJS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Cara Membuat Mengubah dan Mengisi Konten Static Page pada OJS 2
link : Cara Membuat Mengubah dan Mengisi Konten Static Page pada OJS 2

Baca juga


July 2018

Langkah membuat, mengisi dan mengubah konten static page yang dihubungkan dengan custom block ataupun menu navikasi lainnya.

1. Masuk sebagai Jurnal Manager kemudian klik System Plugins

2. Klik pada Generic Plugin


3. Pilih Edit/Add Conten pada Static Page Plugin

4. Pilih salah satu Konten yang akan di edit atau diisi kemudian klik Edit
5. Ketik isi konten kemudian Save

6. Klik Continue
7. Selesai

Thursday, July 12, 2018

Cara Membuat Sidebar di OJS 2

July 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul July 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Desain OJS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Cara Membuat Sidebar di OJS 2
link : Cara Membuat Sidebar di OJS 2

Baca juga


July 2018

Langkah-langkah membuat sidebar di OJS 2
  • Login sebagai Jurnal Manager
  • System Plugin
  • Generic Plugin
  • Custom Block Manager (jika belum aktif, aktifkan dengan klik enable)
  • Klik Setting







  • Simpan / Save
  • Selanjutnya kembali ke System Plugin
  • klik Block Plugin


  • Wednesday, July 11, 2018

    Cara Menghilangkan pemberitahuan Upgrade pada OJS

    July 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul July 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Desain OJS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



    Judul : Cara Menghilangkan pemberitahuan Upgrade pada OJS
    link : Cara Menghilangkan pemberitahuan Upgrade pada OJS

    Baca juga


    July 2018

    Pemberitahuan upgrade OJS

    Langkah-langkah menghilangkan pemberitahuan upgrade pada OJS versi 2 dan OJS versi 3 sebagai berikut :

    1. Masuk ke Root Folder Jurnal
    2. Cari file config.inc.php 
    3. Klik Kanan dan Edit
    4. Cari Kode dibawah ini

    Ubah kode berikut ini

    ; Display a message on the site admin and journal manager user home pages if there is an upgrade available
    show_upgrade_warning = On

    Secara default system OJS membuat pemberitahuan upgradenya On, dan untuk menghilangkan cukup dengan mengubah On menjadi Off

    Lebih jelasnya kodenya seperti dibawah ini

    ; Display a message on the site admin and journal manager user home pages if there is an upgrade available
    show_upgrade_warning = Off

    Tuesday, July 10, 2018

    Jurnal Obsesi Terakreditasi Arjuna dan Masuk pada Kategori SINTA 3

    July 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul July 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Info Menarik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



    Judul : Jurnal Obsesi Terakreditasi Arjuna dan Masuk pada Kategori SINTA 3
    link : Jurnal Obsesi Terakreditasi Arjuna dan Masuk pada Kategori SINTA 3

    Baca juga


    July 2018

    Semua jurnal yang sudah terindeks di SINTA dinyatakan "TERAKREDITASI* yang dikategorikan dalam SINTA 1 sampai dengan SINTA 6.

    Surat Keputusan (SK) akredidasi akan dikirimkan kepada masing-masing pengelola jurnal. Khusus untuk SINTA 1 dan SINTA 2, status akreditasi berlaku selama 5 tahun. Sedangkan untuk SINTA 3 sampai dengan SINTA 6  tidak ada batas kadaluarsa, namun bisa mengajukan permohonan penilaian *kenaikan* peringkat melalui ARJUNA.

    Istilah jurnal tidak terakreditasi dan permohonan penilaian akreditasi ditujukan kepada jurnal yang belum terindeks di SINTA.

    Mulai tanggal 5 juli 2018 berlaku peraturan baru tentang akreditasi jurnal. Jurnal dengan Evaluasi diri >= 70 akan dinilai Oleh asesor, sedangkan <70 Oleh evaluator (untuk S3-S6) sepanjang memenuhi persyaratan tersebut di atas. Jurnal tersebut semua terakreditasi, hanya saja penggunaan tergantung pengguna, misalnya PAK mensyaratkan S1-S2 saja dan seterusnya.

    Jurnal Obsesi : Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini termasuk dalam kategori Jurnal Terakreditasi dan masuk dalam Kategori SINTA 3 LINK

    Sumber : http://arjuna2.ristekdikti.go.id/index.php/news/view/70

    Monday, July 9, 2018

    Cara Mengatasi OJS Logout Sendiri saat Menggunakan Internet HP

    July 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul July 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Desain OJS, Artikel Info Menarik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



    Judul : Cara Mengatasi OJS Logout Sendiri saat Menggunakan Internet HP
    link : Cara Mengatasi OJS Logout Sendiri saat Menggunakan Internet HP

    Baca juga


    July 2018


    Seringkali ketika kita mengakses Online Journal System (OJS) baik versi 2 maupun 3 tiba-tiba logout sendiri, atau bahkan tidak bisa login dengan berbagai maca error yang merupakan respon dari system OJS tersebut.


    Hal ini akan menjadi kendala bagi pengguna Jurnal online, utamanya yang tidak mempunyai akses indihome, speedy maupun lainnya.

    Dalam postingan ini akan saya bagikan langkah-langkah mengatasi hal tersebut.

    1. Login cpanel root Jurnal
    2. Edit file config.inc.php
    3. Cari kode berikut ini

    ; Session cookie name
    session_cookie_name = OJSSID

    Ubah menjadi

    ; Session cookie name
    session_cookie_name = OJSID


    Langkah berikutnya cari Kode

    session_check_ip = On


    Ubah Menjadi

    session_check_ip = Off


    Kemudian Simpan

    Semoga bermanfaat, Amin

    Keputusan Menteri Desa Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa

    July 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul July 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Inovasi Desa, Artikel Permendes, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



    Judul : Keputusan Menteri Desa Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa
    link : Keputusan Menteri Desa Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa

    Baca juga


    July 2018

    Program Inovasi Desa yang disingkat PID merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan kapasitas desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa secara berkualitas.

    Keputusan Menteri Desa Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa

    Melalui PID diharapkan mampu memicu munculnya inovasi dan pertukaran pengetahuan secara partisipatif dan merupakan salah satu bentuk dukungan kepada Desa agar lebih efektif dalam menyusun penggunaan Dana Desa sebagai investasi dalam peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat.

    Keputusan Menteri Desa Nomor 48 Tahun 2018 merupakan Pedoman Umum Program Inovasi Desa 2018. Keputusan Menteri ini menjadi acuan kebijakan bagi seluruh pengelola program inovasi desa yang terdiri dari delapan unsur termasuk bagi Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) sebagai kelompok masyarakat pengelola Dana Bantuan Pemerintah (PPID).


    Kerangka Kegiatan Program Inovasi Desa 2018, sebagai berikut:
    1. Meningkatkan kualitas penggunaan dana desa melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang lebih inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat desa.
    2. Mendorong produktifitas dan pertumbuhan ekonomi perdesaan
    3. Membangun kapasitas Desa yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat dan kemandirian desa, sesuai dengan arah kebijakan dan sasaran RPJMN 2015-2019 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
    Secara terperinci tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa 2018. Donwload Keputusan Menteri Desa Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa.

    Viral Kades dan Sekdes Terlibat Pembunuhan Pengurus BUMDes

    July 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul July 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Warta Desa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



    Judul : Viral Kades dan Sekdes Terlibat Pembunuhan Pengurus BUMDes
    link : Viral Kades dan Sekdes Terlibat Pembunuhan Pengurus BUMDes

    Baca juga


    July 2018

    Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan terus menunjukkan komitmennya untuk mengungkap kasus kematian pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan dan juga anggota salah satu LSM bernama Daud Hadi (56).

    Viral! Kades dan Sekdes Terlibat Pembunuhan Pengurus BUMDes Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan terus menunjukkan komitmennya untuk mengungkap kasus kematian pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan dan juga anggota salah satu LSM bernama Daud Hadi (56).  Setelah pada Kamis (5/7) sore lalu berhasil mengamankan dua tersangka berinisial SY (33) dan Sekdes Sialang Godang, TS (29), Tim Satreskrim Polres Pelalawan kembali mengamankan seorang tersangka baru berinisial Ar (40) yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Sialang Godang, Sabtu (7/7) siang lalu sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya Desa Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan. Demikian disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan didampingi Kasat Reskrim AKP Teddy Adrian, Ahad (8/7) siang.  Dikatakannya, penangkapan tersangka Ar hasil pengembangan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana pembunuhan tersebut. Atas nyanyian dua pelaku yang berhasil ditangkap yakni TS dan SY, maka tim langsung menangkap Ar di kediamannya.  “Jadi, setelah kita lakukan pengembangan terhadap dua tersangka lainnya yakni TS dan SY, lewat pengakuan keduanya, terungkap keterlibatan Ar yang menjabat sebagai Kades Sialang Godang. Dan atas informasi tersebut, maka kita langsung melakukan penyelidikan,’’ katanya.  Alhamdulillah, saat dilakukan penyelidikan ke rumah tersangka Ar, berhasil diamankan dua alat bukti baru yakni sepasang sandal yang berlumuran darah. Atas barang bukti tersebut, maka Kades Sialang Godang ini langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana.  Saat ini, Ar telah kita amankan di Mapolres Pelalawan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melanggar pasal 340 subsider 338 jo 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup,” terangnya.  Diungkapkan Kapolres bahwa dalam kasus pembunuhan ini, tersangka Ar telah melakukan kerja sama dengan tersangka TS yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Sialang Godang untuk melakukan pembunuhan terhadap korban Daud Hadi.  Tersangka Ar ini melakukan kerja sama dengan TS untuk melakukan pembunuhan terhadap korban Daud Hadi. Pasalnya, kedua petinggi pemerintahan Desa Sialang Godang ini merasa sakit hati akibat ulah korban Daud yang kerap mengkritisi aktivitas pembangunan di Desa Sialang Godang yang menggunakan Anggaran Dana Desa. Atas ulah korban tersebut, maka tersangka Ar dan TS akhirnya patungan menyiapkan dana masing-masing sebesar Rp10 juta untuk menyewa dua orang algojo yakni SY dan S saat ini masih diburu guna melenyapkan nyawa korban Daud.  Sedangkan saat eksekusi pembunuhan terhadap korban Daud dilakukan, tersangka Ar saat itu hanya melakukan pengintaian dari kejauhan. Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni TS, SY dan S, langsung mendatangi rumah korban dan melakukan pembacokan serta penusukan pada bagian kepala, pipi dan dada korban.  Dan setelah memastikan korban tidak bernyawa lagi, maka keempat tersangka langsung melarikan diri menuju Batam-Kepri, Siak dan Pekanbaru. Hanya saja, keempat tersangka yang merasa kasus pembunuhan tersebut telah aman, akhirnya kembali ke kediamannya masing-masing di Desa Sialang Godang. Namun, jajaran Satreskrim Polres Pelalawan yang sangat komit untuk menungkap kasus pembunuhan tersebut dengan melakukan penyelidikan intens, akhirnya mencium keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan.  ‘’Hanya saja, saat dilakukan penangkapan dua tersangka lainnya yakni Ar dan S, berhasil melarikan diri. Namun, tersangka Ar akhirnya berhasil ditangkap setelah petugas menemukan dua alat bukti baru.  Sedangkan untuk tersangka S yang masih kabur, kita harap dapat segera menyerahkan diri karena sampai kapan dan dimanapun akan kami kejar dan kami tangkap,” ujarnya seraya menyebutkan kasus tersebut akan terus didalami pihaknya karena tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.  Sebelumnya, pada Selasa (10/4) dini hari sekitar pukul 03.15 WIB, masyarakat Desa Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan mendadak heboh. Pasalnya, sesosok mayat yang tak lain adalah korban Daud Hadi ditemukan meregang nyawa dengan kondisi penuh luka sabetan benda tajam. Pria yang berprofesi sebagai anggota BUMDes Desa Sialang Godang ini, meregang nyawa setelah menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat (anirat) oleh orang tak dikenal (OTK).  Kasus pembunuhan tersebut bermula saat korban Daud Hadi yang tidur bersama istrinya Diana Nurbaiti, didatangi dua lelaki yang menggedor pintu rumahnya dengan sangat keras, Selasa (10/4) dini hari sekitar pukul 03.15 WIB. Karena terusik akibat suara berisik ketukan pintu tersebut, maka korban dan istrinya terbangun. Daud Hadi pun langsung bergegas menuju depan rumah untuk melihat siapa tamu yang mengunjungi dirinya. Kemudian, tanpa pikir panjang, maka korban pun akhirnya membukakan pintu rumah yang dihuninya.  Dan saat pintu depan rumah dibuka oleh korban, ternyata dua orang pria telah menunggu dirinya di luar rumah sehingga perbincangan pun terjadi.  Kepada korban Daud, kedua tamu tersebut membahas sebuah sendok bergambar wayang. Dan hanya berselang 15 menit, istri korban yang saat itu berada di dapur rumah, langsung lari bergegas menuju teras depan Kantor BUMDes tersebut karena mendengar suara erangan sang suami.  Namun, alangkah terkejutnya sang istri saat kondisi suaminya di halaman depan rumah dengan kondisi tidak bernyawa dan bersimbah darah penuh luka pada bagian kepala, pipi dan dadanya.  Kuat dugaan motif kasus pembunuhan terhadap yang dilakukan para pelaku akibat memperebutkan sebuah sendok bergambar wayang. Namun, akhirnya Polres Pelalawan berhasil mengungkap misteri pembunuhan tersebut setelah berhasil menangkap tiga dari empat pelaku pembunuhan.

    Setelah pada Kamis (5/7) sore lalu berhasil mengamankan dua tersangka berinisial SY (33) dan Sekdes Sialang Godang, TS (29), Tim Satreskrim Polres Pelalawan kembali mengamankan seorang tersangka baru berinisial Ar (40) yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Sialang Godang, Sabtu (7/7) siang lalu sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya Desa Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan.

    Demikian disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan didampingi Kasat Reskrim AKP Teddy Adrian, Ahad (8/7) siang seperti dilansir situs riaupos.co.

    Dikatakannya, penangkapan tersangka Ar hasil pengembangan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana pembunuhan tersebut. Atas nyanyian dua pelaku yang berhasil ditangkap yakni TS dan SY, maka tim langsung menangkap Ar di kediamannya.

    “Jadi, setelah kita lakukan pengembangan terhadap dua tersangka lainnya yakni TS dan SY, lewat pengakuan keduanya, terungkap keterlibatan Ar yang menjabat sebagai Kades Sialang Godang. Dan atas informasi tersebut, maka kita langsung melakukan penyelidikan,’’ katanya.

    Alhamdulillah, saat dilakukan penyelidikan ke rumah tersangka Ar, berhasil diamankan dua alat bukti baru yakni sepasang sandal yang berlumuran darah. Atas barang bukti tersebut, maka Kades Sialang Godang ini langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana.

    Saat ini, Ar telah kita amankan di Mapolres Pelalawan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melanggar pasal 340 subsider 338 jo 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup,” terangnya.

    Diungkapkan Kapolres bahwa dalam kasus pembunuhan ini, tersangka Ar telah melakukan kerja sama dengan tersangka TS yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Sialang Godang untuk melakukan pembunuhan terhadap korban Daud Hadi.

    Tersangka Ar ini melakukan kerja sama dengan TS untuk melakukan pembunuhan terhadap korban Daud Hadi. Pasalnya, kedua petinggi pemerintahan Desa Sialang Godang ini merasa sakit hati akibat ulah korban Daud yang kerap mengkritisi aktivitas pembangunan di Desa Sialang Godang yang menggunakan Anggaran Dana Desa. Atas ulah korban tersebut, maka tersangka Ar dan TS akhirnya patungan menyiapkan dana masing-masing sebesar Rp10 juta untuk menyewa dua orang algojo yakni SY dan S saat ini masih diburu guna melenyapkan nyawa korban Daud.

    Sedangkan saat eksekusi pembunuhan terhadap korban Daud dilakukan, tersangka Ar saat itu hanya melakukan pengintaian dari kejauhan. Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni TS, SY dan S, langsung mendatangi rumah korban dan melakukan pembacokan serta penusukan pada bagian kepala, pipi dan dada korban.

    Dan setelah memastikan korban tidak bernyawa lagi, maka keempat tersangka langsung melarikan diri menuju Batam-Kepri, Siak dan Pekanbaru. Hanya saja, keempat tersangka yang merasa kasus pembunuhan tersebut telah aman, akhirnya kembali ke kediamannya masing-masing di Desa Sialang Godang. Namun, jajaran Satreskrim Polres Pelalawan yang sangat komit untuk menungkap kasus pembunuhan tersebut dengan melakukan penyelidikan intens, akhirnya mencium keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan.

    "Hanya saja, saat dilakukan penangkapan dua tersangka lainnya yakni Ar dan S, berhasil melarikan diri. Namun, tersangka Ar akhirnya berhasil ditangkap setelah petugas menemukan dua alat bukti baru. Sedangkan untuk tersangka S yang masih kabur, kita harap dapat segera menyerahkan diri karena sampai kapan dan dimanapun akan kami kejar dan kami tangkap,” ujarnya seraya menyebutkan kasus tersebut akan terus didalami pihaknya karena tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

    Sebelumnya, pada Selasa (10/4) dini hari sekitar pukul 03.15 WIB, masyarakat Desa Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan mendadak heboh. Pasalnya, sesosok mayat yang tak lain adalah korban Daud Hadi ditemukan meregang nyawa dengan kondisi penuh luka sabetan benda tajam. Pria yang berprofesi sebagai anggota BUMDes Desa Sialang Godang ini, meregang nyawa setelah menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat (anirat) oleh orang tak dikenal (OTK).

    Kasus pembunuhan tersebut bermula saat korban Daud Hadi yang tidur bersama istrinya Diana Nurbaiti, didatangi dua lelaki yang menggedor pintu rumahnya dengan sangat keras, Selasa (10/4) dini hari sekitar pukul 03.15 WIB. 

    Karena terusik akibat suara berisik ketukan pintu tersebut, maka korban dan istrinya terbangun. Daud Hadi pun langsung bergegas menuju depan rumah untuk melihat siapa tamu yang mengunjungi dirinya. Kemudian, tanpa pikir panjang, maka korban pun akhirnya membukakan pintu rumah yang dihuninya.

    Dan saat pintu depan rumah dibuka oleh korban, ternyata dua orang pria telah menunggu dirinya di luar rumah sehingga perbincangan pun terjadi.

    Kepada korban Daud, kedua tamu tersebut membahas sebuah sendok bergambar wayang. Dan hanya berselang 15 menit, istri korban yang saat itu berada di dapur rumah, langsung lari bergegas menuju teras depan Kantor BUMDes tersebut karena mendengar suara serangan sang suami.

    Namun, alangkah terkejutnya sang istri saat melihat kondisi suaminya di halaman depan rumah dengan kondisi tidak bernyawa dan bersimbah darah penuh luka pada bagian kepala, pipi dan dadanya.

    Kuat dugaan motif kasus pembunuhan terhadap yang dilakukan para pelaku akibat memperebutkan sebuah sendok bergambar wayang. Namun, akhirnya Polres Pelalawan berhasil mengungkap misteri pembunuhan tersebut setelah berhasil menangkap tiga dari empat pelaku pembunuhan.(*)