Wednesday, October 31, 2018

Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam APBN Tahun Anggaran 2019

October 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul October 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Dana Desa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam APBN Tahun Anggaran 2019
link : Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam APBN Tahun Anggaran 2019

Baca juga


October 2018

Rapat Paripurna DPR RI tanggal 31 Oktober 2018 telah menyetujui Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019 untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Target pendapatan negara dalam APBN 2019 sebesar Rp 2.165,11 triliun dan pagu belanja negara sebesar Rp2.461,11 triliun.


Salah satu bagian penting dari belanja negara tersebut adalah Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), yang jumlahnya mencapai Rp826,77 triliun. TKDD tersebut terdiri dari transfer ke daerah sebesar Rp756,77 triliun dan dana desa sebesar Rp70,0 triliun. Adapun transfer ke daerah meliputi:

  • Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp106,35 triliun terdiri dari DBH Pajak sebesar Rp52,44 triliun dan DBH SDA sebesar Rp53,91 triliun;
  • Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp417,87 triliun, termasuk DAU Tambahan untuk dukungan pendanaan kelurahan sebesar Rp 3,00 triliun bagi 8.212 kelurahan guna mendanai pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
  • Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) sebesar Rp69,33 triliun, yang terdiri dari DAK Fisik Reguler sebesar Rp43,60 triliun mencakup 11 bidang, DAK Fisik Penugasan sebesar Rp19,02 triliun mencakup 10 bidang, DAK Fisik Afirmasi sebesar 6,69 triliun mencakup 5 bidang.
  • Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebesar Rp131,04 triliun, mencakup 12 jenis DAK Nonfisik, termasuk penambahan 4 jenis dana baru meliputi BOP Kesetaraan, BOP Museum dan Taman Budaya, Dana Pelayanan Kepariwisataan, dan Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS).
  • Dana Otsus, Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otsus dan Dana Keistimewaan DIY sebesar Rp22,18 triliun.
  • Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp10 triliun, yang dialokasikan kepada Daerah tertentu sebagai penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik dan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan Dana Desa sebesar Rp70,0 triliun, yang dialokasikan kepada daerah melalui perbaikan formulasi dengan memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan. Optimalisasi pemanfaatan Dana Desa dilakukan melalui penyempurnaan skema padat karya tunai, peningkatan porsi penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat dan peningkatan perekonomian desa, penguatan kapasitas SDM dan tenaga pendamping desa, serta penguatan monitoring, evaluasi, dan pengawasan.

Rincian alokasi TKDD TA 2019 dapat diunduh melalui situs djkp.kemenkeu.go.id.

Kemendes Sebarkan 30 Ribu Inovasi Desa

October 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul October 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Inovasi Desa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Kemendes Sebarkan 30 Ribu Inovasi Desa
link : Kemendes Sebarkan 30 Ribu Inovasi Desa

Baca juga


October 2018

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo, menyebut dengan adanya dana desa yang diberikan oleh pemerintah pusat, diharapkan seluruh desa yang tersebar di seluruh Indonesia dapat berkembang, mandiri, dan sejahtera.



"Formulasinya gimana, jadi dari total dana desa yang telah dialokasikan tersebut, sebesar 80% dibagi rata dan 20% itu dialokasikan sebagai dana tambahan atau afirmasi kepada desa yang miskin, tertinggal, dan terluar. Sehingga desa miskin dapat mengejar ketertinggalannya," katanya dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari detik.com, Selasa (30/10/2018).

Hal itu disampaikannya saat menjadi keynote speaker dalam seminar bertema 'Komunikasi Pembangunan untuk Pengembangan Potensi Daerah' di Bengkulu.

Lebih lanjut, Eko menyampaikan bahwa dana desa hingga saat ini telah mampu menunjukkan hasil terbaiknya dengan telah terbangunnya sarana dan prasarana penunjang aktivitas ekonomi masyarakat, seperti terbangunnya 1.028.225 meter jembatan, dan jalan desa 158.619 kilo meter.

Kemudian fasilitas seperti pasar desa sebanyak 7.421 unit, kegiatan BUMDes sebanyak 35.145 unit, embung desa sebanyak 3.026 unit, sarana irigasi sebanyak 39.656 unit serta sarana-prasarana penunjang lainnya.

"Bukan itu saja, dengan dana desa juga mampu tersedianya sarana prasarana penunjang kualitas hidup masyarakat desa melalui pembangunan 942.927 unit sarana air bersih, 178.034 unit MCK, 8.028 unit Polindes, 48.694 unit PAUD, 18.477 unit Posyandu, serta drainase 39.920.120 unit maupun sumur bor sebanyak 37.662 unit," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Eko juga menyampaikan terkait program inovasi desa dan program prukades. Untuk program inovasi desa, Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo menilai bahwa Program Inovasi Desa (PID) telah menjadi salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya penurunan angka kemiskinan di desa-desa yang cukup signifikan.

Saat ini telah terdapat sebanyak 30.000 inovasi desa yang telah dikumpulkan dalam bentuk dokumen tertulis maupun bentuk video yang telah dishare agar bisa ditiru oleh desa-desa lainnya supaya desa-desa akan menjadi lebih berkembang dan maju.


"Kita telah bekerja sama dengan bank dunia dengan membuat program inovasi desa. Program ini untuk membuat inkubasi untuk merangsang masyarakat desa supaya berinovasi. kita lakukan serentak, kita berikan pelatihan.

Dengan program ini cepat membuat desa maju dan berkembang karena kita dokumentasikan agar bisa ditiru oleh desa lainnya," katanya.

Sementara itu, tambah Eko, terkait dengan program Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades) itu juga menjadi faktor meningkatnya pertumbuhan desa.

Dengan program Prukades ini, dia meminta kepada setiap daerah untuk menentukan tiga produk unggulannya yang selanjutnya ketiga produk unggulan ini akan dihubungkan ke kementerian terkait, dunia usaha dan perbankan untuk membantu mengembangkan prukades.

"Dengan model prukades ini, sejumlah Kementerian terkait turut memberikan dukungan bagi para pengusaha maupun perbankan agar menjadi lebih mudah untuk masuk ke desa. Sehingga, pertumbuhan ekonomi di desa akan terus meningkat," paparnya.

Oleh karena itu, dengan sejumlah program yang ada di pemerintahan pusat melalui sejumlah kementerian diperlukan suatu komunikasi yang intens dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat agar sejumlah program yang ada untuk diberikan kepada daerah bisa berjalan dan dilaksanakan dengan baik.

"Di Bengkulu ini saya lihat daerahnya subur, penduduknya cukup banyak dan rajin. mungkin diperlukan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonominya dengan komunikasi lebih intens dengan pemerintah pusat agar program-program dari pusat itu bisa lebih banyak diambil oleh Bengkulu, tidak diambil daerah-daerah lainnya yang lebih agresif," katanya.

Sunday, October 28, 2018

Diplomasi Desa

October 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul October 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel Desa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Diplomasi Desa
link : Diplomasi Desa

Baca juga


October 2018

Desa menapaki kancah diplomasi ekonomi internasional sepanjang Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia 2018 di Nusa Dua, Bali (8-14/10/2018). Isu memusat pada peran dana desa untuk pemerataan sosial, pencapaian pembangunan berkelanjutan, dan inovasi kolaborasi bisnis perdesaan.
Indonesia mengajukan kaidah bahwa pembangunan desa tidak melulu teknokratis, tetapi padat oleh nilai-nilai humanisme
Indonesia mengajukan kaidah bahwa pembangunan desa tidak melulu teknokratis, tetapi padat oleh nilai-nilai humanisme: menanggulangi kemiskinan, memeratakan manfaat, memajukan masyarakat. Menteri Desa Pembangunan Desa, Daerah Terpencil, dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo mendudukkan ekonomi perdesaan sebagai landasan awal. Di ujung, dibidik cakrawala peningkatan kapasitas warga desa lewat ekosistem pendidikan dalam makna terluas.

Pada 2008 tercatat hanya 31 persen desa yang tersentuh proyek pemerintah. Setelah proyek nasional pemberdayaan diluncurkan, sebanyak 56 persen desa terliput pada 2011, kemudian 78 persen desa pada 2014. Kala dana desa mengucur ke seantero Nusantara sejak 2015, kue pembangunan menyebar merata ke seluruh desa.

Ekonom peraih Nobel, Joseph Stiglitz, secara khusus mengamati jenis dan besaran pembangunan yang berbeda-beda di antara 74.957 desa. Baginya, ini menginformasikan rincian pembangunan desa yang paling sesuai dengan keragaman kebutuhan warga desa.

Bukannya mengadopsi one policy fits for all, musyawarah desa mengambil keputusan sendiri-sendiri demi mengatasi masalah lokal. Di tingkat nasional kemudian terlukis mosaik pembangunan wilayah beraneka warna, seperti badan usaha milik desa (BUMDes) marak di Aceh, sementara prasarana mendominasi di NTT.

Keputusan musyawarah desa terangkum di dokumen APBDes. Situs www.sipede.ppmd.kemendesa.go.id mengompilasi APBDes dari 74.000 desa. Ternyata, 98 persen pengeluaran untuk pembangunan fisik dan nonfisik bersumber dari dana desa.

Belanja dana desa pada 2015-2018 guna menopang aktivitas ekonomi warga berupa bangunan 158.619 kilometer jalan desa, 7.421 unit pasar desa, dan 39.565 unit irigasi. Pembangunan fasilitas penunjang peningkatan kualitas hidup berujud 942.927 bangunan air bersih, 178.034 bangunan MCK (mandi, cuci, kakus), 48.694 bangunan pendidikan anak usia dini (PAUD), 8.028 bangunan pondok bersalin desa (polindes).

Presiden Center for Global Development Masood Ahmed mendapati harmonisasi pembangunan fasilitas ekonomi dan sosial menjadi fondasi pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) di perdesaan Indonesia. Manfaat berbagai prasarana ekonomi terhadap capaian SDGs di desa mencakup konsistensi penurunan kemiskinan hingga jadi 13 persen pada 2018.

Pekerja informal menurun dari 56 persen (2015) menjadi 55 persen (2017). Sementara tenaga kerja formal meningkat dari 24 persen pada 2015 menjadi 27 persen setahun kemudian. Upah pekerja meningkat dari Rp 8.785 per jam jadi Rp 10.840 per jam. Pengangguran terbuka menurun dari 5 persen menjadi 4 persen. Rasio gini perdesaan turun dari 0,33 (2015) menjadi 0,32 (2018).

Prasarana sosial juga menunjang pencapaian SDGs perdesaan, yaitu kelaparan menurun drastis dari dialami 13 persen warga (2015) jadi 8 persen (2017). Penduduk pengakses air bersih meningkat dari 60 persen (2015) menjadi 62 persen (2017). Kelahiran yang dibantu dokter dan bidan meningkat dari 86 persen menjadi 88 persen. Hunian terjangkau meningkat bagi 88 persen jadi 90 persen warga desa. Sepanjang 2014-2017, angka partisipasi murni (APM) SD dan SMP di desa meningkat masing-masing dari 96 persen menjadi 97 persen, dan semula 75 persen menjadi 77 persen.

Kolaborasi produktif

Presiden The International Fund for Agricultural Development (IFAD) Gilbert Houngbo berminat menyesuaikan pendekatan IFAD sesuai model transformasi perdesaan Indonesia karena memastikan semua pihak mendapatkan manfaat. Ini dilakukan dengan memetakan potensi produk unggulan, memampukan desa mencipta nilai tambah komoditas, sehingga daya jual komoditas mencuat. Sepanjang memicu pembesaran pendapatan warga, model pembangunan desa dipercaya berkelanjutan.

Menteri Eko mengenalkan istilah common interest guna memadukan kepentingan segenap pihak dalam kluster Produk Unggulan Kawasan Pedesaan (Prukades). Proposisi nilainya ialah mempertemukan jaringan potensi antardesa dengan swasta sebagai ujud pasar. BUMDes- BUMDes sekabupaten bekerja sama mengelola produk unggulan. Mitra swasta mengakses lahan produksi berskala ekonomis guna berproduksi. Elektabilitas kepala daerah mencuat kala pendapatan warga meningkat.

Hasilnya, pada 2018 terbentuk 343 prukades pada 148 kabupaten. Sebanyak 30 offtaker bermitra dengan BUMDes Bersama. Dari potensi investasi Rp 47 triliun, telah dicairkan Rp 6 triliun ke desa.

Luasan lahan produktif pertanian meningkat. Di Pandeglang, lahan jagung meluas dari 8.000 ha tahun 2016 jadi 66.000 ha pada 2017. Produk perikanan dari pelosok desa di Maluku Utara, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Utara dipasarkan secara daring sampai Jakarta.

Langkah cepat pasca-diplomasi Bali ialah menyiapkan kunjungan dari mancanegara. Tur studi banding perlu serius digarap agar delegasi negara lain cepat belajar kebijakan dana desa dan perencanaan partisipatif. Show case perlu disiapkan, dan disajikan sesuai dengan karakteristik tamu asing.

Oleh: Ivanovich Agusta Sosiolog Pedesaan Kementerian Desa PDTT
Sumber: Kompas.com

Wednesday, October 24, 2018

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019

October 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul October 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Permendes, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019
link : Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019

Baca juga


October 2018

Peraturan tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 sudah diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019

Diterbitnya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Pusat dalam pemantauan dan evaluasi penggunaan Dana Desa.

Selanjutnya bertujuan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah Provinsi dalam memfasilitasi penggunaan Dana Desa melalui pendampingan masyarakat Desa, dan untuk memberikan acuan bagi Desa dalam menyelenggarakan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai Dana Desa.

Dalam Bab III Pasal 4 Permendes No 16 Tahun 2018 disebutkan Dana Desa 2019 diprioritaskan untuk:

(1) Prioritas Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.  

(2) Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang. 

(3) Prioritas penggunaan dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diharapkan dapat memberikan manfaat sebesarbesarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa. 

Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2019 sebagai berikut:

(1) Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan prosedur perencanaan pembangunan Desa yang dilaksanakan berdasarkan kewenangan Desa.  

(2) Kewenangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(3) Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dilaksanakan dalam penyusunan RKP Desa

Dengan diterbitnya prioritas penggunaan dana desa diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar - besarnya bagi masyarakat desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat desa.

Tuesday, October 23, 2018

Forum Petani Asia Pasifik Tertarik Model Pembangunan Desa di Indonesia

October 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul October 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Warta Desa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Forum Petani Asia Pasifik Tertarik Model Pembangunan Desa di Indonesia
link : Forum Petani Asia Pasifik Tertarik Model Pembangunan Desa di Indonesia

Baca juga


October 2018

Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengubah paradigma pembangunan pedesaan di Indonesia. Desa kini memiliki kewenangan untuk membangun daerahnya berdasarkan kebutuhan masing-masing. Pendekatan tersebut menarik perhatian 22 negara di kawasan Asia Pasifik yang tergabung dalam Forum Petani Asia Pasifik (Asia Pacific Farmers Forum). 

Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Anwar Sanusi mengatakan, desa di era saat ini memiliki hak asal usul atau rekognisi. Mereka juga memiliki kewenangan untuk mengatur tata kelola desa yang telah diatur dalam UU Desa. Kebijakan dana desa pun menjadi stimulan bagi pembangunan di pedesaan.

“Peran pemerintah desa kini sangat sentral dalam mengatur dan mengurus desa. Desa menjadi arena bagi masyarakat desa untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan kemasyarakatan,” tuturnya saat memberika sambutan pada pertemuan tahunan International Fund for Agricultural Development (IFAD) Kawasan Asia Pasifik di Yogyakarta, Sabtu (20/10).

Anwar menambahkan, capaian dana desa sejak 2015 hingga 2018 ini masuk dalam kategori memuaskan. Pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan desa, jalan usaha tani, saluran irigasi, posyandu, dan lainnya memberi dampak langsung pada masyarakat. Jumlah desa sangat tertinggal pun menurun.

“Kontribusi dana desa dalam tujuan pembangunan yang berkelanjutan tampak signifikan. Data mencatat, adanya penurunan angka kemiskinan yang cukup signifikan di pedesaan sampai sekitar 7,2 persen serta menurunkan angka kelaparan dari 12,54 persen di 2015 menjadi 7,5 persen pada tahun 2017,” ungkap Anwar.

Dia juga menjelaskan strategi pemerintah untuk mendukung percepatan pembangunan desa, yakni dengan menetapkan empat program prioritas. Empat program tersebut, sambungnya, yaitu Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades), membangun embung desa, mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan membangun Sarana Olahraga Desa (Raga Desa).

“Prukades itu untuk membuat kluster ekonomi di desa-desa. Prukades memberi insentif supaya desa fokus mengembangkan produk unggulannya demi terciptanya pertumbuhan ekonomi, peningkatan pendapatan masyarakat, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat desa,” lanjutnya.

Delegasi dari organisasi ANAPROFIKO Timor Leste, Ilidio, mengaku terkesan dengan penyampaian dari Kemendes PDTT. Menurutnya, fokus pada pengembangan pertanian dan para petani adalah dasar kehidupan yang sudah seharusnya dilakukan oleh negara.

“Kebijakan pembangunan pedesaan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia menunjukkan bahwa mereka sadar terhadap pentingnya sumber daya petani dan masyarakat pedesaan bagi kehidupan dan kualitas manusia dan bangsa. Ini memberikan inspirasi untuk lebih mengorganisasi petani di Timor Leste. Saat ini hanya ada ANAPROFIKO sebagai satu-satunya organisasi masyarakat yang bergerak untuk sektor pertanian,” katanya.

Ilidio menambahkan, forum ini memotivasi dirinya untuk melakukan lobi yang lebih efektif kepada pemerintah Timor Leste agar lebih berpihak kepada petani. Dirinya meyakini tidak akan ada kehidupan jika tidak ada petani.

Turut hadir dalam pertemuan ini yaitu Direktur IFAD Regional Asia Pasifik, Nigel Brett, yang didampingi oleh IFAD-Country representative dari masing-masing negara di Asia-Pasifik. Para perwakilan tersebut diantaranya berasal dari Vietnam, Kamboja, Srilangka, Pakistan, Fiji dan Timor Leste.

Sebelumnya, pertemuan forum petani global ini sudah dilangsungkan sebanyak lima kali mulai tahun 2008, 2010, 2012, 2014 dan 2016. Pertemuan tersebut bertujuan untuk belajar dari pengalaman antar petani di kawasan Asia Pasifik dan dinamika keterlibatan organisasi petani dengan IFAD di kawasan Asia Pasifik baik di tingkat regional dan negara.(*/Kemendesa)

Saturday, October 20, 2018

Seberapa Penting Pokja P2KTD dalam Program Inovasi Desa

October 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul October 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Inovasi Desa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Seberapa Penting Pokja P2KTD dalam Program Inovasi Desa
link : Seberapa Penting Pokja P2KTD dalam Program Inovasi Desa

Baca juga


October 2018

Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) dalam Program Inovasi Desa adalah lembaga profesional yang menyediakan jasa keahlian teknis tertentu di bidang Pengembangan Ekonomi Lokal dan Kewirausahaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Infrastruktur Desa.

Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa

P2KTD dibentuk oleh Tim Inovasi Kabupaten (TIK) yang keanggotaanya direkrut dari personel-personel berpengalaman dan kompeten. Keanggotaan Pokja P2KTD dapat terdiri dari perwakilan OPD (Dinas PMD/Bappeda), OPD Teknis, dan Asosiasi Profesi terkait.

P2KTD bersifat mendukung pendampingan teknis yang dilakukan oleh OPD kabupaten/kota dan tenaga Pendamping Profesional. Ada tiga bidang pelayanan teknis yang disediakan oleh P2KTD, yakni bidang pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, bidang pengembangan sumber daya manusia, dan infrastruktur desa.

1. Layanan Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal dan Kewirausahaan.

Layanan P2KTD bidang kewirausahaan dan pengembangan ekonomi lokal disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik desa dalam pendukung pengembangan Produk Unggulan Desa (Prudes) dan Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (prukades) serta BUM Desa atau BUM Desa Bersama. Bentuk penyedia layanan teknis pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan dapat berupa analisis dan identifikasi sumberdaya lokal, analisis keberlanjutan usaha, pengembangan SDM dan kelembagaan, pengembangan produksi, dan mata rantai usaha (market chain) yang dikelola secara mandiri, serta pengelolaan keuangan mikro. 

2. Layanan Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa untuk bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia 

Layanan P2KTD bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan layanan sosial dasar (antara lain: PAUD, Posyandu, dan kegiatan lain yang menjadi kewenangan lokal berskala desa) dan kewirausahaan sosial. 

Wirausahawan Sosial adalah individu yang memberikan solusi inovatif untuk menyelesaikan permasalahan sosial di masyarakat Desa dengan menawarkan ideide kreatif berorientasi bisnis. Misalnya: pengelolaan sampah, pengelolaan air bersih, pemanfaatan biogas, dan produk daur ulang, dan desa wisata. 

Bentuk kegiatan layanan teknis Pengembangan Sumber Daya Manusia dapat berupa pelatihan dan bimbingan untuk mendorong kemandirian Desa dalam memberikan pelayanan sosial dasar yang berkualitas (seperti: Posyandu Mandiri, Pengelolaan PAUD), serta menumbuhkan kewirausahaan sosial di desa.

3. Layanan Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa untuk bidang Infrastruktur Desa.

Layanan P2KTD bidang Infrastruktur Desa mencakup semua jenis sarana prasarana skala desa dan antardesa yang memiliki dampak ekonomi. Prioritas layanan jasa teknis infrastruktur Desa diarahkan untuk mendukung pelaksanaan Program Inovasi Desa yang meliputi:
  1. Layanan teknis pengembangan dan pemeliharaaan sarana prasarana Embung Desa untuk kebutuhan air rumah tangga, irigasi, dan kebutuhan air lainnya yang mendukung ketahanan pangan dan pertumbuhan ekonomi; 
  2. Layanan teknis pengembangan dan pemeliharaan Sarana Olah Raga di Desa yang mendukung peningkatan ekonomi dan ikatan sosial;
  3. Layanan teknis pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lainnya yang memiliki dampak ekonomi besar (seperti: jalan, jembatan, pasar desa, pengelolaan air bersih).
Seberapa Peting Pokja Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) bagi Desa?

Program Inovasi Desa (PID) hadir untuk meningkatkan kapasitas Desa sesuai dengan Undang-Undang Desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan Desa secara berkwalitas agar dapat meningkatkan produktifitas rakyat dan kemandirian ekonomi serta mempersiapkan pembangunan sumber daya yang memiliki daya saing.

Peningkatan kapasitas desa dilakukan melalui kegiatan Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa (PPID) dengan fokus pada bidang Pengembangan Ekonomi Lokal dan Kewirausahaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Infrastrukur Desa. 

Ada 2 komponen utama dalam PID. Pertama, Pengelolaan Pertukaran Pengetahuan dan Inovasi Desa, yaitu kegiatan penyebarluasan praktek pembangunan inovatif dengan tujuan memberikan inspirasi kepada Desa untuk memperbaiki kualitas perencanaan Desa. 

Kedua, Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD), yang bertujuan agar desa-desa mendapatkan jasa layanan teknis secara lebih berkualitas dari lembaga professional. PPID dan P2KTD merupakan komponen penting PID yang berperan membantu desa dalam mewujudkan komitmen replikasi inovasi desa, baik dalam perencanaan maupun dalam pelaksanaan pembangunan di desa.

Demikian sekilas tentang seberapa penting Pokja P2KTD dalam Program Inovasi Desa (PID). Informasi selengkapnya dapat dibaca dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PPID dan P2KDT Tahun 2018.

Thursday, October 18, 2018

Bupati Aceh Utara Buka Kegiatan Sosialisasi P2KTD dan TIK Tahun 2018

October 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul October 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Warta Desa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Bupati Aceh Utara Buka Kegiatan Sosialisasi P2KTD dan TIK Tahun 2018
link : Bupati Aceh Utara Buka Kegiatan Sosialisasi P2KTD dan TIK Tahun 2018

Baca juga


October 2018

Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi P2KTD dan Rakor Tim Inovasi Kabupaten (TIK) Program Inovasi Desa Tahun 2018 bertempat di Hotel Lido Graha Lhokseumawe, Kamis (18/10/2018).

Kegiatan Sosialisasi Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) dan Rakor Tim Inovasi Kabupaten Program Inovasi Desa dilaksanakan selama dua hari yakni dari tanggal 18 s/d 19 Oktober 2018.
H. Muhammad Thaib atau yang lebih dikenal dengan Cek Mad mengharapkan dengan lahirnya Program Inovasi Desa pemanfaatan Dana Desa di Kabupaten Aceh Utara menjadi lebih baik dan tepat sasaran, teruma dalam rangka pengentasan kemiskinan di perdesaan.

"Saya juga mengharapkan melalui kewirausahaan desa akan melahirkan produk-produk unggulan gampong, dengan sendirinya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,"ujar Cek Mad.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga (DPMP2K) Aceh Utara, Drs. Mawardi dalam laporannya menyebutkan Kegiatan Sosialisasi Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) dan Rakor Tim Inovasi Kabupaten (TIK) Program Inovasi Desa diikuti sekitar 300 orang peserta.

Peserta terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), Camat, Tim Pengelola Inovasi Gampong (TPIG), Pendamping Desa (PD) dan Koordinator PLD masing-masing kecamatan se-Aceh Utara.

Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan di desa melalui pengembangan kapasitas desa secara berkelanjutan khususnya dalam bidang pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusia, pelayanan sosial dasar, serta infrastruktur desa.

"Saya berharap dengan adanya Program Inovasi Desa ini peningkatan kualitas pemanfaatan dana desa/gampong memberikan rujukan inovasi pembangunan gampong.(*)

Saturday, October 13, 2018

5 Tahapan Dalam Capturing Inovasi Desa

October 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul October 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Inovasi Desa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : 5 Tahapan Dalam Capturing Inovasi Desa
link : 5 Tahapan Dalam Capturing Inovasi Desa

Baca juga


October 2018

Program Inovasi Desa diluncurkan pertama kali pada tahun 2017 oleh Kementerian Desa dalam rangka mendorong pemanfaatan dana desa yang lebih berkwalitas melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.


Capturing adalah proses pendokumentasian atas pengetahuan dan pengalaman desa dalam pemanfaatan dana desa yang inovatif agar dapat disebarkan ke desa lainnya untuk direplikasikan atau dikembangkan.

Sebagaimana kita pahami bahwa salah satu tahapan dalam pelaksanaan program inovasi desa yaitu capturing.


Capturing adalah proses pendokumentasian atas pengetahuan dan pengalaman desa dalam pemanfaatan dana desa yang inovatif agar dapat disebarkan ke desa lainnya untuk direplikasikan atau dikembangkan.


Contoh kegiatan inovasi desa dapat dibaca dalam Dokumen Pembelajaran Inovasi Desa.


Dalam proses capturing, setidaknya ada 5 tahapan yang dilakukan 
yaitu indentifikasi (capturing awal dan penyortiran), verifikasi, capturing lengkap (formatting dan verifikasi lanjutan), packaging dan validasi.


Packaging adalah proses pengemasan dan editing terhadap sebuah video, album foto atau tulisan dari hasil penangkapan inovasi desa yang telah diverifikasi oleh tim inovasi kabupaten.

Tujuannya yaitu untuk mendapatkan kwalitas packaging yang baik, sehingga pesan-pesan yang disampaikan mudah ditangkap dan pada akhirnya akan memotivasi desa-desa lain untuk melakukan reflikasi inovasi.

Demikian penjelasan tentang packaging yang merupakan salah satu tahapan dalam proses capturing inovasi. Untuk penjelasan tahapan lainnya, dapat dibaca dalam pengertian capturing dalam inovasi desaSemoga bermanfaat.

Friday, October 12, 2018

Ironi Desa Membangun Indonesia

October 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul October 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel Desa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Ironi Desa Membangun Indonesia
link : Ironi Desa Membangun Indonesia

Baca juga


October 2018

Angka kemiskinan di pedesaan semakin melonjak jauh melampaui angka kemiskinan di kota. Sebaran angka kemiskinan di pulau-pulau di Indonesia per Maret 2018 menunjukkan keterpurukan masyarakat pedesaan. Jika dirata-rata, angka kemiskinan di perkotaan 6,64 persen, sedangkan di pedesaan 15,45 persen.

Angka kemiskinan di pedesaan semakin melonjak jauh melampaui angka kemiskinan di kota. Sebaran angka kemiskinan di pulau-pulau di Indonesia per Maret 2018 menunjukkan keterpurukan masyarakat pedesaan. Jika dirata-rata, angka kemiskinan di perkotaan 6,64 persen, sedangkan di pedesaan 15,45 persen.
Foto: Ilustrasi
Realitas itu menunjukkan ironi tersendiri. Pertama, desa adalah tempat produksi bahan-bahan pangan masyarakat. Sawah-sawah dan kebun pada umumnya terletak di desa. Desa menyediakan sumberdaya alam untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Kedua, dalam empat tahun terakhir pemerintahan desa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diberikan kewenangan lokal berskala desa. Tak hanya sampai di situ, desa juga mendapat dana transfer dari pusat berupa Dana Desa, di samping Alokasi Dana Desa. Jumlah akumulatifnya berkisar Rp 1,2 miliar hingga Rp 2 miliar masing-masing desa sesuai dengan kondisi kemiskinan, luas, infrastruktur, dan tingkat kesulitan medan desa.

Ketiga, pengalokasian Dana Desa secara nasional selalu meningkat signifikan tiap tahun. Pada 2015 dialokasikan sebesar Rp 20,77 triliun, meningkat menjadi Rp 46,98 triliun pada 2016, dan pada 2017 dan 2018 alokasinya kembali meningkat menjadi Rp 60 triliun, dan pada 2019 direncanakan naik hingga Rp 80 triliun.

Keempat, sesuai dengan Nawacita nomor tiga pemerintahan Jokowi-JK, yaitu membangun dari pinggiran, banyak program yang menyasar ke pedesaan, mulai program infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pengembangan ekonomi, dan lain-lain.

Kelima, pemerintah desa mendapatkan fasilitas tenaga pendamping desa, yang eksistensinya melekat dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pendamping desa ini direkrut, dilatih, dan ditugaskan untuk membantu pemerintah desa menjalankan program-program pemerintah desa agar strategis dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan beserta turunannya yang berlaku.

Jebakan dan Belenggu

Terdapat dua jebakan yang umum didapati dalam pembangunan desa. Pertama, garapan pemerintah desa cenderung mengarusutamakan pembangunan infrastruktur. Alasannya, kegiatan fisik lebih mudah dilihat hasilnya dan bisa dijadikan komoditas kampanye politik desa bagi kepala desa ketika pemilihan kepala desa periode berikutnya. Selain itu, kreativitas pemerintah desa rupanya masih banyak yang perlu distimulasi dengan best practies pembangunan desa dalam banyak bidang di desa-desa yang sudah maju dan mandiri.

Kedua, aturan terkait teknokrasi desa yang menyangkut penyelenggaraan pemerintahan, pemberdayaan, pembangunan, dan pembinaan desa masih sangat rumit. Lebih-lebih persoalan administrasi dalam penyelenggaraan Dana Desa. Banyak pegiat desa yang mengeluhkan aspek ini. Mereka mengatakan, desa sudah diberi kewenangan dan dana namun masih dibelenggu dengan aturan-aturan yang rumit dan menyiksa pemerintah desa.

Pada titik tertentu, hal itu menyebabkan banyak pemerintah desa yang terjebak dalam kerumitan-kerumitan teknis. Potensi dan energi pendamping desa pun terkuras pada masalah-masalah teknis yang sebenarnya bisa diantisipasi oleh pemerintah pada aspek hulunya. Pendamping kemudian hanya seperti hakim garis yang menjadi juru bicara aturan tentang administrasi desa yang rumit.

Potensi pendamping desa untuk bisa menjadi mitra pemerintah desa dalam memunculkan dan mendorong gagasan visioner, progresif, inovatif, efektif, dan efisien dalam desa membangun Indonesia kemudian terbentur dengan ketakutan-ketakutan administratif yang oleh pihak-pihak tertentu sering dikonversi menjadi alat menundukkan desa.

Selain itu, hingga saat ini posisi pendamping subordinatif di bawah kepala desa. Eksistensinya seperti konsultan yang disediakan oleh pemerintah namun tetap harus tunduk pada kepala desa. Pekerjaannya dinilai oleh kepala desa dan untuk mencairkan honornya, timesheet pekerjaan pendamping harus disahkan kepala desa. Ini menyebabkan relasi kepala desa dengan pendamping desa tidak setara. Kondisi ini menyebabkan sulit mewujudkan dialog yang produktif dan menghasilkan gagasan inovatif dan progresif.

Menguatkan Pemberdayaan

Dengan kewenangan dan sumber dana yang memadai, desa sangat mungkin menginisiasi dan merencanakan pembangunan yang substantif, integratif, komprehensif, dan inovatif. Ini memberikan kesempatan kepada pemerintah desa untuk membangun dan menguatkan aspek pemberdayaan dan ekonomi pemerintah dan masyarakat desa melalui penekanan bidang pemberdayaan dan pembangunan ekonomi produktif di desa.

Penekanan pada aspek pemberdayaan dan pembangunan ekonomi desa merupakan pilihan strategis yang bisa memberikan percepatan kemandirian desa dengan meningkatkan pendapatan asli desa. Tingginya pendapatan asli desa (PADes) tentu akan menjadikan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) lebih besar, sehingga pada tahun-tahun anggaran selanjutnya, pemerintah desa dapat lebih leluasa dalam membangun sektor-sektor strategis lainnya, khususnya pembangunan infrastruktur dan pelayanan sosial dasar.

Pemberdayaan masyarakat desa harus dilakukan kepada petani, kelompok usaha produktif dan kreatif dalam kerangka meningkatkan kualitas dan kuantitas produk mereka, berdasarkan keunggulan komparatif maupun kompetitif. Pemerintah desa perlu secara serius membina Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang bergerak dalam bidang jasa promosi, distribusi, dan penjualan produk unggulan masyarakat desa yang telah diberdayakan sebelumnya.

Tentu, BUMDes ini harus dikelola secara inovatif dan profesional. Pemerintah desa melalui BUMDes ini akan menjadi marketer dan sales bagi produk-produk unggulan masyarakat desa. Dengan konsep ini, BUMDes dan masyarakat memiliki hubungan simbiosis mutualisme: ketika masyarakat desa produktif dan inovatif, maka BUMDes tentu memiliki kesempatan luas untuk membangun ekspansi bisnisnya, yang memungkinkan kedua belah pihak sama-sama untung optimal. Sehingga, kekhawatiran BUMDes akan "membunuh" usaha masyarakat desa dapat ditepis.

Kedua, pemerintah desa bisa menjadi motor bagi masyarakat desa untuk melakukan langkah-langkah kecil namun bisa berdampak besar bagi kedaulatan ekonomi desa. Seperti, gerakan menghidupkan pekarangan rumah dengan menanam cabe, sayur, buah-buahan, dan lain-lain yang bisa membantu pemenuhan kebutuhan sehari-hari rumah tangga.

Gerakan kecil ini bisa menekan pengeluaran sehari-hari rumah tangga. Ini bisa menjadi strategi menangkal dampak buruk semakin tingginya harga kebutuhan pokok di pasar. Kegiatan semacam ini misalnya telah dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah desa Karangmelok, Tamanan Bondowoso, Jawa Timur sejak 2016.

Pemerintah desa juga bisa menjadi navigator bagi penyelesaian masalah-masalah produksi masyarakat desa. Ini misalnya dicontohkan pemerintah desa Harjomulyo, salah satu desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Di desa yang mayoritas warganya adalah pengrajin krey itu, kepala desa menjadi motor gerakan menanam bambu di belakang rumah dan pinggiran lahan masyarakat khususnya yang di pinggir sungai.

Gerakan ini menyelesaikan persoalan kekurangan bahan baku krey yang sebelumnya banyak tergantung pada bahan baku dari luar desa. Dengan begitu, biaya produksi dapat ditekan. Di bagian hilirnya, pemerintah desa dengan BUMDes-nya bisa memutus mata rantai distribusi barang produk masyarakat desa sehingga bisa meningkatkan penghasilan masyarakat desa.

Langkah-langkah itu secara khusus mungkin bisa menjadi penangkal dampak buruk turunnya nilai tukar petani (NTP) desa dan naiknya harga barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat desa. Secara umum, langkah tersebut dapat menjadi penguat kedaulatan ekonomi desa.

Oleh Fathor Rahman Jm Dosen IAIN Jember, Pendamping Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Bondowoso 2016-2017.

Sumber: Detik.com

Wednesday, October 10, 2018

Tugas Pendamping Desa Dalam Pelaksanaan Program Inovasi Desa

October 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul October 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Inovasi Desa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Tugas Pendamping Desa Dalam Pelaksanaan Program Inovasi Desa
link : Tugas Pendamping Desa Dalam Pelaksanaan Program Inovasi Desa

Baca juga


October 2018

Program Inovasi Desa secara umum bertujuan untuk mendorong penggunaan dana desa yang lebih berkualitas, efektif dan efesien melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan desa yang lebih inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat Desa.

Program Inovasi Desa secara umum bertujuan untuk mendorong penggunaan dana desa yang lebih berkualitas, efektif dan efesien melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan desa yang lebih inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat Desa.

Ada empat manfaat yang diterima desa dengan adanya Program Inovasi Desa.
  1. Adanya fasilitasi dan pendampingan untuk saling bertukar pengetahuan dan belajar kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang inovatif dengan Desa lainnya.
  2. Adanya fasilitasi dan pendampingan untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang lebih inovatif sesuai prioritas kebutuhan masyarakat Desa dan mendukung program-program prioritas Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.
  3. Adanya jasa layanan teknis dapat dimanfaat untuk meningkatkan kualitas kegiatan pembangunan dan pemberdayaan di Desa; dan
  4. Adanya kesempatan dan akses desa untuk meningkatkan kapasitas kegiatan perekonomiannya.
Adapun strategi yang dikembangkan dalam rangka memunculkan inovasi adalah dengan mengoptimalkan kegiatan - kegiatan pada bidang kewirausahaan dan pengembangan ekonomi lokal, pengembangan sumber daya manusia dan infrastruktur desa.

Sementera itu, Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa (PPID) dikelola secara terpadu dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, baik unsur pelaku pemerintah, tenaga ahli, tenaga pendamping profesional dan pelaku masyarakat.


Tenaga Ahli (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota), Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa P3MD Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) merupakan salah satu unsur yang terlibat dalam pelaksanaan PPID. 

Sesuai Petunjuk Teknis Operasional 2018 tentang Pelaksanaan Program Inovasi Desa, tugas tenaga pendamping profesional desa sudah diatur dalam SOP tersebut sesuai jenjang masing-masing. Dan PLD merupakan tenaga pendampingan yang paling dekat dengan masyarakat desa dan pemerintah desa dalam mengawal implementasi UU Desa.

Berikut 7 Tugas Pendamping Lokal Desa (PLD) dalam Pelaksanaan Program Inovasi Desa:
  1. Memfasilitasi kegiatan sosialisasi PPID dan P2KTD di Desa.
  2. Bersama Pendamping Desa (PD) dan TPID menyiapkan proses pelaksanaan Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa (PPID), mulai dari proses Musyawarah Antar Desa (MAD) sampai dengan membangun komitmen atau replikasi.
  3. Fasilitasi pelaksanaan komitmen desa hasil Burasa Inovasi Desa (BID) ke dalam Perencanaan Desa.
  4. Bersama PD dan TPID melakukan identifikasi desa-desa yang mempunyai Program Pembangunan Desa yang Inovasi sesuai kreteria pelaksanaan PPID.
  5. Bersama PD dan TPID melakukan dokumentasi atas program-program pembangunan desa yang inovatif.
  6. Bersama-sama PD dan TPID melakukan identifikasi kebutuhan P2KTD dan memfasilitasi proses pelaksanaannya.
  7. Memfasilitasi Forum Musyawarah Desa (Musdes) untuk pertanggungjawaban hasil kerja Penyediaan Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD).
Demikian tugas -tugas pendamping Desa dalam Pelaksanaan Program Inovasi Desa dan berikut tugas -tugas Tim Pelaksana Program Inovasi Desa (TPID) di kecamatan. Salam Inovasi.

Monday, October 8, 2018

Donwload Dokumen Pembelajaran Inovasi Desa

October 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul October 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Inovasi Desa, Artikel Modul Pendampingan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Donwload Dokumen Pembelajaran Inovasi Desa
link : Donwload Dokumen Pembelajaran Inovasi Desa

Baca juga


October 2018

Sejak tahun 2015 penyaluran Dana Desa terus mengalami peningkatan. Kenaikan dana desa setiap tahun merupakan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menjalankan mandat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dokumen Pembelajaran Program Inovasi Desa

Memasuki empat tahun pelaksanaan UU Desa, perencanaan pembangunan desa lebih banyak terfokus pada kegiatan-kegiatan fisik dan minim kegiatan pemberdayaan ekonomi. Kedepan diharapkan, desa akan lebih kreatif dan inovatif dalam membangun desanya.

Oleh karena itu, Program Inovasi Desa (PID) hadir sebagai upaya untuk mendorong peningkatan kualitas pemanfaatan dana desa dengan memberikan banyak referensi dan inovasi-inovasi pembangunan desa serta memperkuat peran pendamping dengan banyak referensi dalam proses pendampingan P3MD di desa.

Buku Dokumen Pembelajaran Program Inovasi Desa menjadi referensi bersama bagi pembangunan desa yang lebih kreatif dan inovatif, serta pertukaran pengetahuan atau "knowolege sharing" pada proses perencanaan pembangunan di desa.

Buku pembelajaran tersebut dapat digunakan sebagai rujukan pembangunan dan pertukaran pengetahuan secara nasional dan partisipatif. Sehingga penggunaan dana desa dapat benar-benar memberikan kontribusi terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat desa. 

Dengan adanya buku pembelajaran ini, kiranya desa-desa lebih terdorong dan berkomitmen untuk mereflikasi kegiatan-kegiatan pembangunan desa yang lebih kreatif dan inovatif.


Apa itu Program Inovasi Desa atau PID?

PID merupakan inovasi/kebaruan dalam praktik pembangunan dan pertukaran pengetahuan. Inovasi ini dipetik dari realitas/hasil kerja Desa-Desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan yang didayagunakan sebagai pengetahuan untuk ditularkan secara meluas. 


Semoga dengan adanya dua dokumen pembelajaran program inovasi desa, menambah pengetahuan kita dalam membangun kemandirian desa.

Thursday, October 4, 2018

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Aceh Utara Gelar Pelatihan TPIG

October 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul October 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Inovasi Desa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Dinas Pemberdayaan Masyarakat Aceh Utara Gelar Pelatihan TPIG
link : Dinas Pemberdayaan Masyarakat Aceh Utara Gelar Pelatihan TPIG

Baca juga


October 2018

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencana (DPMPPKB) Kabupaten Aceh Utara melaksanakan pelatihan Tim Pelaksana Inovasi Gampong (TPIG) Program Inovasi Desa.

Program Inovasi Desa merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan di perdesaan melalui pemanfaatan dana desa secara berkwalitas dan tepat sasaran, khususnya dalam bidang pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusia, pelayanan sosial dasar dan infrastruktur desa.

Program Inovasi Desa merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan di perdesaan melalui pemanfaatan dana desa secara berkwalitas dan tepat sasaran, khususnya dalam bidang pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusia, pelayanan sosial dasar dan infrastruktur desa.

Hal tersebut disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum, Dr. A. Murtala M.Si mewakili Bupati Aceh Utara dalam acara pembukaan Pelatihan Tim Pengelola Inovasi Gampong di Hotel Diana, Lhokseumawe, Rabu (3/10/2018.

Dalam sambutannya, Dr. A. Murtala M.Si menyebutkan bahwa Dana Desa jumlahnya terus mengalami kenaikan setiap tahun yang dipergunakan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat sesuai hasil musyawarah desa.

Oleh karena itu, program inovasi desa hadir sebagai upaya dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pemanfaatan dana desa dengan memberikan sebanyak mungkin referensi cerdas dan ide-ide kreatif dalam melaksanakan pembangunan desa untuk kesejahteraan masyarakat.


Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga, Drs. Mawardi dalam laporannya menyebutkan pelatihan Tim Pelaksana Inovasi Gampong ini ikuti oleh 13 Kecamatan Se-Aceh Utara.

Jumlah peserta yang mengikuti pelatihan ini sebanyak 52 orang dari 13 Kecamatan. Materi pelatihan disampaikan oleh Tenaga Ahli (TA) Pendamping Desa P3MD Aceh Utara dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat.

Adapun tujuan pelatihan adalah sebagai orientasi dalam upaya meningkatkan ketrampilan Tim Pengelola Inovasi Gampong dalam mengelola pengetahuan dan kegiatan inovasi gampong.