Tuesday, August 28, 2018

Musyawarah Nasional BUMDes Se-Indonesia Hasilkan Deklarasi Mandeh

August 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul August 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUMDesa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Musyawarah Nasional BUMDes Se-Indonesia Hasilkan Deklarasi Mandeh
link : Musyawarah Nasional BUMDes Se-Indonesia Hasilkan Deklarasi Mandeh

Baca juga


August 2018

Musyawarah Nasional pertama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) seluruh Indonesia yang digelar Universitas Negeri Padang (UNP), Sumatera Barat dari tanggal 26 - 29 Agustus 2018 melahirkan dua agenda besar. 
5 poin penting deklarasi Mandeh Forum BUMDes Indonesia 2018
Pertama, menetapkan dan mengkukuhkan Pengurus Nasional Forum BUMDes Indonesia dan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) FBI Provinsi Se-Indonesia.

Kedua, Munas BUMDes Indonesia melahirkan sebuah deklarasi bersama yang disebut dengan Deklarasi Mandeh.

Deklarasi Mandeh dibacakan di Kawasan Wisata Bahari Terpadu (KWBT) Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa (28/8/2018).

Isi lengkap Deklarasi Mandeh, sebagai berikut:

Kami, Forum Bumdes Indonesia, dari unsur dan wilayah yang berbeda-beda, bersepakat bekerjasama untuk memajukan ekonomi desa, lewat pembentukan penguatan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa. Untuk itu kami bertekad dan menyerukan langkah-langkah berikut:

1. Penguatan kelembagaan, utamanya pengakuan status badan hukum Bumdes dan unit-unit usaha, sehingga setara atau disetarakan dengan badan usaha dan badan hukum publik yang berlaku di Indonesia, tanpa melupakan azas rekognisi dan subsidiaritas yang ada di UU Desa

2. Memberikan pedoman, media pembelajaran, pelatihan dan pendampingan berkelanjutan untuk upaya peningkatan kapasitas SDM yang ada di desa dan Bumdes, serta memberikan perlindungan hukum untuk pelaku Bumdes.

3. Menjalin kerjasama dan mendorong pihak-pihak dari pemerintah, kementerian/lembaga, BUMN, perusahaan, koperasi, UMKM dan kelompok masyarakat desa, untuk meningkatkan akses pemasaran, mempermudah akses permodalan dan mempercepat penyebaran informasi lewat Teknologi Informasi.

4. Membangun jejaring Bumdes Nasional, dalam usaha bisnis sosial, wisata desa, pengolahan prukades, perdagangan dan jasa keuangan/non keuangan, sehingga Bumdes bisa benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjadi salah satu Pilar Ekonomi Nasional

5. Terus bertekad untuk menjaga jiwa dan semangat UU Desa, yang memberikan pengakuan terhadap kedaulatan ekonomi desa, demi terwujudnya kemandirian bangsa, berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan prinsip demokrasi ekonomi yang diatur dalam pasal 33 UUD 1945.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kemudahan untuk tercapainya cita-cita kita bersama dan memberikan kekuatan untuk menjalankan tekad kemandirian ekonomi Indonesia dimulai dari Desa.

Mandeh, 28 Agustus 2018

Pengurus Forum BUMDes Se-Indonesia Dikukuhkan

August 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul August 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUMDesa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Pengurus Forum BUMDes Se-Indonesia Dikukuhkan
link : Pengurus Forum BUMDes Se-Indonesia Dikukuhkan

Baca juga


August 2018

Musyawarah Nasional Forum Badan Usaha Milik Desa yang digelar di Auditorium kampus Universitas Negeri Padang (27/8/2018).
Deklarasi Mandeh 2018 Forum BUMDes Indonesia
Setelan peserta munas melakukan persidangan melalui komisi - komisi. Melalui Rapat Pleno yang dipimpin oleh Kepala Desa Panggungharjo, Wahyudi Anggorohadi.

Peserta munas menyepakati, memutuskan dan mengukuhkan Kepengurusan Nasional Forum BUMDes Indonesia (FBI) serta menetapkan H Febby Datuk Bangso sebagai Ketua Umum dan Rudy Suryanto.SE.,M.Acc.,Ak.,CA sebagai Sekretaris Jenderal Forum BUMDes Indonesia.

Dalam rangka mempercepat kemandirian desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Peserta Munas BUMDes Indonesia juga melahir berbagai rekomendasi yang dituangkan dalam Deklarasi Mandeh.

Isi Lengkap Deklarasi Mandeh, sebagai berikut:

Kami, Forum BUMDes Indonesia, dari unsur dan wilayah yang berbeda-beda, bersepakat bekerjasama untuk memajukan ekonomi desa, lewat pembentukan penguatan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa. Untuk itu kami bertekad dan menyerukan langkah-langkah berikut:

1. Penguatan kelembagaan, utamanya pengakuan status badan hukum Bumdes dan unit-unit usaha, sehingga setara atau disetarakan dengan badan usaha dan badan hukum publik yang berlaku di Indonesia, tanpa melupakan azas rekognisi dan subsidiaritas yang ada di UU Desa.

2. Memberikan pedoman, media pembelajaran, pelatihan dan pendampingan berkelanjutan untuk upaya peningkatan kapasitas SDM yang ada di desa dan Bumdes, serta memberikan perlindungan hukum untuk pelaku BUMDes.

3.Menjalin kerjasama dan mendorong pihak-pihak dari pemerintah, kementerian/lembaga, BUMN, perusahaan, koperasi, UMKM dan kelompok masyarakat desa, untuk meningkatkan akses pemasaran, mempermudah akses permodalan dan mempercepat penyebaran informasi lewat Teknologi Informasi.

4. Membangun jejaring Bumdes Nasional, dalam usaha bisnis sosial, wisata desa, pengolahan prukades, perdagangan dan jasa keuangan/non keuangan, sehingga Bumdes bisa benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjadi salah satu Pilar Ekonomi Nasional

5. Terus bertekad untuk menjaga jiwa dan semangat UU Desa, yang memberikan pengakuan terhadap kedaulatan ekonomi desa, demi terwujudnya kemandirian bangsa, berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan prinsip demokrasi ekonomi yang diatur dalam pasal 33 UUD 1945.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kemudahan untuk tercapainya cita-cita kita bersama dan memberikan kekuatan untuk menjalankan tekad kemandirian ekonomi Indonesia dimulai dari Desa.

Mandeh, 28 Agustus 2018

Saturday, August 25, 2018

Ini Tujuan Musyawarah Nasional BUMDes Indonesia di Padang

August 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul August 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUMDesa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Ini Tujuan Musyawarah Nasional BUMDes Indonesia di Padang
link : Ini Tujuan Musyawarah Nasional BUMDes Indonesia di Padang

Baca juga


August 2018

Musyawarah Nasional BUMDes Indonesia 2018 akan dilaksanakan di Padang, Sumatera Barat dari tanggal 26 - 29 Agustus 2018. Jumlah peserta munas diperkirakan mencapai ribuan orang yang berasal dari berbagai komponen dan elemen dari seluruh Indonesia.
Deklarasi Mande
Peserta munas antara lain terdiri dari perwakilan pengurus BUMDes tingkat Provinsi, para pemerhati BUMDes, akademisi, para Kepala Dinas/Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa seluruh Indonesia, dan para pengusaha.

Adapun maksud dan tujuan penyelenggaraan Munas BUMDes Indonesia antara lain, yaitu dalam rangka mengindentifikasi permasalahan yang dihadapi BUMDesa di Indonesia, memberikan solusi dari isu terkait pengelolaan dan pengembangan BUMDes, memberikan rekomendasi tentang langkah-langkah pengelolaan dan pengembangan BUMDes yang berkeberlanjutan dan mengoptimalkan peranan BUMDes sebagai akar perekonomian Desa sehingga mampu menjadi pilar ekonomi desa di masa depan.

Sedangkan sasaran akhirnya dari Munas BUMDes Indonesia 2018, yaitu pelaku usaha BUMDes di seluruh Indonesia memiliki kemampuan optimal dalam menggerakkan roda perekonomian desa melalui BUMDes, mampu membangun hubungan bisnis antar BUMDes dan pelaku bisnis lainnya, pelaku usaha BUMDes mampu mengatasi permasalahan yang dihadapi melalui diskusi interaktif dalam jenjaring Forum BUMDes Indonesia, dan menjadikan Forum BUMDes Indonesia menjadi rumah besar BUMDes dalam meningkatkan pengelolaan dan pengembangan usaha BUMDes.

Sementara itu, kegiatan Munas BUMDes Indonesia antara lain akan melakukan pelantikan dan pengukuhan pengurus Forum BUMDes Indonesia, melaunching sarana media BUMDess, seminar peta jalan BUMDes sukses di Indonesia, FGD tentang AD - ART Perubahan Forum BUMDes Indonesia, kelembagaan BUMDes, temu bisnis antara pelaku bisnis dengan BUMDes, dan diskusi kelompok membahas topik yang sedang hangat terkait Desa.(*)

Monday, August 20, 2018

Lowongan Pendamping Desa 2018 untuk Provinsi Kalimantan Timur

August 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul August 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Info Kerja, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Lowongan Pendamping Desa 2018 untuk Provinsi Kalimantan Timur
link : Lowongan Pendamping Desa 2018 untuk Provinsi Kalimantan Timur

Baca juga


August 2018

Dalam rangka mengisi kekosongan Tenaga Pendamping Desa. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Republik Indonesia akan melaksanakan Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun 2018. 
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Republik Indonesia akan melaksanakan Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun 2018.
Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor :157.7/PMD.04.01/VII/2018 tanggal 31 Juli 2018 perihal penyampaian Panduan Pengisian Kekosongan Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2018 dan surat dari Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 027/01/PPK/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018 perihal Pelaksanaan Rekruitmen Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun 2018.

Berdasarkan surat tersebut, pendaftaran calon Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018 sebagai berikut:

Persyaratan

Tenaga Ahli Kabupaten

Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP)

  1. Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Strata 1 (S-1 );
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
  3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
  4. Memiliki pengalaman dalam pembangunan desa secara partisipatif dan siklus perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota;
  5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antar lembaga kemasyarakatan;
  6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
  8. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pembangunan secara partisipatif;
  9. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  10. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintahdaerah Kabupaten/Kota;
  11. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, PowerPoint) dan internet;
  12. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siapbertempat tinggal di lokasi tugas;
  13. Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (limapuluh) tahun;
  14. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalamkegiatan partai politik yang dapat mengganggu kinerja.
Tenaga Ahli lnfrastruktur Desa (TA-ID)
  1. Latar belakang pendidikan dari bidang ilmu Teknik Sipil minimal Strata 1 (S1);
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 5 (lima) tahun;
  3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasikan pelaksanaan program dan kegiatan sektoral khususnya yang terkait dalam pembangunan infrastruktur;
  4. Memiliki pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat dan pengorganisasian masyarakat;
  5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antar lembaga kemasyarakatan;
  6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
  8. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan terkait dengan pembangunan infrastruktur Desa;
  9. Berpengalaman dalam perencanaan, pelaksanaan dan kontrol dalam pekerjaan teknik;
  10. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  11. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
  12. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, PowerPoint) dan internet;
  13. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  14. Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun;
  15. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik yang dapat mengganggu kinerja.
Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)

  1. Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Diploma Ill (DIII);
  2. Diutamakan memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 4 (empat) tahun untuk Diploma III (D-III), 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1);
  3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasikan pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
  4. Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
  5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan di tingkat Desa;
  6. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
  7. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
  8. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  9. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparatpem erintah Desa;
  10. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, PowerPoint) dan internet;
  11. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  12. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun;
  13. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik yang dapat mengganggu kinerja.
Pendamping Desa Teknik lnfrastruktur (PDTI)
  1. Latar belakang pendidikan bidang ilmu Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur minimal Diploma Ill (D-III);
  2. Diutamakan memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 2 (dua) tahun untuk D-III dan 0 (nol) tahun untuk Strata 1 (S-1);
  3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pemeliharaan kegiatan infrastruktur di Desa;
  4. Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
  5. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
  6. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan bimbingan teknis konstruksi secara sederhana;
  7. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  8. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa dan masyarakat Desa;
  9. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, PowerPoint) dan internet;
  10. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  11. Pada saat mendaftar usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun;
  12. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik yang dapat mengganggu kinerja.
Pendamping Lokal Desa (PLD)

  1. Latar belakang pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
  2. Diutamakan memiliki pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
  3. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dengan tetap memenuhi kualifikasi lainnya;
  4. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasikan pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
  5. Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
  6. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
  7. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  8. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa;
  9. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  10. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  11. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun;
  12. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik yang dapat mengganggu kinerja.
Waktu Pendaftaran

Proses pendaftaran sekaligus pemasukan berkas dilaksanakan mulai tanggal 21 Agustus 2018 s.d 27 Agustus 2018 pukul 08.00 – 15.00 WITA, melalui:

  • Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur Jl. MT. Haryono No. 96 Samarinda;
  • Melalui email pnpm_kaltim@yahoo.co.id;
  • Melalui Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kampung (DPMD/K) Kabupaten se Kalimantan Timur.
Tatacara Pendaftaran

Tatacara pendaftaran pendamping desa tahun 2018. Informasi selengkapnya silahkan donwload tautan dibawah ini: 


Demikian informasi terbaru tentang rekrutmen tenaga pendamping desa tahun 2018. Selamat mencoba.

Thursday, August 16, 2018

Presiden Jokowi Sebut BUMDes dan UMKM Meningkatkan Ekonomi Perdesaan

August 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul August 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Reportase Desa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Presiden Jokowi Sebut BUMDes dan UMKM Meningkatkan Ekonomi Perdesaan
link : Presiden Jokowi Sebut BUMDes dan UMKM Meningkatkan Ekonomi Perdesaan

Baca juga


August 2018

Keadilan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia menjadi perhatian serius pemerintah, terutama keadilan bagi 40 persen lapisan masyarakat di bawah. Berbagai terobosan telah dilakukan pemerintah dengan merancang berbagai program untuk mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Membangun Indonesia dari Desa
Salah satu terobosan besar yang telah dilakukan yaitu dengan peningkatan jumlah Dana Desa yang sejak tahun 2015 hingga tahun 2018 alokasinya sudah mencapai Rp187,65 triliun.

Dana Desa fokuskan untuk memperbaiki pelayanan infrastruktur dasar bagi warga desa serta meningkatkan ekonomi produktif yang digerakan oleh Badan Usaha Milik Desa dan pelaku UMKM di desa. Sehingga dana desa bisa menjadi stimulus untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa, maupun dalam upaya mengatasi kemiskinan di perdesaan.

Terobosan lain yang dilakukan pemerintah dalam 4 tahu terakhir seperti memangkas suku bungan kredit usaha rakyat (KUR) dari 22 persen diturunkan menjadi 7 persen. Memangkas pajak penghasilan (PPh) bagi UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Terobosan ini dilakukan agar UMKM cepat naik kelas, yang kecil menjadi menengah, yang menengah menjadi besar sehingga menjadi pengusaha-pengusaha nasional yang kuat dan tangguh.

Dalam pemberdayaan ekonomi ummat, pemerintah gencar membentuk lembaga keuangan Bank Wakaf Mikro untuk mendukung usaha produktif yang dilakukan ummat dan masyarakat bawah. 

Pemerintah juga melakukan revitalisasi pasar-pasar rakyat agar bisa bersaing dengan pasar-pasar modern dan menjadi wadah bagi UMKM dalam menggerakan ekonomi lokal.

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam Pidato Kenegaraan dalam rangka HUT Ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia di depan sidang bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, 16 Agustus 2018.

Cara Menampilkan Postingan Website pada OJS 2

August 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul August 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Desain OJS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Cara Menampilkan Postingan Website pada OJS 2
link : Cara Menampilkan Postingan Website pada OJS 2

Baca juga


August 2018

Postingan Website Prodi PG-PAUD di Jurnal Obsesu
Langkah Pemasangan di OJS 2
  1. Masuk sebagai Jurnal Manager
  2. System Plugins pada OJS 2
  3. System Plugins

  4. Generic Plugin pada OJS 2


  5. Generic Plugin

  6. External Feeds pada OJS 2


  7. External Feeds

  8. Klik Create External Feed untuk Menambah Postingan


  9. Create New External Feed

  10. Form Isian External Feed pada OJS 2


  11. Isi sesuai dengan yang diminta. Dibawah ini contoh menampilkan blog jurnal obsesi pada Jurnal Obsesi : Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini

  12. Tampilan Hasil Seeting External Feed Blog Jurnal Obsesi

Friday, August 10, 2018

Petunjuk Teknis Bantuan Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa 2018

August 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul August 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Inovasi Desa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Petunjuk Teknis Bantuan Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa 2018
link : Petunjuk Teknis Bantuan Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa 2018

Baca juga


August 2018

Salah satu strategi yang dikembangkan dalam Program Inovasi desa (PID) adalah Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa (PPID). PPID merupakan program dalam upaya dukungan pemerintah terhadap pemerintah desa agar lebih efektif dalam menyusun rencana penggunaan dana desa sebagai investasi yang mendorong peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat.

Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 36 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pencairan Bantuan Pemerintah Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa (PPID) Tahun 2018 pada Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID)

Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa dalam program inovasi desa bertujuan untuk pengarusutamaan kegiatan-kegiatan inovasi yang dapat mendorong efektifitas penggunaan atau ivestasi dana di desa menuju peningkatan produktifitas desa melalui proses pengelolaan pengetahuan secara sistematis, terencana dan partisipatif. 

Selanjutnya, PPID dalam PID bertujuan peningkatan kapasitas dan kualitas pelayanan dan pengelolaan program.

Untuk pelaksanaan program pengelolaan pengetahuan inovasi desa, pemerintah menyediakan alokasi dana bantuan dalam proses pelaksanaan kegiatan. Dana bantuan pemerintah ini disebut dengan Dana Operasional Kegiatan (DOK) Inovasi Desa.

Petujuk Teknis Operasional (PTO) Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa (PPID) diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 36 Tahun 2018.

Sedangkan, Pedoman Umum Program Inovasi Desa mengacu pada Keputusan Menteri Desa Nomor 48 Tahun 2018. Keputusan ini menjadi acuan kebijakan bagi seluruh pengelolaan program inovasi desa diseluruh Indonesia.

Cara Revisi Artikel pada Jurnal Obsesi : Jurnal Pedidikan Anak Usia Dini (OJS Versi 2.4.8.2.1)

August 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul August 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Penulis, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Cara Revisi Artikel pada Jurnal Obsesi : Jurnal Pedidikan Anak Usia Dini (OJS Versi 2.4.8.2.1)
link : Cara Revisi Artikel pada Jurnal Obsesi : Jurnal Pedidikan Anak Usia Dini (OJS Versi 2.4.8.2.1)

Baca juga


August 2018

Berikut ini langkah-langkah melakukan revisi artikel pada Jurnal Obsesi
  1. Login
  2. Klik Active
  3. Lihat status jika IN REVIEW silahkan klik


  4. Kemudian akan nampak hasil review dari Reviewer seperti nampak digambar dibawah ini
  5. Download kedua file DOC (Office 2003) atau DOCX (Office 2007 dan 2010) tersebut dan lihat hasil review nya (dalam beberapa jurnal hanya menerapkan satu reviewer saja, tergantung kebijakan jurnal)
  6. Perbaiki sesuai dengan yang disarankan
  7. Upload kembali pada Upload Author Version (extensi DOC atau DOCX)


  8. Selesai

Wednesday, August 8, 2018

Menuju Musyawarah Nasional BUMDes : Mewujudkan Sinergitas, Upaya Kerjasama Multisektor Membangun BUMDes

August 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul August 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUMDesa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Menuju Musyawarah Nasional BUMDes : Mewujudkan Sinergitas, Upaya Kerjasama Multisektor Membangun BUMDes
link : Menuju Musyawarah Nasional BUMDes : Mewujudkan Sinergitas, Upaya Kerjasama Multisektor Membangun BUMDes

Baca juga


August 2018

Berbicara mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), selalu melibatkan banyak sudut pandang. Daya tarik BUMDes bukan hanya menarik bagi desa itu sendiri akan tetapi juga pihak eksternal desa. 
Musyawarah Nasional Forum Badan Usaha Milik Desa Indonesia 2018
BUMDes diyakini memiliki potensi besar untuk meningkatkan perekonomian di desa. Pemerintah pun sudah mencamtumkan dalam Nawa Cita yaitu Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Hal ini kemudian diperkuat dalam program kerja prioritas dari dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yaitu mengembangkan BUMDes. Secara tidak langsung BUMDes sendiri telah diakui oleh pemerintah pusat sebagai program strategis untuk mewujudkan nawa cita tersebut.

Hal itulah kemudian membuat BUMDes menjadi "primadona", dimana berbagai sektor berlomba-lomba untuk terlibat dalam upaya pengembangannya. Sebagai sebuah lembaga yang baru "dilahirkan", tentu saja pemerintah terus mengkaji dan menggali bentuk ideal BUMDes baik itu dari sisi kelembagaannya maupun kebermanfataannya.

Pada prosesnya, BUMDes selalu dikaitkan dengan logika pengelolaan BUMN di tingkat negara. Ataupun BUMD di tingkat Kabupaten. Bayang-bayang keduanya yang kemudian, membuat orang dengan mudahnya mengklaim bahwa BUMDes cukup menduplikat pengelolaan ala BUMN ataupun BUMD. Padahal cukup riskan melakukan duplikasi tersebut. Perlu diingat dan disadari bahwa BUMDes ini wilayah operasinya berada di desa. Desa sendiri telah diakui sebagai sebuah wilayah otonom di Indonesia. Sebelum memahami BUMDes, seharusnya terlebih dahulu memahami desa. Agar kita tidak latah mengklaim BUMDes itu saudara kembar BUMN.


Disisi lain, BUMDes juga sering dibandingkan dengan koperasi yang sudah terlebih dahulu hadir di desa. Koperasi dinilai sudah cocok dan kontekstual dengan masyarakat didesa. Sulit untuk kemudian melupakan peran koperasi di desa. BUMDes kemudian selalu berada dibawah bayang-bayang koperasi. Padahal keduanya bisa dihadirkan dalam pola hubungan simbiosis mutualisme. BUMDes dapat menjadikan koperasi sebagai unit usaha, disatu sisi koperasi mendapatkan penambahan modal dari BUMDes melalui APBDes.

BUMDes ibarat gelas kosong dimana banyak pihak berlomba-lomba untuk menuangkan minuman apa saja digelas itu. Gelas yang tadinya kosong itu kemudian menyajikan banyak minuman dengan penuh warna. Multitafsir pemaknaan terhadap BUMDes seharusnya dijadikan modal besar bagi pemerintah pusat untuk mengakomodir berbagai pihak. Dalam artian bahwa saat ini sangat banyak pihak yang peduli dan ingin terlibat upaya pengembangan BUMDes.

Kepedulian inilah yang harus dikelola untuk kemudian diwujudkan dalam sebuah sinergitas. Jangan sampai kepedulian dan keinginan untuk terlibat aktif dari banyak tersebut menjadikan BUMDes sebagai arena berkompetisi. Berbeda dalam proses adalah hal yang wajar, yang terpenting tujuannya sama yaitu mengembangkan dan menguatkan BUMDes ke depan.

Musyawarah Nasional (Munas) dapat menjadi forum untuk menyatukan berbagai pihak dalam bingkai semangat mengembangkan BUMDes. Menyadari bahwa BUMDes itu harus mendapat dukungan dari berbagai pihak, Munas kali ini mengangkat tema yaitu “Berbeda Bekerjasama”. Tujuannya sederhana yaitu bagaimana mengaktifkan semua sektor untuk turut serta berpartisipasi dalam pengembangan BUMDes. 

Baca juga: Pentingnya Idealisme dalam Menjalankan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).

Sinergitas ABCGFM (Akademisi-Bisnis/Swasta-Community–Government–Financial Institution-Media) adalah hal yang harus diwujudkan. Permasalahan-permasalahan yang ada dilapangan tidak dapat jika hanya ditanggung oleh pengelola BUMDes sendiri.

Akademisi dapat memberikan kajian konseptual, Pelaku bisnis dapat memberika dukungan teknis maupun materiil, komunitas ataupun LSM bisa menjalin kemitraan untuk penguatan BUMDes, Pemerintah memberikan kebijakan dan regulasi untuk mendukung BUMDes, Lembaga Keuangan bank maupun Non-bank dapat berkonrtibusi dalam pengembangan usaha BUMDes, serta media dapat membantu BUMDes untuk menjangkau akses pasar yang lebih luas.

Musyawarah Nasional BUMDes seluruh Indonesia sudah sepatutnya menjadi forum untuk menyatukan "warna-warni" kepentingan dari berbagai pihak. Bukan dalam rangka untuk memaksakan penyeragaman, akan tetapi untuk memperlihatkan indahnya mengelola keberagaman. Karena kita berbeda, oleh karenanya kita bekerjasama. (Sumber: bumdes.id)

Cara Pengajuan ISSN LIPI Tahun 2018 dan Kebijakan Terkait Jurnal Ilmiah

August 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul August 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Info Menarik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Cara Pengajuan ISSN LIPI Tahun 2018 dan Kebijakan Terkait Jurnal Ilmiah
link : Cara Pengajuan ISSN LIPI Tahun 2018 dan Kebijakan Terkait Jurnal Ilmiah

Baca juga


August 2018


Beberapa kebijakan terbaru hasil Workshop ISSN LIPI 2018
  1. Pengajuan ISSN masih menggunakan prosedur yang sama, dapat diakses secara online melalui laman http://issn.lipi.go.id
  2. Sistem Repositori Ilmiah Nasional dikembangkan untuk upload data hasil penelitian agar terbuka dan memberi manfaat bagi masyarakat luas. dapat diakses pada laman https://rin.lipi.go.id
  3. Rujukan (Rumah Jurnal Keilmuan) http://rujukan.lipi.go.id menjadi alternatif hosting bagi jurnal baru yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi, lembaga penelitian, asosiasi bidang ilmu, dll yang kesulitan untuk menerbitkan jurnal karena keterbatasan dana dan tidak punya ahli IT (Pendaftaran sudah ditutup 30 Juni 2018)
Semoga informasi ini dapat membantu, Amin

Saturday, August 4, 2018

Bupati/Walikota Segera Menyusun Peraturan Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

August 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul August 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Keuangan Desa, Artikel Permendagri, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Bupati/Walikota Segera Menyusun Peraturan Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
link : Bupati/Walikota Segera Menyusun Peraturan Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Baca juga


August 2018

Sehubungan dengan telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sebagai pengganti atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014. 

Menteri Dalam Negeri meminta para Gubernur seluruh Indonesia untuk mengambil langkah-langkah tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Mengarahkan dan memfasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk melakukan penyesuaian atas Peraturan Bupati/Walikota mengenai Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 paling lambat penyusunan bulan September 2018, untuk selanjutnya ditindak lanjuti oleh Desa terutama dalam rancangan Anggaran Pelaksanaan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2018.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa


Penyesuaian Peraturan Bupati/Walikota tentang Pengelolaan Keuangan Desa terutama mengenai pengaturan belanja sub bidang penanggulangan bencana keadaan darurat dan keadaan mendesak yang berskala lokal desa, mengenai penyertaan modal, mengenai pedoman penyusunan APBDes, mengenai kriteria keadaan luar biasa untuk perubahan perdes tentang Perubahan APBDes, dan mengenai pengaturan jumlah uang tunai yang dapat disimpan oleh kaur Keuangan Desa.

Selanjutnya, mengarahkan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk segera memfasilitasi Pemerintah Desa untuk mempedomani Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.


Dalam surat tersebut, Gubernur juga diminta untuk memerintah Bupati/Walikota di dilingkungan masing-masing untuk menyampaikan laporan konsolidasi pelaksanaan APB Desa kepada Menteri Dalam Negeri sebagaimana amat dalam Pasal 68 dan Pasal 72 ayat (2) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan disertai tembusannya kepada Gubernur. 

File PDF Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur tentang Tindak Lanjut Peraturan Mendagri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, donwload disini.

File PDF Surat Menteri Dalam Negeri untuk Bupati/Walikota tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, donwload disini.(*)

Wednesday, August 1, 2018

Desa Diminta Tetap Merawat Kearifan Lokalnya

August 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul August 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Warta Desa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Desa Diminta Tetap Merawat Kearifan Lokalnya
link : Desa Diminta Tetap Merawat Kearifan Lokalnya

Baca juga


August 2018

Desa adalah merupakan ujung tombak dari pemerintahan yang lebih besar dan miniatur dari pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Aparatur desa harus tanggap kondisi. Paham serta peka terhadap segala dinamika yang terjadi di lingkungannya. Sehingga, ketika ada gelagat yang mencurigakan bisa segera di deteksi. Antisipasi pun akan lebih gampang di koordinasikan dengan pihak terkait.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo mengatakan itu saat menjadi narasumber di acara sarasehan peningkatan kapasitas perangkat desa yang dihadiri ribuan orang perangkat desa dari Jawa Timur dan Jawa Tengah di GOR Ken Arok, Rabu (1/8).

Menurut Hadi, perangkat desa tak hanya harus paham akan tata kelola keuangan serta perencanaan pembangunan. Tapi juga peka terhadap setiap gelagat yang terjadi di lingkungannya. Apalagi, tantangan dan ancaman yang di hadapi bangsa ini kian kompleks. Hadi pun menyebut narkotika, radikalisme dan terorisme sebagai ancaman yang tak lagi bersifat laten, namun telah jadi ancaman nyata. Termasuk korupsi dan ketimpangan sosial. 

"Harapan Pak Mendagri bahwa perangkat desa hendaknya juga harus betul-betul memahami terhadap beberapa tantangan dan juga ancaman ancaman yang ada di sekeliling kita baik terorisme, radikalisme, ketimpangan sosial, korupsi atas kelola pemerintahan desa," kata Hadi.

Hadi juga mengingatkan posisi strategis desa. Menurutnya, desa adalah ujung tombak pemerintahan di republik ini. Desa, adalah miniatur dari pemerintahan NKRI. Jadi jika di pusat, ada presiden, di desa juga ada kepala desa. Bila di pusat ada kabinet yang merupakan jajaran pembantu presiden, maka di desa juga ada perangkat desa. Tapi tentu, setiap desa punya kekhasannya sendiri. Karena itu Hadi meminta desa tetap merawat kearifan lokalnya.

"Desa adalah merupakan ujung tombak dari pemerintahan yang lebih besar. Dan desa merupakan miniatur dari pemerintahan NKRI," katanya.

Mengenai program dana desa sendiri kata Hadi, sejak digulirkan pada tahun 2015, hasil manfaatnya menunjukkan kemajuan. Dari sisi jumlah sendiri, oleh pemerintahan Presiden Jokowi dari tahun ke tahun terus ditingkatkan. Tahun ini diupayakan dana desa bisa mencapai 80 triliun lebih.

"Karena itu, ini betul-betul dapat tepat sasaran, tepat program dan tentunya harus bisa meningkatkan daya perekonomian desa. Pak Mendagri sendiri dalam melaksanakan petunjuk bapak Presiden, dana desa hendaknya lebih diprioritaskan kepada infrastruktur berupa padat karya tunai," kata Hadi.

Dengan begitu, kata dia, dana desa memang berputar di desa juga sendiri. Tidak lari keluar dari desa. Dan, masyarakat desa yang sepenuhnya menikmati itu. Bukan pihak ketiga dari luar desa.

"Pak Mendagri juga telah memberikan gagasan ide untuk membantu rehab kantor desa namun besaran tidak besar hanya 50 juta," ujar Hadi. (Sumber: Kemendagri)