Thursday, June 28, 2018

Dana Desa dalam Padat Karya Tunai

June 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul June 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel Desa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Dana Desa dalam Padat Karya Tunai
link : Dana Desa dalam Padat Karya Tunai

Baca juga


June 2018

UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa lahir karena ketidakseimbangan pola pembangunan antara desa dan kota. Jika kita lihat data tentang stunting, pengangguran, setengah penganggur, dan tingkat kesenjangan pendapatan akan menyumbang angka kemiskinan yang tinggi di perdesaan.
Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa/Foto: Sumadi Arsyah
Data resmi dari BPS Maret 2017, warga miskin di desa 13,93% dan di kota 7,72%. Perbandingannya mendekati kisaran 2:1, yang artinya jumlah warga miskin di desa hampir dua kali lipat warga miskin di kota.

Untuk mengatasi kesenjangan ini pemerintah Jokowi menggulirkan program Dana Desa yang setiap tahunnya mengalami kenaikan signifikan kecuali pada 2018. Total dana desa yang sudah dikucurkan sejak 2015 sampai 2018 mencapai Rp 187,74 triliun. Kita bisa bayangkan jika uang ini dikelola tepat sasaran, tidak akan ada lagi gizi buruk, pengangguran, kesenjangan ekonomi, dan kesenjangan lainnya.

Pola pengelolaan yang dibangun dari penggunaan dana desa selama 3 tahun pertama porsinya lebih banyak pada pembangunan infrastruktur yang belum terkendali dengan semestinya, karena masyarakat desa kurang dilibatkan. Sehingga proses perencanaan pembangunan tidak tepat sasaran, dan rawan korupsi.

Belum lagi seorang kepala daerah yang tidak bersinergi dengan desa. Pembangunan infrastruktur di desa akan berarti apabila pembangunan jalan-jalan kabupaten dan provinsi terhubung dengan baik. Masih banyak kepala daerah abai terhadap desa, karena belum maksimum memberikan pembinaan dan pengawasan terkait pencapaian standar pelayanan minimal pembangunan dan pemberdayaan di desa.

Alih-alih untuk mengentaskan kemiskinan, justru dana desa bisa menjadi bencana apabila tidak paham cara pengelolaannya. Dasar pengelolaannya ini berdasarkan prioritas kebutuhan masyarakat desa itu dengan melibatkan seluruh stakeholder yang ada di desa. Tahapannya diawali dari musyawarah desa, penyusunan RKPDesa, sampai pada penetapan APBDesa yang disusun tepat waktu.

Selama 3 tahun pertama, target untuk mengentaskan kemiskinan di desa masih jauh dari harapan. Data Indeks Desa Membangun sebagai tolok ukur pembangunan di desa belum mengubah wajah desa. Jumlah desa tertinggal dan sangat tertinggal mencapai 60% dari total desa. Bahkan, di Papua mencapai 96% dari total desa. Artinya, kesenjangan masih menganga di Republik ini.

Padat Karya Tunai

Gerakan Saemaul Undong di Korea dapat dijadikan proyek percontohan pembangunan desa di Indonesia. Kesuksesan gerakan ini diindoktrinisasi secara vertikal dan horizontal. Vertikalnya, pemerintah mengucurkan dana sekaligus menempatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sebagai subjek. Horizontalnya, menggagas semangat menolong diri sendiri dan kerja sama.

Bangsa Indonesia dari zaman dahulu sudah memiliki modal awal pembangunan, yakni semangat gotong royong. Semangat ini akan terkikis habis bila tidak dipelihara, diajarkan, dan dilestarikan. Untuk mencapai konsesus nasional pembangunan, pemerintah sudah mengakuinya dalam kewenangan lokal berskala desa, dan kewenangan berdasarkan hak asal-usul. Kewenangan inilah sebagai aset desa untuk membangun dan memberdayakan masyarakatnya.

Program Padat Karya Tunai yang dimunculkan kembali dalam wajah baru pemerintahan Jokowi dapat menjawab permasalahan yang sedang dihadapi di desa. Ketentuannya, 30% dari seluruh kegiatan pembangunan dibayarkan untuk upah.

Sasaran dari program ini adalah keluarga yang mengalami gizi buruk, pengangguran, setengah pengangguran, warga miskin, petani, wanita dan laki-laki usia produktif yang tidak harus berpengalaman. Upah mereka dibayarkan setiap hari atau mingguan sesuai dengan standar harga di masing-masing daerah.

Manfaatnya meningkatkan produksi dan nilai tambah, perluasan kesempatan kerja sementara, penciptaan upah atau tambahan pendapatan, perluasan akses pelayanan dasar sekaligus mutunya, dan terbukanya desa terisolir.

Strateginya diawali dari persiapan pelaksanaan yang mencakup rencana kerja, data tenaga kerja lokal, identifikasi sumber daya lokal, dan pengadaan barang dan jasa. Tahapan selanjutnya pelaksanaan, pelaporan, dan pembinaan serta pengawasan.

Kelemahan yang terjadi di desa sering terjadi pada proses perencanaan. Pemerintah desa sering terlambat melengkapi dokumen RKPDesa dan APBDesa. Kebanyakan desa menyelesaikan proses pembuatan dokumen ini di tahun berjalan. Alhasil, pencairan pertama dana desa terjadi di pertengahan tahun. Tentu saja proses percepatan pembangunan di desa menjadi terlambat.

Cara mengatasinya cukup mudah. Pendamping desa diberikan akses kemudahan memfasilitasi pemerintah desa dalam percepatan pembuatan dokumen tersebut. Jangan sampai pembuatan dokumen-dokumen ini dipihakketigakan sehingga akan muncul tawar-menawar harga. Pendamping desa harus siap memfasilitasi proses pembuatannya.

Supaya Program Padat Karya Tunai berkelanjutan, pendamping desa haruslah independen. Pembinaan dan pengawasan pendamping desa jangan lagi di bawah pemerintah daerah, melainkan pemerintah pusat. Proses pengadaannya diserahkan pada panitia seleksi nasional. Pada tahapan akhir, pendamping desa menginduk pada komisi pendamping profesional yang berdiri sejajar dengan lembaga atau badan nasional.

Saat ini jumlah pendamping profesional dan pendamping teknis berkisar 227.629 yang tersebar di sembilan kementerian. Jika pendamping ini dipolitisasi, program percepatan pengentasan kemiskinan hanya menjadi mimpi di siang bolong.

Kesimpulan

Model intervensi Program Padat Karya Tunai cocok dilaksanakan pada wilayah pascabencana, rawan pangan, pascakonflik, desa tertinggal dan sangat tertinggal untuk mengurangi jumlah pengangguran dan masyarakat miskin sehingga produktivitas, pendapatan, dan daya beli masyarakat meningkat.

Jika model ini berhasil dilaksanakan, maka segitiga keseimbangan akan tercipta di desa. Keseimbangan ekonomi, keseimbangan sosial, dan keseimbangan lingkungan adalah ciri-ciri sebuah desa itu sudah maju dan mandiri. Jika sudah maju dan mandiri maka migrasi, urbanisasi, serta pengiriman TKI yang rawan dihukum mati niscaya tidak terjadi.(*)

Oleh Marudut H. Panjaitan pemerhati pendidikan, aktif di pemberdayaan masyarakat desa dan relawan Jokowi Centre.

(Sumber: Detik.com)

Wednesday, June 20, 2018

Kiat Sukses Membangun Badan Usaha Milik Desa

June 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul June 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUMDesa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Kiat Sukses Membangun Badan Usaha Milik Desa
link : Kiat Sukses Membangun Badan Usaha Milik Desa

Baca juga


June 2018

Sudah membentuk Bumdes tetapi masih kesulitan dalam menjalankannya? Ingin menjadikan Bumdes di desa menjadi Bumdes sukses seperti Bumdes yang lain? Kira-kira apa ya yang menyebabkan Bumdes belum bisa berkembang alias masih jalan di tempat?
Sudah membentuk Bumdes tetapi masih kesulitan dalam menjalankannya? Ingin menjadikan Bumdes di desa menjadi Bumdes sukses seperti Bumdes yang lain? Kira-kira apa ya yang menyebabkan Bumdes belum bisa berkembang alias masih jalan di tempat?
Masyarakat seringkali melupakan satu aspek penting dalam mengembangkan Bumdes. Aspek apakah itu? Ya, rupanya masyarakat sering mengabaikan aspek kelembagaan atau organisasi dalam menjalankan Bumdes. 

Pemilihan pengurus Bumdes yang tidak didasarkan pada kemampuan yang dimiliki oleh calon pengurus tentunya akan mempengaruhi kinerja pengurus Bumdes ke depannya. Padahal kesuksesan Bumdes ada di tangan para pengurus Bumdes, khususnya pada pemimpinnya. Jadi, apa saja kriteria yang harus dimiliki oleh pengurus Bumdes?

Pertama yaitu memiliki jiwa kepemimpinan alias leadership. Ibarat sebuah kapal yang membutuhkan nahkoda, Bumdes pun juga memerlukan seorang ketua/direktur yang mampu mengarahkan Bumdes. Jangan sampai setelah Bumdes berdiri, pengurus tidak tahu kemana arah dan tujuan Bumdes ke depannya. 

Kedua yaitu memiliki visi sehingga dalam masa kepengurusannya pengurus Bumdes bisa merencanakan kegiatan apa saja yang akan dilaksanakan, apa saja target yang akan dicapai Bumdes dalam jangka waktu tertentu, dan bahkan mampu menciptakan sebuah inovasi untuk mengembangkan Bumdes. Selain memiliki kemampuan yang sifatnya individual, pengurus Bumdes juga harus memiliki semangat kerja tim (teamwork) yang tinggi. 

Meskipun memiliki kemampuan yang hebat, tetapi jika pengurus di dalam Bumdes hanya bekerja secara individu maka yang terjadi adalah ketidakselarasan antara pengurus yang satu dengan yang lain yang justru menyebabkan terhambatnya kinerja Bumdes.

Lalu bagaimana caranya agar BUMDes bisa berkembang?

Yang pertama yaitu pembenahan struktur organisasi Bumdes. Selayaknya sebuah perusahaan, Bumdes harus memiliki struktur yang jelas, termasuk di dalamnya pembagian wewenang dan tugas pengurus. Jangan sampai ada tumpang tindih antara pengurus yang satu dengan yang lain dengan begitu pekerjaan dapat diselesaikan dengan efisien dan efektif.

Kedua, peningkatan kualitas SDM. Perkembangan zaman dan teknologi yang semakin maju tentunya harus diikuti dengan peningkatan kualitas SDM, jangan sampai orang lain melihat Bumdes sebagai sebuah perusahaan yang “ndeso” hanya karena letaknya ada di desa. Peningkatan kualitas SDM ini dapat dilakukan dengan mengadakan pelatihan maupun bimbingan teknis yang diadakan oleh Pemerintah maupun swasta.

Ketiga, yaitu perbaikan sistem dalam organisasi Bumdes. Sistem yang dimaksud di sini adalah bagaimana cara agar pengurus Bumdes melakukan tugasnya dengan baik. Dalam sistem ini setidaknya harus ada 3 poin yang dilakukan oleh pengurus khususnya oleh pemimpin, yaitu meeting, monitoring, dan controlling. Meeting dilakukan untuk mengetahui kemajuan program kerja Bumdes, menentukan target, menganalisis masalah dan kendala yang sedang dihadapi, dan hal-hal lain yang perlu dibicarakan yang mempengaruhi kinerja Bumdes. Monitoring dilakukan untuk mengawasi kinerja Bumdes sehingga dalam pelaksanaannya pengurus, khususnya ketua/direktur, dapat melihat bagaimana kondisi di lapangan. Controlling dilakukan dengan mengontrol pekerjaan para pengurus agar sesuai dengan tugasnya sehingga pekerjaan dapat dilakukan dengan optimal.

Nah, kira-kira itu lah kiat sukses Bumdes yang sudah tim Bumdes.id sarikan dari berbagai pengalaman rekan-rekan di Bumdes yang telah sukses. Semoga bermanfaat! Salam Bumdes!

Friday, June 15, 2018

Idul Fitri, Momentum Mempekokoh Kemandirian Desa

June 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul June 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Pojok Desa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Idul Fitri, Momentum Mempekokoh Kemandirian Desa
link : Idul Fitri, Momentum Mempekokoh Kemandirian Desa

Baca juga


June 2018

Sejak tadi malam umat muslim di seluruh Indonesia sudah mengumandangkan tahlil, tahmid dan takbir dengan penuh khidmat sebagai bertanda telah berakhirnya bulan suci ramadhan. Selamat datang bulan syawal, Idul Fitri.

Merayakan hari raya idul fitri di kampung halaman menjadi impian sekaligus harapan bagi kebanyakan muslim terutama bagi mereka yang merantau. Maka tak heran jika mudik idul fitri dijadikan moment kembali ke kampung untuk berkumpul bersama sanak keluarga, kerabat, teman dan orang-orang yang disayanginya.


Merayakan hari raya idul fitri di kampung halaman menjadi impian sekaligus harapan bagi kebanyakan muslim terutama bagi mereka yang merantau. Maka tak heran jika mudik idul fitri dijadikan moment kembali ke kampung untuk berkumpul bersama sanak keluarga, kerabat, teman dan orang-orang yang disayanginya. 

Idul fitri bagi perantau yang pulang ke kampung, sebagian dari mereka ada yang memanfaatkan sebagai moment untuk berbagi rezeki dan kasih sayang kepada yatim piatu dan warga miskin yang ada desa. 


Di Indonesia, mudik ke kampung halaman merupakan sebuah tradisi yang sudah hidup berpuluh-puluh tahun lamanya dan salah satu ciri khas masyarakat nusantara.

Hari raya idul fitri juga menjadi moment istimewa bagi warga desa untuk saling bersilaturrahmi dan maaf - maafan. Hal Ini tentu sangat baik untuk memupuk kesatuan dan persatuan sesama warga desa maupun antar warga desa lainnya dalam rangka memperkokoh kemandirian desa. 

Kepada seluruh pengunjung blog desa ini, kami mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah/2018 M. Taqaballahu minna wa minkum, shiyamana wa shiyamakum. Minal Aizin wal faizin, mohon maaf lahir dan batin atas segala khilaf dan salah.

Mudah-mudahan kita semua memperoleh kemenangan lahir batin setelah sebulan penuh berperang dengan segala hawa nafsu. Semoga kita dapat bertemu kembali dengan ramadhan tahun depan dan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah/2019 Masehi.

Wednesday, June 13, 2018

Pedoman Umum Program Inovasi Desa 2018

June 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul June 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Inovasi Desa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Pedoman Umum Program Inovasi Desa 2018
link : Pedoman Umum Program Inovasi Desa 2018

Baca juga


June 2018

Sehubungan dengan adanya perubahan substansi pada pengaturan terkait Pedoman Umum Program Inovasi Desa, perubahan lokasi, dan alokasi bantuan pemerintah sebagai lokus pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa pada Program Inovasi Desa, maka Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 83 Tahun 2017 tentang Penetapan Pedoman Umum Program Inovasi Desa perlu disesuaikan.

Peraturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yakni Permendes Nomor 84 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa
Dalam Peraturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yakni Permendes Nomor 84 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa. 

Ruang Lingkup Terbaru Pedoman Program Inovasi Desa (PID) meliputi:

1. Pelaksanaan Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa (PPID) melalui penyediaan Dana Bantuan Pemerintah, peningkatan kapasitas Penyedia Jasa Layanan Teknis (PJLT) kepada Desa, dan Pengembangan Sistem Informasi Pembangunan Desa. 

2. Penguatan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pendampingan Desa, sedangkan PID untuk meningkatkan kualitas penggunaan Dana Desa melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang lebih inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat Desa.

3. Pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas pejabat di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terkait dengan visioning, decision making, manajemen, pengawasan, dan mitigasi risiko program. 

4. Penyediaan bantuan teknis dan peningkatan kapasitas melalui penyediaan tenaga ahli untuk konsultan dan tenaga dukungan teknis dan kegiatan peningkatan kapasitas untuk mendorong inovasi dalam pembangunan dan pemberdayaan Desa dan peningkatan efektivitas pengelolaan program pendampingan Desa.

5. Pilot Inkubasi PID untuk memberikan dana stimulan dan technical assistant kepada Desa terpilih agar dapat mengembangkan produktivitas perekonomiannya.

Ruang Lingkup Pedoman Program Inovasi Desa (PID) ini sebagaimana tertuang dalam Permendes Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa

Tuesday, June 12, 2018

Tampilan baru SINTA ristekdikti lebih akurat

June 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul June 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Info Menarik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Tampilan baru SINTA ristekdikti lebih akurat
link : Tampilan baru SINTA ristekdikti lebih akurat

Baca juga


June 2018

Tampilan Peringkat di Sinta Versi Baru

Tanggal 12 Juni 2018 ada tampilan baru di laman Sinta. Tampilan peringkat author [1] dan perguruan tinggi [2] saat ini tersaji dua, yaitu "3 Year Score" dan "All Year Score". Pada bagian jurnal ada peringkat berdasarkan H5-index [3].

Peringkat di "3 Year Score" berdasarkan skor tiga tahun terakhir, publikasi dihitung sejak tahun 2016 sampai publikasi (sekitar) akhir Mei 2018. Sedangkan untuk "All Year Score" dihitung seluruh tahun publikasi.

Skor tiga tahun terakhir ini (akan) dipakai untuk  pemberian beragam kategori penghargaan Sinta. Penghargaan akan dilaksanakan tanggal 4 Juli 2018. Adanya skor ini, diharapkan perguruan tinggi, dosen/peneliti, dan pihak lainnya akan dapat lebih terpacu setelah melihat produktifitas dalam tiga tahun terakhir. -ns-

Tautan
[1] http://sinta2.ristekdikti.go.id/authors
[2] http://sinta2.ristekdikti.go.id/affiliations
[3] http://sinta2.ristekdikti.go.id/journals

Thursday, June 7, 2018

Cara Menampilkan Statistik pada OJS 2

June 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul June 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Desain OJS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Cara Menampilkan Statistik pada OJS 2
link : Cara Menampilkan Statistik pada OJS 2

Baca juga


June 2018

Statistic pada OJS 2
Langkah-langkahnya
  1. Masuk sebagai Jurnal Manager
  2. Klik Stat & Report
  3. Ceklis yang ingin ditmpilkan
  4. Klik Record bagian atas
  5. Done
Melihat Hasilnya
  1. Klik About
  2. Klik Statistic
  3. Done

Sunday, June 3, 2018

Banyak Cara untuk Memperkuat Permodalan BUMDes

June 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul June 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUMDesa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Banyak Cara untuk Memperkuat Permodalan BUMDes
link : Banyak Cara untuk Memperkuat Permodalan BUMDes

Baca juga


June 2018

Badan Usaha Milik Desa bukanlah lembaga ekonomi baru yang beroperasi di pedesaan. Karena keberadaannya yang sangat sentral dalam upaya meningkatkan dan mengembangkan ekonomi masyarakat desa. Maka berbagai strategi dan kebijakan dilahirkan untuk memperkuat keberadaan BUMDes.


Badan Usaha Milik Desa bukanlah lembaga ekonomi baru yang beroperasi di pedesaan. Karena keberadaannya yang sangat sentral dalam upaya meningkatkan dan mengembangkan ekonomi masyarakat desa. Maka berbagai strategi dan kebijakan dilahirkan untuk memperkuat keberadaan BUMDes.

Berdasarkan data kementerian jumlah BUMDes saat ini sudah mencapai 32.249 unit dari 74.957 jumlah Desa di Indonesia. Pengembangan dan penguatan BUMDes merupakan salah satu dari empat prioritas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi selain Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades), Embung Air Desa, dan Sarana Olahraga Desa.

Berdasarkan telusuran informasi, Kementerian Desa akan memfasilitasi BUMDes - BUMDes yang sudah aktif dan berjalan dengan memberikan bantuan uang sebagai penambah modal usaha. Jumlah bantuan permodalan yang akan diberikan sekitar Rp50 juta per BUMDes.

Adapun persyaratan penerimaan bantuan permodalan, minimal BUMDes telah ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) dan memiliki unit usaha yang sudah aktif atau berjalan, memiliki rekening dan NPWP atas nama Badan Usaha Milik Desa.

Dalam rangka mendapatkan permodalan dari pemerintah, BUMDes juga harus mengajukan proposal usulan bantuan permodalan. Adapun mekanisme pengajuan proposal bisanya diatur dalam Juknis Bantuan BUMDes.

Banyak Cara untuk Mendapatkan Permodalan BUMDes

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015  tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 135 (PP 47) disebutkan bahwa modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa (Anggaran Pendapatan Belanja Desa). Modal BUMDesa terdiri atas penyertaan modal desa dan penyertaan modal dari masyarakat desa.

Kekayaan BUMDes yang bersumber dari penyertaan modal desa merupakan kekayaan desa yang dipisahkan. Selanjutnya, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan bantuan kepada BUMDesa yang disalurkan melalui APBDes.

Mendapatkan bantuan dari pemerintah merupakan salah satu cara dari banyak cara dalam rangka memperkuat permodalan BUMDes. Dan cara yang paling kreatif dan inovatif yaitu melalui usaha BUMDes itu sendiri. Semoga bermanfaat...