Friday, March 30, 2018

Modal Sosial Kunci Pembangunan Desa

March 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul March 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Reportase Desa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Modal Sosial Kunci Pembangunan Desa
link : Modal Sosial Kunci Pembangunan Desa

Baca juga


March 2018

Kunci sukses pembangunan di desa adalah partisipasi masyarakat. Hal itu dikatakan Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo saat menjadi pembicara kunci dalam dialog Teras Kita yang diselenggarakan KAGAMA dan KOMPAS dengan tema "Mewujudkan Masyarakat Desa Mandiri" di kantor Kemendes PDTT di Jakarta, Kamis (29/akan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (3).
Kunci sukses pembangunan di desa adalah partisipasi masyarakat. Hal itu dikatakan Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo saat menjadi pembicara kunci dalam dialog Teras Kita yang diselenggarakan KAGAMA dan KOMPAS dengan tema "Mewujudkan Masyarakat Desa Mandiri" di kantor Kemendes PDTT di Jakarta, Kamis (29/akan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (3).
“Dengan dialog ini kita mendapatkan feedback mana yang perlu diteruskan dan diperbaiki. Pengawasan sudah lebih bagus. Media bantu sosialisasikan desa-desa yang sukses untuk di-copy, dan partisaipasi masyarakat sangat penting sekali,” ujarnya. 

Kolaborasi antara KAGAMA dengan Kemendes PDTT ini menurut Sekjen PP KAGAMA AAGN Ari Dwipayana adalah untuk mengetahui apa yang harus dilakukan ke depan dalam pembangunan desa, mengingat jumlah dana desa yang dialokasikan ke desa semakin besar. Dampaknya harus dilihat, apakah akan berdampak pada penurunan kemiskinan dan ketimpangan sosial atau tidak. 

“Kita bersama-sama mendorong supaya dana desa yang semakin besar itu bisa memunculkan partisipasi warga sehingga pembangunan desa bisa berkelanjutan dan mandiri. Jadi desa bisa mandiri secara politik, mandiri secara ekonomi, berkepribadian dalam kebudayaan/karekter. Tiga kunci pokok itu (partisipasi, kemandirian ekonomi, dan kebudayaan) yang harus diperkuat,” tegasnya.

Ia menambahkan, membangun desa tidak sekadar membangun di desa. Karena, kalau membangun di desa artinya sama dengan orang luar yang membangun desa. Padahal masyarakat desa memiliki modal sosial yaitu kekuatan masyarakat desa dalam upaya memperkuat, memberdayakan, menggerakan pembangunan di desa, dan partisipasi masyarakat menjadi kekuatannya.

Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi II Budiman Sudjatmiko mengatakan, kalau Indonesia mau maju, investasinya pada neuron/otak dan silicon, setelah infrastuktur. Menurutnya, kesenjangan akan muncul bukan karena orang terlalu miskin tapi karena segelintir orang terlalu produktif. Mesin yang dikuasai sekelompok korporasi, tidak perlu lagi pacul dan ribuan orang desa. Disitulah, investasi akan otak menurutnya jadi penting.

“Kita dorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), lembaga riset Perguruan Tinggi, penggiat desa, kolaborasi kerja sama dengan desa. Beri beasiswa anak desa yang cerdas. Uang ada ditambah kreativitas, di situlah investasi SDM. Dari BUMDes yang ada, keuntungannya selain untuk pengembangan usaha, dipakai juga untuk beasiswa. Kemudian buat ikatan dinas, anak-anak desa yang cerdas, sekolahkan, kelola desa setelah jadi sarjana. Inovasi dan kreativitas, kuncinya,” pungkasnya.

Dialog tersebut juga menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi yaitu Guru Besar Fisipol UGM, Susetiawan, Ketua APDESI Sindawa Tarang, dan Kepala Desa Pandak, Rasito.

Contoh RAB Embung Desa

March 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul March 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Format Desa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Contoh RAB Embung Desa
link : Contoh RAB Embung Desa

Baca juga


March 2018

Definisi umum embung adalah bangunan konservasi air berbentuk kolam untuk menampung air hujan dan air limpasan (Run Off) serta sumber air lainnya untuk mendukung usaha pertanian, perkebunan dan peternakan terutama saat musim kekeringan atau kemarau.
Contoh Rencana Anggaran Biaya (RAB) Embung Desa
Tujuan umum pembuatan embung adalah menyediakan air untuk pengairan tanaman di musim kemarau, meningkatkan produktif lahan, meningkatkan pendapatan petani di lahan tadah hujan, dapat mencegah luapan air di musim hujan dan menekan resiko banjir.

Pembuatan embung desa merupakan prioritas penggunaan dana desa. Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yaitu Permendes Nomor 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Dana Desa 2018.

Adapun bentuk dan tipe embung setiap desa bisa berbeda-beda, tergantung lokasi dan topografi desa dan lainnya. Begitu juga dengan ukuran embung. Ada embung yang berskala besar, sedang dan skala kecil misalnya 10 x 10 meter.


Tak dapat dipungkiri, bahwa hingga saat ini sebagian besar masyarakat Desa di Indonesia, sektor pertanian merupakan tumpuan harapan dalam menghidupi ekonomi warga. Sayangnya, banyak petani desa yang mengalami gagal panen yang disebabkan oleh krisis air saat musin kemarau tiba. 

Untuk mengatasi krisis air. Solusinya adalah membangun embung desa dengan Dana Desa (DD). 

Adapun, Contoh Rencana Anggaran Biaya (RAB) Embung Desa, Donwload DisiniSemoga bermanfaat.

Wednesday, March 28, 2018

Kemendes: Tiga Tahun Mendatang Tak Ada Lagi Desa Tertinggal

March 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul March 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Warta Desa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Kemendes: Tiga Tahun Mendatang Tak Ada Lagi Desa Tertinggal
link : Kemendes: Tiga Tahun Mendatang Tak Ada Lagi Desa Tertinggal

Baca juga


March 2018

INFODES - Program pengentasan kemiskinan pada desa-desa tertinggal melalui gelontoran dana desa tampaknya mulai melahirkan kenyataan. Bahkan Kementerian Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan transmigrasi (PDTT) yakin, dalam tiga tahun ke depan sudah tidak ada lagi desa tertinggal.

Pernyataan itu diungkapan Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo baru-baru ini. "Ini sudah terbukti di 24 kabupaten. Setengah dari desa tertinggal di 24 kabupaten itu sudah keluar dari predikat tertiggal,” kata Menteri. Tetapi dengan syarat, desa-desa melaksanakan empat prioritas dana desa yang diprogramkan Kementerian Desa yakni menciptakan produk unggulan kawasan perdesaan, membentuk BUMDes, membangun embung dan sarana olah raga.

Untuk mempercepat terujudnya empat program itu, Kementerian Desa mendorong para pendamping desa sebagai agen yang membantu desa mewujudkan empat program. Program Unggulan Kawasan Pedesaan (Prukades) misalnya, sesungguhnya program ini adalah program pembentukan klaster ekonomi di desa. Dengan program ini akhirnya desa akan memiliki satu komoditas unggulan yang menjadi fokus pegembangan dan bisa diproduksi dalam skala yang besar. Skala besar itu akan memudahkan desa mendapatkan pasar yang menguntungkan dan bisa bersaing

Untuk program Prukades, pada dasarnya adalah pembentukan klaster ekonomi di desa. Desa akan memiliki satu komoditas unggulan yang menjadi fokus pengembangan, dan diproduksi dalam skala besar. Karena sebagian besar desa bertumpu pada  pertanian maka fasilitas paska panen dan penguasaan rantai pemasaran juga harus di siapkan.

Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah membangun kekuatan ekonomi desa berbasis potensi desa dengan segala asset yang dimiliki. BUMDes digadang bakal menjadi lokomotif ekonomi dengan menjadi lembaga ekonomi penyangga aktivitas ekonomi yang sudah berjalan di desa. Dengan demikian maka desa akan memiliki kekuatan ekonomi baru yang pergerakannya dijalankan sepenuhnya oleh warga desa dengan memanfaatkan penyertaan modal dari dana desa. Kementerian menargetkan, tahun 2019 seluruh desa di Indonesia sudah bisa membentuk BUMDes-nya masing-masing.


Perihal embung desa alias penampung air untuk pengairan persawahan desa, jelas ini sangat membantu para petani karena basis ekonomi sebagian desa berada pada sektor pertanian. Namun begitu bukan hanya fungsi untuk pengairan  saja yang bisa dilakukan embung desa. Melainkan embung desa juga bisa menjadi obyek wisata yang mendatangkan income baru bagi sebagian warga. Juga menciptakan suasana gembira di desa itu jika ini terjadi. Seperti yang dilakukan desa Nglanggran, Patuk, Gunungkidul. Selain memiliki bekas Gunung Api Purba, embung di desa ini juga berhasil memikat hati ribuan wisatawan tiap bulan.

Sedangkan pembangunan sarana olah raga akan memicu aak-anak mudanya menjadi lebih produktif  dan bisa menyalurkan bakat olahraganya. Olahraga sejatinya bukan hanya masalah aktivitas fisik membangun tubuh yang sehat tetapi juga berfungsi sebagai agenda refresing bagi warga desa sehingga anak-anak mudanya menjadi bisa berfikir lebih positif. Olah raga juga sebuah cara yang jitu untuk menghindari maraknya narkoba dan gerakan terlarang.

Kementerian meminta para pendamping desa akan bisa mempercepat empat program utama ini bisa segera direalisasikan pada masing-masing desa yang mereka miliki. “Ini adalah tugas pendamping, oleh karena itu kita menghabiskan anggaran hingga Rp2,2 triliun untuk 39 ribu pendamping di seluruh Indonesia,” kata Menteri Desa. 

Sumber: berdesa.com

Monday, March 26, 2018

Manfaat Keterbukaan Informasi Desa

March 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul March 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Reportase Desa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Manfaat Keterbukaan Informasi Desa
link : Manfaat Keterbukaan Informasi Desa

Baca juga


March 2018

Undang-undang yang memberikan jaminan kepada rakyat memperoleh informasi publik untuk meningkatkan peran aktif mereka dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan, pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun pada tingkat pelibatan selama proses pengambilan keputusan publik.
Tatacara Kepala Desa dalam memberikan informasi kepada masyarakat desa telah diatur dalam Permendagri 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.

Prinsip - prinsip pengaturan informasi publik; (1) setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses, (2) informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, (3) setiap informasi harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhanan, (4) informasi yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai undang-undang, dan kepentingan umum.

Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17, informasi yang tertutup adalah informasi yang bila dibuka dapat; (a) menghambat proses penegakan hukum, (b) mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat, (c) membahayakan pertahanan dan keamanan negara, (d) mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, dan (e) merugikan kepentingan hubungan luar negeri.


Adapun jenis-jenis informasi yang dibuka adalah; (1) informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, (2) informasi Publik yang wajib diumumkan secara Serta Merta, (3) informasi Publik yang wajib Tersedia Setiap Saat.


Berdasarkan pada prinsip keterbukaan informasi dan pengecualian yang terbatas, ruang lingkup informasi yang dapat diakses oleh publik sangat luas sehingga memungkinkan untuk memperoleh informasi sebanyak-banyaknya.

Keterbukaan Informasi Desa dapat Mencegah Penyalahugunaan Kewenangan.

Keterbukaan Informasi Desa 

Keterbukaan informasi di desa terdapat dalam beberapa pasal dalam Undang-Undang Desa (UUDes). Seperti yang termuat dalam pasal 24, pasal 26, pasal 27, dan pada pasal 68.

Pada pasal 24 dijelaskan bahwa asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya adalah keterbukaan. Azas keterbukaan yang dimaksud adalah membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, dalam pasal 26 ayat (4) huruf (f) dijelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Dalam pasal dan ayat yang sama, pada huruf (p) diatur bahwa Kepala Desa juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

Tatacara Kepala Desa dalam memberikan informasi kepada masyarakat desa telah diatur dalam Permendagri 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. 

Kepala Desa wajib menyampaikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa. Penyampaian informasi bisa menggunakan papan pengumuman, radio komunikasi dan media lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.


Karena itu, menjadi tantangan bagi pemerintah desa untuk membuat sarana publikasi yang baik, menarik dan efektif sehingga pengawasan dana desa oleh publik terutama oleh masyarakat desa mudah dilakukan . 

Manfaat Transparansi Dana Desa

1. Dapat meningkatkan kemampuan, kemauan, inisiatif dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Desa.

2. Masyarakat dapat dengan mudah mengawasi setiap pembangunan Desa yang telah direncanakan bersama yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa).

3. Kepercayaan masyarakat akan meningkat jika pemerintah desa secara konsisten memberikan informasi akuntabilitas dan terpecaya yang pada akirnya memperkuat dukungan masyarakat terhadap pemerintah.

4. Menjadi sarana sosialisasi program dana desa dan kegiatan-kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dibiayai melalui APBDes.

Adapun beberapa sarana publikasi dana desa yang dapat dipergunakan seperti baliho, website, blog, dan media sosial serta sarana-saranan lainnya yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan masyarakat desa. (Diolah dari berbagai sumber, semoga ada manfaatnya).

Cara Bayar Pajak Dana Desa Melalui Sistem Online

March 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul March 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Pajak Desa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Cara Bayar Pajak Dana Desa Melalui Sistem Online
link : Cara Bayar Pajak Dana Desa Melalui Sistem Online

Baca juga


March 2018

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar - besarnya kemakmuran rakyat.
Pengelolaan Keuangan Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014. Salah satu kewajibannya Desa adalah memungut pajak dan menyetor pajak yang telah dipungut ke kas negara.

Pengelolaan Keuangan Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014. Salah satu kewajibannya Desa adalah memungut pajak dan menyetor pajak yang telah dipungut ke kas negara.

Tugas memungut, membukukan dan menyetor pajak-pajak atas tagihan yang dibayar ke negara adalah tugas bendahara desa. 

Bayar Pajak Desa Melalui Online, Kenapa Tidak!


Tanggungjawab pengelolaan dana desa pada prinsipnya sama dengan pengelolaan APBN/APBD pada umumnya termasuk dalam hal yang terkait dengan aspek perpajakannya. Dimana, ketentuan perpajakan yang selama ini berlaku bagi bendahara pemerintah juga berlaku bagi bendahara pemerintah desa. 

Oleh karena itu agar pengelolaan ADD berjalan transparan dan akuntabel penting kiranya agar aparat pemerintah desa memperhatikan aspek perpajakan setiap transaksi/belanja yang melibatkan alokasi dana desa.

Pembayaran pajak secara online memberikan sejumlah kemudahan dan keuntungan bagi wajib pajak (WP). Kalau dulu saat kita mau bayar pajak mesti harus mengisi Form Surat Pembayaran Pajak (SPP). Kini, bayar pajak dapat dilakukan dengan mudah melalui sistem e-billing, DJP online

Adapun, jenis-jenis pajak atas dana desa yang sering dibayar adalah pajak PPH 21, PPH 22 dan PPH 23. Penjelasan lengkap tentang jenis-jenis pajak atas penggunaan Dana Desa, sebagai berikut:

1. Pajak PPh Pasal 21
Pajak yang dipotong atas pembayaran berupa gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain yang diterima oleh Orang Pribadi (OP).

2. Pajak PPh Pasal 22
Pajak yang dipungut dari Pengusaha/Toko atas pembayaran atas pembelian barang dengan nilai pembelian diatas Rp 2.000.000,- tidak terpecah-pecah.

3. Pajak PPh Pasal 23
Pajak yang dipotong dari penghasilan yang diterima rekanan atas sewa (tidak termasuk sewa tanah dan atau bangunan), serta imbalan jasa manajemen, jasa teknik, jasa konsultan dan jasa lain.

4. Pajak PPh Pasal 4 ayat (2)
Pajak yang dipotong atas pembayaran :
1. Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan
2. Persewaan tanah dan atau bangunan
3. Jasa Konstruksi

5. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pemungutan atas pembelian Barang/ Jasa Kena Pajak yang jumlahnya diatas Rp 1.000.000 tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.

Pedoman lengkap tentang Pajak atas Dana Desa, dapat donwload disini. Sedangka, terkait cara bayar pajak desa melalui sistem online, tutorialnya akan kita dibahas pada waktu lainnya. Semoga bermanfaat.

Friday, March 23, 2018

Kapolri Luncurkan Aplikasi Pendampingan Dana Desa (SIPADES)

March 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul March 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aplikasi Desa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Kapolri Luncurkan Aplikasi Pendampingan Dana Desa (SIPADES)
link : Kapolri Luncurkan Aplikasi Pendampingan Dana Desa (SIPADES)

Baca juga


March 2018

Untuk mengawasi penggunaan dana desa, Kapolri Jendral Tito Karnavian meluncurkan aplikasi berbasis android, namanya SIPADES (Sistem Informasi Pendampingan Dana Desa). 
Aplikasi SIPADES Polri
Berdasarkan informasi yang dihimpun blog infodes, aplikasi Sistem Informasi Pendampingan Dana Desa (SIPADES) ini terkoneksi dengan Sistem Keuangan Desa (Sikeudes). 

Adapun maksud diluncurkan aplikasi ini agar pengelolaan dana desa benar-benar bisa tepat sasaran dan tepat maanfaat untuk meningkatkan kesejateraan masyarakat.

Aplikasi SIPADES terdiri atas dua jenis, yaitu Sipades Bhabinkamtibmas dan Sipades Masyarakat. Kedua aplikasi ini sudah bisa di donwload di Play Store Google

Sipades Bhabinkamtibmas khusus untuk anggota Polri dan Sipades Masyarakat untuk warga yang bisa ikut serta mengawasi dana desa. Dengan adanya aplikasi ini, Bhabinkamtibmas bisa memberikan pendampingan dan melaporkan proses penggunaan dana desa apakah sesuai dengan rencana. 

Sedangkan, masyarakat desa juga bisa memberikan feedback atau ikut melaporkan ke Bhabinkamtibmas jika menemukan adanya kejanggalan dalam penggunaan dana desa lewat Sipades Masyarakat.

Dikutip dari tagar.id, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengapresiasi terobosan teknologi yang dilakukan Polda Jateng dalam upaya membantu desa mengelola Dana Desa. Terobosan tersebut berwujud aplikasi Sistem Informasi Pendampingan Dana Desa (Sipades). 

“Hari ini saya lihat Bapak Kapolda Jateng punya terobosan yang belum diterapkan polda lain, yakni program Sipades. Saya apresiasi tinggi atas terobosan ini,” tutur Kapolri Tito saat me-launching Sipades di Gumaya, Semarang, Kamis (22/3) malam. 

Baca juga: Menunggu Lauching Jaga Desa.

Tito menjelaskan Dana Desa merupakan salah satu program kerja Presiden Jokowi yang bertujuan untuk menggeliatkan perekonomian masyarakat desa. Kucuran dana puluhan miliar dari pemerintah pusat tersebut tentunya harus bisa dikelola dengan baik dan benar oleh kepala desa. 

“Persoalannya adalah ada kepala desa yang cerdas, paham apa yang harus dilakukan, paham dengan filosofi pemberian Dana Desa. Tapi ada kepala desa yang butuh pendampingan, oleh karena itu istilahnya betul pendampingan, bukan pengawasan,” papar dia. 

Kapolri Tito juga mewanti agar pelaksanaan program Sipades bisa dievaluasi tiap tiga atau empat bulan sekali. Ketika memang baik dan tidak menimbulkan resistensi maka dia minta dipertahankan dan ditingkatkan. 

Namun ketika ada kekurangan, Sipades bisa secepatnya diperbaiki. 


Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono menyatakan aplikasi Sipades merupakan kreasi dari jajaran Polres Batang. Sipades juga terkoneksi dengan Sistem Keuangan Desa sehingga memudahkan kepolisian dan pihak terkait lain dalam melakukan pendampingan Dana Desa.[] 

Thursday, March 22, 2018

Geuchik Se-Kecamatan Sawang Deklarasi Anti Hoak dan Ujaran Kebencian

March 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul March 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Pojok Desa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Geuchik Se-Kecamatan Sawang Deklarasi Anti Hoak dan Ujaran Kebencian
link : Geuchik Se-Kecamatan Sawang Deklarasi Anti Hoak dan Ujaran Kebencian

Baca juga


March 2018

Geuchik Se-kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara sepakat bersama Polisi Republik Indonesia (Polri) untuk memerangi hoak dan ujaran kebencian yang dapat memecah belah umat dan kesatuan bangsa. 

Kades Deklarasi Anti Hoak

Penyataan deklarasi anti hoak dan ujaran kebencian tersebut, berlangsung di halaman perkantoran Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Kamis (22/3/2018). 

Atas nama keuchik (kades) dalam se-kecamatan Sawang, menghimbau kepada seluruh masyarakat Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe agar tidak mudah terprovokasi informasi yang beredar di media sosial.

Masyarakat diharapkan jangan langsung mempercayai setiap informasi yang didapat dari media sosial. Sebab, biasanya banyak informasi bohong itu menyebar melalui mensos.

Deklarasi anti hoak dan ujaran kebencian merupakan keinginan bersama para Keuchikse-kecamatan Sawang. Adapun poin-poin inti deklarasi anti informasi, sebagai berikut:

  1. Menolak seluruh berita hoak
  2. Menolak isu sara yang akan memecah belah NKRI
  3. Menolak segala ujaran kebencian
  4. Mendukung Polri dalam menegakkan hukum
Berikut video Deklarasi Anti HOK Kades:


Penyebaran informasi bohong (hoak) dan ujaran kebencian, harus kita cegah sedini mungkin, jangan sampai kita saling menghujat dan melecehkan sesama anak bangsa. Maka bijaklah dalam ber-mensos.

Berikut tindakan sederhana dari kompas yang bisa kita lakukan agar tidak ikutan penyebarkan hoax? Berikut tips dari Septiaji Eko Nugroh:

Hati-hati dengan judul provokatif 

Berita hoax seringkali menggunakan judul sensasional yang provokatif, misalnya dengan langsung menudingkan jari ke pihak tertentu. Isinya pun bisa diambil dari berita media resmi, hanya saja diubah-ubah agar menimbulkan persepsi sesuai yang dikehendaki sang pembuat berita palsu itu.

Cermati alamat situs 

Untuk informasi yang diperoleh dari website atau mencantumkan link, cermatilah alamat URL situs dimaksud. Berita yang berasal dari situs media yang sudah terverifikasi Dewan Pers akan lebih mudah diminta pertanggungjawabannya. Menurut catatan Dewan Pers, di Indonesia terdapat sekitar 43.000 situs di Indonesia yang mengklaim sebagai portal berita. Dari jumlah tersebut, yang sudah terverifikasi sebagai situs berita resmi tak sampai 300. Artinya, terdapat setidaknya puluhan ribu situs yang berpotensi menyebarkan berita palsu di internet yang mesti diwaspadai.

Periksa fakta

Perhatikan dari mana berita berasal dan siapa sumbernya? Apakah dari institusi resmi seperti KPK atau Polri? Perhatikan keberimbangan sumber berita. Jika hanya ada satu sumber, pembaca tidak bisa mendapatkan gambaran yang utuh. Hal lain yang perlu diamati adalah perbedaan antara berita yang dibuat berdasarkan fakta dan opini. Fakta adalah peristiwa yang terjadi dengan kesaksian dan bukti, sementara opini adalah pendapat dan kesan dari penulis berita, sehingga memiliki kecenderungan untuk bersifat subyektif.

Cek keaslian foto 

Di era teknologi digital saat ini bukan hanya konten berupa teks yang bisa dimanipulasi, melainkan juga konten lain berupa foto atau video. Ada kalanya pembuat berita palsu juga mengedit foto untuk memprovokasi pembaca. Cara untuk mengecek keaslian foto bisa dengan memanfaatkan mesin pencari Google, yakni dengan melakukan drag-and-drop ke kolom pencarian Google Images. Hasil pencarian akan menyajikan gambar-gambar serupa yang terdapat di internet sehingga bisa dibandingkan.

Ikut dalam grup diskusi anti-hoax 

Di Facebook terdapat sejumlah fanpage dan grup diskusi anti-hoax, misalnya Forum Anti Fitnah, Hasut, dan Hoax (FAFHH), Fanpage & Group Indonesian Hoax Buster, Fanpage Indonesian Hoaxes, dan Grup Sekoci. Di grup-grup diskusi ini, warganet bisa ikut bertanya, apakah suatu informasi merupakan hoax atau bukan, sekaligus melihat klarifikasi yang sudah diberikan oleh orang lain. Semua anggota bisa ikut berkontribusi sehingga grup berfungsi layaknya crowdsourcing yang memanfaatkan tenaga banyak orang.

Semoga bermanfaat. #StopHoak

Wednesday, March 21, 2018

Inilah Manfaat dan Dampak Padat Karya Tunai di Desa

March 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul March 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Reportase Desa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Inilah Manfaat dan Dampak Padat Karya Tunai di Desa
link : Inilah Manfaat dan Dampak Padat Karya Tunai di Desa

Baca juga


March 2018

Program padat karya adalah kegiatan pemberdayaan keluarga miskin, pengangguran dankeluaga dengan balita gizi buruk yang bersifat produktif berdasrkan pemanfaata sumber daya alam, tenaga kerja dan teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan, meningkatan pendapatan dan menurunkan angka stunting. 

Inilah Manfaat dan Dampak Padat Karya Tunai di Desa

Adapun manfaat, dampak, dan sifat kegiatan Padat Karya Tunai di Desa, yang diharapkan sebagai berikut:

Manfaat Padat Karya Tunai:
  • Menyediakan lapangan kerja bagi pengangguran, setengah pengangguran, keluarga miskin dan keluarga dengan balita gizi buruk.
  • Menguatkan rasa kebersamaan, keswadayaan, gotong royong dan partisipasi masyarakat.
  • Mengelola potensi sumber daya lokal secara optimal.
  • Meningkatkan produktifitas, pendapatan dan daya beli masyarakat Desa.
  • Mengurangi jumlah pengangguran, setengah pengangguran, keluarga miskin dan keluarga dengan balita penderita gizi buruk.
Dampak Padat Karya Tunai:
  • Terjangkaunya (aksesibilitas) masyarakat Desa terhadap pelayanan dasar dan kegiatan sosial ekonomi.
  • Turunnya tingkat kemiskinan perdesaan.
  • Turunnya tingkat pengangguran perdesaan
  • Turunya jumlah balita gizi buruk di pedesaan, dan
  • Turunya arus migrasi dan urbanisasi.
Sifat Kegiatan Padat Karya Tunai:
  • Kegiatan padat karya tunai di Desa dilaksanakan melalui mekanisme swakelola. Sub kegiatan untuk penyediaan barang dan jasa yang tidak dapat dipenuhi Desa dapat dipenuhi melalui kontrak sederhana.
  • Mengutamakan tenaga kerja dan material lokal desa yang berasal dari Desa setempat, sehingga mampu menyerap tenaga kerja lokal dan meningkatkan pendapatan masyarakat Desa.
  • Upah tenaga kerja dibayarkan secara langsung secara harian, dan jika tidak memungkinkan dibayarkan secara mingguan.
Adapun prinsip-prinsip dalam pelaksanaan padat karya tunai di Desa, yaitu inklusif, partisipatif, transparan dan akuntabel, efektif, swadaya dan swakelola, dan upah kerja.

Petunjuk Teknis Padat Karya Tunai di Desa, Donwload Disini.(*)

SOP Pemuktahiran Status Pengembangan Desa IDM 2018

March 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul March 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Modul Pendampingan, Artikel Perencanaan Desa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : SOP Pemuktahiran Status Pengembangan Desa IDM 2018
link : SOP Pemuktahiran Status Pengembangan Desa IDM 2018

Baca juga


March 2018

Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, telah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Pemutakhiran Status Perkembangan Desa Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2018.
Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Pemutakhiran Status Perkembangan Desa Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2018.

Dalam gambaran umum SOP ini disebutkan, Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan. Perangkat indikator yang dikembangkan dalam Indeks Desa Membangun dikembangkan berdasarkan konsepsi bahwa untuk menuju Desa maju dan mandiri perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan di mana aspek sosial, ekonomi, dan ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan Desa untuk mensejahterakan kehidupan Desa.

Baca juga: Mental Baru dalam Memperlakukan Desa.

Kebijakan dan aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa harus menghasilkan pemerataan dan keadilan, didasarkan dan memperkuat nilai-nilai lokal dan budaya, serta ramah lingkungan dengan mengelola potensi sumber daya alam secara baik dan berkelanjutan. Dalam konteks ini ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi bekerja sebagai dimensi yang memperkuat gerak proses dan pencapaian tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa

Indeks Desa Membangun memotret perkembangan kemandirian Desa berdasarkan implementasi Undang-Undang Desa dengan dukungan Dana Desa serta Pendamping Desa. Indeks Desa Membangun mengarahkan ketepatan intervensi dalam kebijakan dengan korelasi intervensi pembangunan yang tepat dari Pemerintah sesuai dengan partisipasi Masyarakat yang berkorelasi dengan karakteristik wilayah Desa yaitu tipologi dan modal sosial.

Skema Pemutakhiran Data IDM 

Pemutakhiran Data Status Perkembangan Desa ini melibatkan beberapa pihak dari Satker Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Daerah (DPMD), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Kepala Desa serta Tenaga Pendamping Profesional baik dari Tenaga Ahli Pendamping Provinsi (TA Provinsi), Tenaga Ahli Pendamping Kabupaten (TA Kabupaten), Pendamping Desa Kecamatan (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD).

Informasi lengkap tentang Pemuktahiran Status Pengembangan Desa IDM Tahun 2018, dapat baca dan dipelajari dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemutakhiran Status Perkembangan Desa Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2018. 


SOP ini menjadi instrumen penting dalam memotret tingkat perkembangnan Desa berdasarkan Undang-Undang Desa serta dapat menjadi panduan bagi penetatapan kebijakan pemerintah dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat perdesaan. Semoga bermanfaat.

Tuesday, March 20, 2018

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai Tahun 2018

March 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul March 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Permendes, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai Tahun 2018
link : Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai Tahun 2018

Baca juga


March 2018

Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai Tahun 2018.
Donwload Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai Tahun 2018
Petunjuk Teknis Padat Karya Tunai tersebut menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Desa untuk memfasilitasi Desa mempercepat penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai sesuai dengan kententuan peraturan perundang-undangan.

Padat Karya Tunai di Desa merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat marginal/miskin, pengangguran, dan keluarga dengan gizi balita buruk yang bersifat produktif berdasarkan pemanfaatan sumber daya alam, tenaga kerja, dan teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan dan menurunkan angka stunting.

Enam prinsip yang harus ada dalam pelaksanaan padat karya tunai di Desa, yaitu inklusif, partisipatif, transparan dan akuntabel, efektif, swadaya dan swakelola, dan upah kerja. Inilah prinsip-prinsip dalam pelaksanaan padat karya tunai di Desa

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 untuk Padat Karya Tunai Tahun 2018, dapat di Donwload Disini. Semoga bermanfaat.

Monday, March 19, 2018

Desa, Pemda, dan Swasta

March 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul March 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel Desa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Desa, Pemda, dan Swasta
link : Desa, Pemda, dan Swasta

Baca juga


March 2018

Penandatangan ratusan naskah kesepahaman (MoU) segitiga antara kementerian, pemda, dan swasta menandai Jakarta Food Security Summit pada 8-9 Maret 2018. Ini ikhtiar Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) guna melambungkan kemakmuran warga melalui kerja sama antardesa dengan korporasi pertanian.

Kuantum kebijakan memang dibutuhkan demi menggerakkan ekonomi desa. Sebab, meski diguyur dana desa Rp 127 triliun sepanjang 2015-2017, pendapatan warga tak beranjak dari kisaran Rp 710.000/kapita/bulan. Persentase kemiskinan perdesaanpun bergeming di 14 persen.

Titik terang muncul dari 40 persen golongan menengah perdesaan. Selama periode itu proporsi pengeluaran mereka naik 2,51 persen. Artinya, merekalah yang menjadi penggerak produksi dan konsumsi desa saat ini. Dukungan korporasi meluaskan peluang usaha dari dalam desa, sembari menambah ruang profit swasta melalui partisipasi memakmurkan desa.

Persoalannya, walaupun kerja sama desa dan swasta mendapat legitimasi UU No 6/2014 tentang Desa Pasal 93, implementasinya selama ini terjegal lontaran pemikiran sepihak. Baru-baru ini, pemerintah mewacanakan penghapusan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang dirancang saban enam tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang tersusun tahunan.

Baca: Menjawab Kekhawatiran Dana Desa.

Alasannya, menurut Permendagri No 114/2014 kerja sama dengan swasta harus tercantum terlebih dulu dalam kedua dokumen, sehingga menghambat investasi desa. Sebaliknya, pihak di luar pemerintah mencurigai niat buruk swasta sekadar menggangsir surplus dari desa.

Memahami Prukades

Kedua sisi pemikiran sebenarnya mengandung celah yang dapat dipadukan. Lampiran UU Desa menyintesiskan kaidah pembangunan desa dari atas dan desa membangun dari bawah. Paham hibrida desa ini membuka peran pemerintah guna merekognisi desa, bersamaan penguatan wewenang desa berasas subsidiaritas (Pasal 3).

Asas rekognisi telah diimplementasikan berujud peresmian kode wilayah sebagai pangkal pencairan dana desa. Kini, Program Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades) meluaskan ranahnya ke luar dana desa, yaitu menghubungkan swasta ke sekelompok desa yang bekerja sama di satu kabupaten.

Pemerintah daerah bertemu dengan pihak swasta untuk menjalin kerja sama dalam program Prukades di Jakarta, Jumat (2/3). Prukades dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Guna menghentikan prasangka dan menjahit kepercayaan antarpihak, entitas penting Prukades ialah kemitraan bupati, kepala desa, dan pimpinan perusahaan. Kesigapan bupati menjamin pupusnya rente usaha, sekaligus membabat masalah lapangan yang lazim muncul di tengah kemitraan usaha.

Kesediaan pengusaha menyusun perikatan dengan desa memastikan nilai tambah komoditas pertanian terbagi adil antarpihak. Apalagi, swasta dapat menyediakan benih, penyuluh perusahaan, pabrik pengolah hasil, dan menerima produk akhir (offtaker).

Kerja sama antardesa mengejawantahkan asas subsidiaritas, sehingga koersi dengan memaksa kepala desa haram dijalankan. Upaya halal ialah mengajak kepala desa mengalkulasi perbandingan manfaat dan dampak kerja sama. Sepanjang 2017 alokasi untuk permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) rata-rata Rp 53 juta/desa.

Jika dijalankan tiga pengurus dengan honor Rp 1.250.000/orang/bulan, ditambah biaya tetap Rp 250.000/bulan, maka dana untuk usaha tinggal hanya tersisa Rp 5 juta/tahun. Artinya, tak ekonomis bagi BUMDes untuk berusaha sendiri-sendiri di tiap desa.

Peternak di Desa Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, tengah memungut telur dari rak. Dua bulan jelang puasa, permintaan telur tengah lesu.

Padahal, dengan jumlah desa tiap kabupaten rata-rata 160, pembentukan BUMDes Bersama mampu mengakumulasi dana segar Rp 8,5 miliar. Ini modal kerja yang besar, tanpa bunga, dapat tersedia saban tahun. Sehingga, BUMDes Bersama mampu menggaji tiga pengurus secara layak, sambil berbisnis pada skala ekonomi optimal.


Kerja sama desa dalam perekonomian secara alamiah terjalin berabad-abad lalu. Lima hari pasaran Jawa mengekor pola perpindahan pasar di tiap lima desa: satu desa pusat (krajan) dan empat desa pinggiran sesuai penjuru angin. Pola itu direkayasa menjadi pembangunan kawasan perdesaan sejak 1970-an. Sayang, kawasan sulit berkembang, lantaran hasil panen terlunta-lunta di belantara tengkulak.

Maka, Prukades membalik prosesnya, dengan menemukan korporasi pertanian terlebih dahulu. Setelah swasta mengikat janji untuk menerima produk (offtaker), barulah proses pembentukan kawasan dimulai.

Berbasis asas rekognisi, pemerintah wajib menjaga hak kepemilikan lahan warga dan hak pemerintah desa atas asetnya. Contohnya, investasi swasta Rp 1,7 triliun di Sumba Timur tak mengubah sertifikat tanah. Justru, BUMDes Bersama menggalang hasrat kerja petani dan menjadi wakil desa kala berkomunikasi bisnis. Ketua BUMDes Bersama berwenang memutuskan aspek strategis dalam bisnis di kawasan Prukades.

Birokrasi pemerintah perlu membuka mata adanya praktik baik dan mengubah orientasi kinerja pada manfaat kesejahteraan warga. Ini menjadi patokan baru penyusunan kebijakan, pencegahan penyuapan dan rente birokrasi, sekaligus menjaga arus manfaat yang adil bagi warga.


Hampir seluruh Prukades memproduksi tanaman semusim, sehingga keberhasilannya segera teruji pada Agustus-September 2018 saat Badan Pusat Statistik menggelar survei penyusun informasi partisipasi kerja dan pengukur kemakmuran warga.

Oleh: Ivanovich Agusta, Sosiolog Pedesaan IPB
Sumber: Kompas.com

Sunday, March 18, 2018

2019 Dana Desa akan Naik Lagi, Ini Catatan Mendes PDTT untuk Kades

March 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul March 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Warta Desa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : 2019 Dana Desa akan Naik Lagi, Ini Catatan Mendes PDTT untuk Kades
link : 2019 Dana Desa akan Naik Lagi, Ini Catatan Mendes PDTT untuk Kades

Baca juga


March 2018

INFODES - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo mengatakan, anggaran dana desa tahun 2019 akan ditingkatkan Rp25 Triliun dari Rp60 Triliun menjadi Rp85 Triliun. Dengan catatan, dana desa yang telah dikucurkan sebelumnya dilaksanakan dengan baik, tidak menimbulkan masalah, dan kepala desa harus benar-benar siap.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo mengatakan, anggaran dana desa tahun 2019 akan ditingkatkan Rp25 Triliun dari Rp60 Triliun menjadi Rp85 Triliun.
Mendes Eko Putro Sandjojo berdialog dengan Kades/Foto Kemendes
Hal tersebut disampaikan saat melakukan dialog interaktif dengan seluruh kepala desa se-Kabupaten Sambas, di aula Kantor Bupati Sambas, Kalimantan Barat, Sabtu (17/3).

"Dana desa empat tahun berjalan sejak tahun 2015 hingga tahun 2018, dana yang disalurkan lebih dari Rp187 Triliun. Tahun depan (2019) akan naik sekurang-kurangnya menjadi Rp85 Triliun, kalau bisa lebih. Catatannya jangan ada masalah, Kades (Kepala Desa) harus siap," ujarnya.

Baca: Kesalah Pengelolaan Dana Desa Menunjukan Tren Penurunan.

Ia mengatakan, untuk meminimalisasi terjadinya permasalahan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah bekerjasama dengan Kemendagri, pihak kepolisian, dan kejaksaan untuk turut membantu dan mengawasi pelaksanaan dana desa. Namun ia menegaskan bahwa kerjasama antara kementerian dan kepolisian bukan untuk menakut-nakuti kepala desa. Justru, keterlibatan kepolisian adalah untuk membantu kelancaran pengerjaan dana desa.

"Kepala desa yang tidak korupsi, yang kesalahannya hanya persoalan administrasi itu tidak boleh dikriminalisasi. Kalau terjadi, laporkan ke Satgas Dana Desa. Dalam waktu 3x24 jam kita akan kirimkan tim untuk pendampingan dan pelatihan," ujarnya.

Dana Desa selain untuk pembangunan lanjutnya, juga bertujuan agar perputaran uang di desa berkembang dengan baik. Dengan begitu kemiskinan di desa akan berkurang dan desa tertinggal akan terangkat menjadi desa berkembang.

Baca: Cegah Penyelewengan Dana Desa, Apdesi Minta Pemerintah Gelar Diklat Kades.

"Tahun lalu pembangunan dari dana desa masih ada yang pakai kontraktor, tidak swakelola. Sekarang wajib swakelola dan 30 persen dana desa wajib untuk membayar upah pekerja. Dibayar harian, kalau tidak bisa harian (dibayar) mingguan," terangnya.(Kemendes)

Cara Pemupukan Tanaman Pinang

March 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul March 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Budidaya Pinang, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Cara Pemupukan Tanaman Pinang
link : Cara Pemupukan Tanaman Pinang

Baca juga


March 2018

Budidaya Pinang - Tanaman pinang merupakan salah satu komoditas perkebunan yang memiliki keunggulan dan nilai ekonomi yang tinggi dibandingkan beberapa tanaman lainnya. Cara budidaya pohon pinang secara intensif sudah banyak yang melakukannya.

Cara Pemupukan Tanaman Pinang

Bagi sebagian petani, pemupukan pinang belum merupakan kebiasaan. Sehingga banyak kebun pinang kekurangan unsur hara dan jika tidak segera diperbaiki akan berakibat pada menurunnya produksi pinang nasional.

Oleh karena itu, pemupukan pada tanaman pinang merupakan tindakan yang sangat penting untuk dapat meningkatkan hasil petani. Untuk meningkatkan produksi kebun pinang bisa diberikan pupuk organik dan non organik. 

Kebun pinang yang diberikan pupuk dapat meningkatkan produksi mencapai 30% sampai 70 % dibandingkan tanpa pemupukan.

Adapaun cara pemupukan tanaman pinang cukup dilakukan dua kali dalam setahun yakni pada awal musim penghujan dan pada akhir musim penghujan dengan dosis sebagai berikut.

Dosis pupuk tanaman pinang

Dosis pupuk untuk tanaman pinang yang berumur 4 tahun keatas dimana saat tanaman mulai berbunga adalah 100 gram Nitrogen (N), 40 gram Fosfat (P2O5) dan 140 gram Kalsium (K2O) atau setara dengan 110 gram Urea, 100 gram ZA, 80 gram TSP dan 240 gram KCL.

Untuk pinang muda berumur 1 tahun (tanaman baru dipindahkan ke lapangan) sampai 3 tahun, dosis pupuk masing-masing 25 %, 30 %, 50 % dan 75 % dari dosis tanaman pinang mulai berbunga. 

Cara pemupukan 

Cara pakai pupuk pada tanaman pinang yaitu pupuk ditabur dipermukaan tanah disekitar tanaman tepatnya dibawah tajuk. Pemberian pupuk dilakukan pada saat kondisi tanah dalam keadaan yang lembab.

Cara lain pemupukan tanaman pinang dengan cara ditukai disekeliling pohon tepatnya diujung daun atau pada jarak sekitar 15 cm dari pangkal batang pinang.

Dalam budidaya pinang juga ada kendala-kendala yang dihadapi petani seperti serangan hama dan penyakit. Karena itu, penyakit tanaman pinang perlu diwaspadai agar nilai produksi pinang tetap terjaga.

Demikian tentang cara pemupukan tanaman pinang. Semoga bermanfaat.

Wednesday, March 14, 2018

Pengurus BUMDes Jangan Ragu Memberikan Laporan kepada Masyarakat Desa

March 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul March 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUMDesa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Pengurus BUMDes Jangan Ragu Memberikan Laporan kepada Masyarakat Desa
link : Pengurus BUMDes Jangan Ragu Memberikan Laporan kepada Masyarakat Desa

Baca juga


March 2018

Badan Usaha Milik Desa, selayaknya badan usaha lainnya, setelah tahun buku anggaran berakhir. Pengurus Badan Usaha Milik Desa berkewajiban menyusun laporan tahunan usaha dan keuangan.
Badan Usaha Milik Desa, selayaknya badan usaha lainnya, setelah tahun buku anggaran berakhir. Pengurus Badan Usaha Milik Desa berkewajiban menyusun laporan tahunan usaha dan keuangan.
Penyusunan laporan BUMDes sangatlah diperlukan agar masyarakat desa dapat mengetahui kinerjanya. Karena itu, semua pendapatan dan pengeluaran BUMDes harus dibukukan dengan baik, termasuk unit-unit usaha yang ada dibawahnya.

Secara umum, prinsip penyusunan laporan keuangan BUMDes tidak berbeda dengan pembukuan keuangan badan usaha lainnya. Minimal laporan keuangan sebuah usaha terdiri dari neraca, laporan laba/rugi dan laporan perubahan modal.

Tujuan Pembukuan Keuangan BUMDes Secara Umum adalah:
  • Untuk mengetahui perkembangan perusahaan dari waktu ke waktu, baik perkembangan omset penjualan, laba/rugi maupun struktur permodalan;
  • Untuk mengetahui kemungkinan kerugian sejak dini, sehingga gulung tikar bisa dihindari;
  • Untuk mengetahui kondisi persediaan barang/jasa setiap saat, sehingga dapat digunakan untuk menyusun strategi manajemen persediaan. Pada unit usaha dagang yang disebut persediaan adalah barang dagangan. Pada unit usaha industri adalah persediaan bahan mentah, barang dalam proses maupun barang jadi. Sedangkan pada unit simpan pinjam yang disebut persediaan adalah persediaan uang; dan
  • Untuk mengetahui sumber dan penggunaan dana BUMDes, sehingga bisa mengevaluasi kinerja keuangan BUMDes.
Fungsi Akuntansi BUMDes

Fungsi akuntansi BUM Desa adalah untuk menyajikan informasi keuangan kepada pihak internal dan eksternal sebagai dasar mengambil sebuah keputusan. 

Pihak internal BUMDes dalam hal ini adalah komisaris, pengawas dan masyarakat Desa. Pihak eksternal adalah Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat yang melakukan penyertaan modal di BUMDes.

Memperkuat Pengelolaan BUMDes

Badan Usaha Milik Desa diproyeksikan akan menjadi kekuatan ekonomi Indonesia masa depan yang tumbuh dari perdesaan. Bahkan tidak tertutup kemungkinan, BUMDes berpotensi menjadi perusahaan kelas dunia.

Berikut upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh pengurus BUMDes:

Pertama, memperkuat kapasitas SDM melalui berbagai pelatihan agar mampu mengelola sistem administrasi dan keuangan BUMDes. Sehingga mereka mampu mendokumentasikan setiap kejadian baik terkait keuangan maupun non keuangan dan mampu menyusun laporan neraca rugi laba dengan baik karena basis BUMDes adalah keuangan.

Kedua, pengurus BUMDes harus disiplin dalam melakukan pencatatan dan penyusunan laporan dalam bentuk laporan neraca dan keuangan. Pencatatan dan penyusunan dapat dilakukan baik secara manual maupun melalui komputerisasi.

Ketiga, minimal dalam setiap triwulan sekali pengurus BUMDes melaporkan perkembangan BUMDes dan kondisi keuangan kepada Komisaris (kades). Selain itu untuk menjamin akuntabilitas, pengurus jangan ragu-ragu memberikan kesempatan pada masyarakat dan pihak lain yang berkepentingan untuk mengakses catatan keuangan.

Sebagai motor penggerak ekonomi desa. Kepercayaan dari masyarakat terhadap pengurus BUMDes menjadi penting, karena tanpa kepercayaan dari masyarakat desa sulit BUMDes berkembang dengan baik. 

Oleh karenanya, pengurus BUMDes jangan ragu memberikan laporan kepada masyarakat Desa melalui musdes. Transparansi termasuk dalam dua kuncil keberasilan BUMDes. Semoga bermanfaat kiranya.(**)

Tuesday, March 13, 2018

Pembentukan BUMG dan BUMG Bersama Prioritas Dana Desa di Aceh Utara

March 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul March 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUMDes Bersama, Artikel BUMDesa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Pembentukan BUMG dan BUMG Bersama Prioritas Dana Desa di Aceh Utara
link : Pembentukan BUMG dan BUMG Bersama Prioritas Dana Desa di Aceh Utara

Baca juga


March 2018

Kabupaten Aceh Utara, pembentukan Badan Usaha Milik Gampong dan Badan Usaha Milik Gampong Bersama (BUMG/BUMGBersama) masuk dalam salah satu kegiatan Prioritas Dana Gampong Tahun 2018 dalam Kabupaten Aceh Utara.

 Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong dalam Kabupaten Aceh Utara.


Dalam perbup tersebut dijelaskan bahwa Prioritas Penggunaan Dana Gampong untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan bidang pembangunan Gampong dan bidang pemberdayaan masyarakat Gampong. 

Prioritas penggunaan Dana Gampong diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang. Program dan kegiatan yang dimaksud yaitu kegiatan produk unggulan Gampong atau antar Gampong, BUMGampong atau BUMGampong Bersama, Embung Gampong dan sarana olahraga Gampong sesuai dengan kewenangan Gampong.

Pada bagian kedua bidang pemberdayaan masyarakat, dalam Perbup Nomor 1 Tahun 2018 disebutkan:

Pendirian dan pengembangan BUMGampong dan/atau BUMGampong Bersama, antara lain: 
a. pendirian BUMGampong dan/atau BUMGampong Bersama; 
b. penyertaan modal BUMGampong dan/atau BUMGampong Bersama; dan 
c. penguatan permodalan BUM Gampong dan/atau BUMGampong Bersama.

Pengembangan usaha BUMGampong dan/atau BUMGampong Bersama yang difokuskan pada kebijakan satu Gampong satu produk unggulan, antara lain: 
a. pengelolaan hutan Gampong; 
b. industri air minum; 
c. industri pariwisata Gampong; 
d. industri pengolahan ikan; dan 
e. produk unggulan lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Gampong diputuskan dalam musyawarah Gampong. 

Pengembangan usaha BUMGampong dan/atau BUMGampong Bersama yang difokuskan pada pengembangan usaha layanan jasa, antara lain: 
a. pembangunan dan penyewaan sarana prasarana olahraga; 
b. pengadaan dan penyewaan peralatan pesta; dan 
c. pengadaan atau pembangunan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Gampong yang diputuskan dalam musyawarah Gampong.

Informasi lengkap tentang Prioritas Dana Gampong Tahun 2018 dapat baca dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong dalam Kabupaten Aceh Utara. 

Donwload disini Perbup Aceh Utara berserta lampirannya disini.

Inilah Daerah Produksi Pinang Terbesar di Indonesia

March 2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul March 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Budidaya Pinang, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Inilah Daerah Produksi Pinang Terbesar di Indonesia
link : Inilah Daerah Produksi Pinang Terbesar di Indonesia

Baca juga


March 2018

Budidaya pinang (arecanut) mulai dilirik sejumlah petani Indonesia, khususnya Aceh, Jambi, Riau, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Papua dan petani Irian Jaya Barat.
Budidaya pinang (arecanut) mulai dilirik sejumlah petani Indonesia, khususnya Aceh, Jambi, Riau, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Papua dan petani Irian Jaya Barat.
Petani Pinang Aceh/Foto: Sumadi Arsyah
Menurut data 2014, Indonesia merupakan negara penghasil pinang terbesar kelima dunia setelah India, Taiwan, Myanmar dan Banglades. Dan berdasarkan catatan industry, pada tahun 2016, komoditas pinang Indonesia tercatat paling banyak di ekspor ke Pakistan, Thailand, India, Singapura dan Myanmar.

Beberapa jenis pinang varietas unggul Indonesia yang sudah dilepas kepasar dunia dengan kwalitas terbaik seperti pinang Betara Super (Jambi), pinang Bulawan (Sulawesi Utara) dan pinang Aceh dengan kadar air yang rendah dibawah enam persen.
Bibit Pinang Unggul Aceh/Foto: Sumadi Arsyah
Namun sangat disayangkan, sebagai salah satu produsen utama dan eksportir terbesar pinang dunia, Indonesia belum berperan sebagai penentu harga. Maka tak heran jika harga pinang selalu ditetapkan oleh pembeli. Sehingga harga pinang sangat berfluktuasi tergantung pada permintaan pembeli dan kualitas biji pinang yang dihasilkan. 

Baca: Cara Membuat Kecambah Bibit Pinang Unggul.

Berdasarkan data Dirjen pertanian, sedikitnya ada 14 provinsi yang memiliki area cukup baik untuk tanaman pinang, seperti Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan. Semoga bermanfaat.