Monday, December 31, 2018

Peluang Masyarakat Investasi di Badan Usaha Milik Desa

2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUMDesa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Peluang Masyarakat Investasi di Badan Usaha Milik Desa
link : Peluang Masyarakat Investasi di Badan Usaha Milik Desa

Baca juga


2018

Pengertian investasi secara umum adalah penanaman dana atau aset yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau perorangan untuk jangka waktu tertentu untuk mendapatkan atau memperoleh imbalan balik yang lebih besar di masa depan.
Keputusan investasi BUM Desa harus dinilai dalam hubungannya dengan kemampuan unit usaha yang dijalankan oleh BUM Desa untuk menghasilkan keuntungan yang sama atau lebih besar dari yang disyaratkan oleh pemilik saham dalam hal ini adalah pemerintahan desa dan masyarakat.
Disebut juga dalam ilmu ekonomi, investasi merupakan sebuah aktivitas atau kegiatan menanam uang atau modal disuatu badan usaha atau perusahaan untuk tujuan memperoleh keuntungan di masa depan. 

Untuk memperbanyak pundi-pundi uang dan aset di masa mendatang. Salah satu jalan yang bisa dilakukan yakni dengan melakukan investasi sejak dini. Namun, sebelum mulai berinvestasi, pelajari dulu secara seksama tentang jenis - jenis investasi apa yang paling cocok sesuai kemampuan keuangan kita. 

Dalam ilmu bisnis, adalah suatu kemustahilan (impossible) uang dan aset yang kita miliki bertambah, jika tidak dikembangkan. Cara mengembangkan bermacam-macam cara. Salah satunya dengan berinvestasi dan salah cara yang paling mudah dalam meningkatkan nilai aset/keuangan.

Nah, sebelum kita bahas tuntas tentang peluang masyarakat desa berinvestasi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kita jelaskan bahas dulu tentang jenis - jenis investasi. 

Secara umum investasi terdiri dari investasi jangka pendek, jangka menengah dan investasi jangka panjang. 

Apa itu investasi jangka panjang?

Investasi jangka panjang merupakan investasi pada aset atau harta tetap, nilainya relatif besar, lebih berisiko, dan berjangka waktu lebih dari 5 tahun. 

Kemudian, apa yang disebut dengan investasi jangka dan pendek?

Investasi jangka pendek merupakan investasi pada aset atau harta lancar (modal kerja berupa kas, piutang, dan persedian), nilainya relatif kecil, lebih kecil risikonya, dan berjangka waktu kurang dari 1 tahun.

Sementara itu, investasi jangka menengah adalah investasi dengan jangka waktunya antara 1 hingga 5 tahun. 

Ketiga jenis investasi tersebut, tujuannya sama yaitu untuk meningkatkan nilai tambah bagi para pemegang saham dan peningkatan nilai sebuah perusahaan atau badan usaha. 

Peluang Investasi di Badan Usaha Milik Desa

Dalam UU Desa, pengertian Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Khusus untuk BUM Desa maka yang dimaksud dengan pemegang saham adalah Pemerintah Desa atau Masyarakat Desa secara luas. Jadi tujuan investasi BUM Desa adalah memaksimumkan kemakmuran pemerintah desa atau masyarakat desa. 

Tujuan itu dapat dicapai jika BUM Desa melakukan investasi yang memberikan nilai sekarang yang lebih besar dari investasinya, maka nilai BUM Desa akan meningkat. Keputusan investasi BUM Desa harus dinilai dalam hubungannya dengan kemampuan unit usaha yang dijalankan oleh BUM Desa untuk menghasilkan keuntungan yang sama atau lebih besar dari yang disyaratkan oleh pemilik saham dalam hal ini adalah pemerintahan desa dan masyarakat.

Terdapat 4 macam investasi jangka panjang yang mungkin akan dilakukan oleh BUM Desa, yaitu:
  1. Investasi penggantian aset karena sudah usang atau karena adanya teknologi yang baru. 
  2. Investasi perluasan usaha (ekspansi) berupa penambahan kapasitas produksi karena adanya kesempatan usaha yang lebih baik. 
  3. Investasi penambahan produk baru atau diversifikasi produk. 
  4. Investasi lain yang tidak termasuk ke dalam ketiga kategori tersebut.
Rencana investasi jangka panjang sering disebut dengan proyek investasi. Proyek investasi bagi BUM Desa adalah rencana investasi yang akan dilakukan pada unit - unit usaha yang akan dijalankan.

Selengkapnya tentang 4 macam investasi diatas dapat dibaca dalam artikel BUMDes Sukses Diawali dari Keberanian Pendiri untuk Berpikir Besar.

Dari penjelasan diatas, dapat kita intisarikan. Bahwa masyarakat desa dapat menyertakan modal atau sahamnya di BUMDes selain modal dari pemerintah desa. Dengan berinvestasi di BUMDes, masyarakat akan mendapatkan bagi hasil usaha terhadap kegiatan-kegiatan yang dijalankan atau diusahakan oleh BUMDes.

Nah, untuk warga desa yang memiliki kelebihan modal/finansial dan punya rencana investasi. Badan Usaha Milik Desa dapat jadikan pilihan untuk berivestasi. 

Namun, harap dipertimbangkan dengan baik sebelum memutuskannya. Meskipun, Peluang Masyarakat Investasi di Badan Usaha Milik Desa sangat menjanjikan. 

Sementara itu, untuk Anda yang berminat belajar cara tingkatkan awareness bisnis BUMDes melalui pemilihan influencer yang tepat. Kita dapat belajar dari para influencer - influencer sukses dalam mempromosikan produk bisnisnya. 

Mengapa Owner Produk Perlu Coba Sosiago Influencer Marketing?

Semoga artikel ini bermanfaat.

Sunday, December 30, 2018

Perubahan Kebijakan Pengadaan Barang Jasa di Desa

2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Barang Jasa Desa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Perubahan Kebijakan Pengadaan Barang Jasa di Desa
link : Perubahan Kebijakan Pengadaan Barang Jasa di Desa

Baca juga


2018

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, terjadi perubahan kebijakan dalam Pengelolaan Keuangan Desa. Diantaranya adalah perubahan tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Perubahan Kebijakan Pengadaan Barang Jasa di Desa
Berikut beberapa hal-hal pokok yang menjadi arah perubahan dalam rancangan Peraturan LKPP Pengadaan Barang Jasa (PBJ) di Desa, seperti:

1. Ruang Lingkup Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
2. Para pihak dan tugas para pihak PBJ Desa;
3. Metode Pengadaan melalui penyedia; dan
4. Tahapan Pengadaan Barang/ Jasa di Desa.

Arah Perubahan lainnya, seperti :

1. Pengawasan dan Pembinaan
2. Pekerjaan konstruksi tidak sederhana;
3. Tanda bukti transaksi;
4. Pengumuman hasil pengadaan.

Informasi tentang arah perubahan kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, dapat disimak dalam paparan PowerPoint (donwload disini)

Terkait dengan tatacara pengadaan barang dan jasa pemerintah telag diterbitkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Demikian seputar arah perubahan kebijakan pengadaan barang dan jasa di Desa. Semoga bermanfaat.

Friday, December 28, 2018

Jenis Pajak Badan Usaha Milik Desa Beserta Penjelasannya

2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUMDesa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Jenis Pajak Badan Usaha Milik Desa Beserta Penjelasannya
link : Jenis Pajak Badan Usaha Milik Desa Beserta Penjelasannya

Baca juga


2018

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan jenis pajak Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Pajak BUMDes

Pada dasarnya BUMDes merupakan suatu Badan Usaha, sama halnya dengan Badan Usaha lain seperti PT atau CV. Hanya saja, BUMDes dimiliki oleh sebuah desa. Oleh karena itu, BUMDes memiliki kedudukan yang sama sebagai Wajib Pajak berbentuk Badan Usaha.


Ketentuan Pajak Badan Usaha Milik Desa

BUMDes merupakan entitas berbentuk Badan Usaha yang dibentuk dari kekayaan atau harta desa yang dipisahkan seperti halnya dengan BUMN dan BUMD. Dengan demikian, pengenaan pajak untuk BUMDes sama dengan pajak Badan secara umum.

Baca: Apakah Penyertaan Modal BUMDesa dari Dana Desa dikenakan Pajak?  Ini Jawabannya.

Perlu diketahui, bahwa pajak harus memenuhi dua unsur yakni subjek pajak dan objek pajak. Subjek pajak yang dimaksud adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha seperti Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, BUMN, BUMD, BUMDes, Firma dan lain sebagainya.

Sedangkan objek pajak yang dimaksud adalah setiap tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik berasal dari Indonesia maupun luar negeri, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Hingga saat ini belum ada peraturan yang menyatakan bahwa BUMDes harus memiliki NPWP, sehingga tidak ada kewajiban bagi BUMDes untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) dari penghasilan yang didapat. Namun, untuk beberapa BUMDes yang dalam menjalankan usahanya perlu melakukan legalitas yang membutuhkan NPWP, maka BUMDes tersebut dapat menjadi Wajib Pajak.


Jenis Pajak Badan Usaha Milik Desa

Dalam hal pengenaan pajak untuk BUMDes, jenis pajak Badan Usaha yang harus dibayarkan adalah PPh 21, PPh, 23, PPh Pasal 4 Ayat (2), serta PPN apabila sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 


Adapun rincian dari pajak tersebut adalah sebagai berikut:

PPh 21

PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan lain dengan nama dan bentuk apapun yang diterima oleh Wajib Pajak. Pajak ini harus dibayarkan secara rutin tiap bulannya.


PPh 23

PPh 23 merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong oleh PPh Pasal 21. Ini adalah pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak saat transaksi yang meliputi transaksi dividen (pembagian keuntungan saham), royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan, atau jasa. Pihak yang menerima penghasilan akan dikenakan PPh 23.


PPh Pasal 4 Ayat (2)

PPh Pasal 4 Ayat (2) atau Final adalah pajak yang dikenakan kepada Badan dengan nilai peredaran bruto maksimal Rp4,8 Miliar. PPh Final harus dibayarkan saat penghasilan diterima. Hal ini dikarenakan untuk menyederhanakan proses dan mekanisme perpajakan serta mengurangi beban administrasi pajak, terutama bagi Wajib Pajak yang masih berkembang dan belum mampu menyelenggarakan pembukuan. Jenis Pajak ini akan dikenakan apabila BUMDes memiliki unit yang berbentuk PT, CV, dan sebagainya. 


Adapun tarif PPh Final untuk bisnis dengan omzet kurang dari Rp4,8 Miliar sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018 adalah 0,5%.

Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam setiap proses produksi maupun distribusi. PPN dibebankan atas transaksi jual-beli barang atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan yang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pajak tersebut dibebankan kepada konsumen akhir. PKP hanya berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Dengan demikian, PPN bukan pajak yang dikenakan ke PKP, PKP hanya bertugas untuk memungut, menyetor, dan melaporkan, sedangkan yang berkewajiban membayar PPN adalah konsumen akhir.


Hal Lain Seputar Pajak BUMDes

Penyertaan modal dari desa ke BUMDes dikecualikan dari objek pajak. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Ayat (3) Huruf c UU PPh yang menyatakan bahwa harta, termasuk setoran tunai yang diterima oleh Badan sebagai pengganti saham, atau sebagai penyertaan modal, termasuk penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

Sumber: klikpajak.id

Monday, December 24, 2018

Hasil Penelitian Berkebun dapat Memanjangkan Umur

2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Tips Sehat, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Hasil Penelitian Berkebun dapat Memanjangkan Umur
link : Hasil Penelitian Berkebun dapat Memanjangkan Umur

Baca juga


2018

Mempunyai kesehatan yang stabil dan pikiran tenang ternyata dapat mempengaruhi harapan hidup seseorang. Mereka yang selalu sehat dan berpikiran tenang dapat memiliki harapan hidup yang panjang.

Berkebun dapat Memanjangkan Umur

Supaya sehat dan dapat berfikir tenang, seseorang cukup melakukan kegiatan yang sederhana dan mudah, yaitu dengan berkebun. Kegiatan berkebun tidak mesti harus dilahan yang luas. Di pekarangan rumah pun dapat dilakukan dan sudah dapat memberikan efek yang bagus bagi kesehatan.

Hal tersebut berdasarkan hasil penelitian Korolinska University Hospital di Swedia. Para peneliti disana menyimpulkan, berkebun dapat mengurangi resiko seseorang terkena serangan jantung atau stroke.

Dari penelitian tersebut diketahui, dimana seseorang yang aktif dengan kegiatan berkebun, memiliki resiko 27 persen lebih rendah terkena serangan jantung atau stroke. Selain itu, dengan aktif berkebun dapat memperpanjang harapan hidup hingga 20 persen.

Para peneliti juga menyimpulkan, mereka yang aktif berkebun mempunyai resiko lebih rendah terkena sindrom metabolik. Sindrom metabolik adalah penyakit yang disebabkan oleh peningkatan tekanan darah, peningkatan gula darah, kelebihan lemak di sekitar pinggang dan peningkatan kadar kolestrol, dan lainnya.

Temuan para peneliti Swedia tersebut sangat penting untuk para lansia, karena mereka cenderung kurang bergerak dibandingkan kelompok lansia lain. Lebih banyak menghabiskan waktu duduk yang proporsinya lebih besar dari usia produktif. Bahkan diusianya tersebut, mereka sering kesulitan untuk mencapai tingkat intensitas latihan yang direkomendasikan.

Khusus bagi lansia, berkebun tidak mesti melakukan pekerjaan yang berat seperti mencangkul atau mengolah lahan. Cukup dengan memotong rumput, memangkas tanaman, merapikan pot, menanam bunga, menyiram tanaman dan memberikan pupuknya. Sehingga, peluang untuk sehat, berpikir tenang, dan berumur panjang semakin besar.

Karena hidup sehat merupakan dambaan setiap orang. Jadi, mulailah dari sekarang untuk melakukan kegiatan berkebun. Sebab, dengan berkebun dapat menjadikan orang sehat, berpikir tenang dan berumur panjang.

(diolah dari berbagai sumber referensi)

Saturday, December 22, 2018

Ayo Kembali Ke Mandat UU Desa

2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Jurnal Desa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Ayo Kembali Ke Mandat UU Desa
link : Ayo Kembali Ke Mandat UU Desa

Baca juga


2018

Optimis diperlukan dalam membangun Desa. Optimis itu tidak hanya menunjuk pada semangat Kepala Desa. Tapi, semangat kolektif masyarakat Desa. Semangat yang menggerakkan prakarsa warga. Mengisi ruang hidupnya dengan ide-ide kemajuan Desanya.

Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014
Optimis diperlukan dalam membangun Desa. Optimis itu tidak hanya menunjuk pada semangat Kepala Desa. Tapi, semangat kolektif masyarakat Desa. Semangat yang menggerakkan prakarsa warga. Mengisi ruang hidupnya dengan ide-ide kemajuan Desanya.

Titik utama persoalan adalah sejauh mana keyakinan kita pada kalimat: masyarakat Desa sebagai subyek pembangunan? Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) menegaskan: memperkuat masyarakat Desa sebagai subyek pembangunan adalah salah satu tujuan pengaturan Desa (Pasal 4 huruf i UU Desa).

Penguatan masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan merupakan konsekuensi logis dari pergeseran paradigma pembangunan Desa ke arah Pembangunan yang Berpusat pada Rakyat (People-Centered Development).

Upaya untuk mewujudkan penguatan masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan itu haruslah diselenggarakan sesuai dengan mandat Undang-Undang Desa, dengan fokus tindakannya adalah pemberdayaan masyarakat Desa.

Persoalan pemberdayaan itu bisa diuji dalam pelaksanaan Dana Desa. Pengaturan teknis prioritas penggunaan Dana Desa lebih diarahkan pada prioritas yang dikehendaki Pusat untuk dijalankan oleh Desa. Musyawarah Desa jadi proses legitimasi proses perencanaan agar kehendak Pusat bisa dijalankan di lokal Desa. Dan dengan begitu suara masyarakat Desa dalam musyawarah desa tidak tereksplorasi berdasar kebutuhan nyata lokal, tetapi mengesahkan program Pusat sebagai kegiatan Desa. 

Dalam proses yang demikian ini, yang kuat adalah Pemerintah Desa. Karena dalam “pilihan” model pemberdayaan seperti itu pintu utamanya adalah Pemerintah Desa, bukan keberdayaan masyarakat Desanya. Maka bisa diduga, yang disebut “keberhasilan” pelaksanaan Dana Desa adalah kegembiraan Pusat.

Keberdayaan masyarakat Desa adalah syarat keberlanjutan kemandirian Desa. Tindakan kemajuan Desa berasal dari prakarsa masyarakat Desa yang lekat dengan budaya setempat. Maka skema pelaksanaan pembangunan desa yang berpusat pada rakyat desa, atau yang disebut secara normatif sebagai masyarakat Desa adalah subyek pembangunan Desa, harus menjadi perhatian dalam pendekatan dan strategi pembangunan Desa. Dan bagaimana cara itu bisa dilakukan semua ada tersedia dan bisa dikembangkan lebih lanjut dalam berbagai metode dan alat bantu berdasar mandat UU Desa.

Proses evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan UU Desa jadi penting di sini. Secara pendekatan, strategi dan kelembagaan yang dikembangkan sudah seharusnya dapat mewujudkan kemandirian Desa. Kegembiraan dan rasa optimis dalam pembangunan Desa sudah waktunya pula menjadi kegembiraan rakyat Desa. 

Desember, bulan terakhir tahun 2018 ini adalah waktu yang tepat untuk refleksi dan ajukan rekomendasi tindakan yang lebih baik untuk dan atas nama pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Ayo kembali ke mandat UU Desa.

Sumber: desalogi.id

Friday, December 21, 2018

Kenapa BUMDes Harus Menyusun Perencanaan Usaha?

2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUMDesa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Kenapa BUMDes Harus Menyusun Perencanaan Usaha?
link : Kenapa BUMDes Harus Menyusun Perencanaan Usaha?

Baca juga


2018

Menemukan usaha apa yang paling ideal dan cocok untuk dikembangkan di desa memang bukan hal yang mudah. Buktinya banyak desa masih kesulitan dalam menemukan potensi apa yang berpeluang dan menjanjikan untuk dikembangkan dan jalankan.
Menyusun Rencana Usaha BUMDes/Ilustrasi
Pun demikian, bukan berarti desa tidak dapat menemukan potensi di desanya. Buktinya banyak desa telah berasil dan mampu dalam mengembangkan potensi dan membuat produk unggulan desa hingga usahanya sukses tidak hanya di pasar lokal bahkan ada yang sudah dipasarkan ke pasar internasional. Maka tak heran jika BUMDes berpotensi jadi perusahaan kelas dunia di era industri 4.0

Saat ini dalam membangun usaha desa persoalan modal bukan lagi sebuah kendala, jika usaha desa itu dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa, karena dana desa yang diterima setiap desa dapat disertakan untuk modal pemberdayaan ekonomi masyarakat desa termasuk untuk modal BUM Desa.

Nah, jika modal bukan sebuah kendala, maka langkah selanjutnya yang dibutuhkan adalah keberanian dan tekat untuk memulai sebuah usaha. Sebab, banyak BUMDes sukses diawali dari keberanian pendiri berpikir besar.

Keberanian dan tekat yang kuat saja tidaklah cukup, bila tidak diikuti dengan perencanaan usaha yang baik. Oleh karena itu, para pengurus BUM Desa harus menyusun dan membuat perencanaan bisnis BUMDes terhadap unit-unit usaha yang akan dijalankan dan dikembangkan. 

Dengan adanya perencanaan bisnis yang matang dapat mencegah usaha BUMDes terhindar dari resiko kegagalan. 

Selanjutnya dengan adanya perencanaan bisnis yang kuat dan mantang memudahkan BUMDes untuk menawarkan ide-ide kegiatan usaha kepada masyarakat desa maupun dalam melakukan kerjasama usaha antar desa serta dengan pihak-pihak lain.

Yang perlu dicatat adalah apapun kerjasama usaha atau kemitraan usaha yang dilakukan oleh BUM Desa harus bertujuan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat desa dan memperkuat sumber pendapatan desa. 

Nah, bagi desa - desa yang belum mendirikan BUM Desa jangan takut untuk memulai. Karena cara mendirikan BUMDes mudah. Semoga bermanfaat.

Sunday, December 16, 2018

Keunggulan dan kelebihan Aplikasi Siskeudes 2.0

2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aplikasi Desa, Artikel Keuangan Desa, Artikel Siskeudes, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Keunggulan dan kelebihan Aplikasi Siskeudes 2.0
link : Keunggulan dan kelebihan Aplikasi Siskeudes 2.0

Baca juga


2018

Dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri, termasuk pengelolaan keuangannya, serta melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.

Aplikasi Siskeudes merupakan alat bantu yang diperuntukan untuk Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penata usahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban secara komputerisasi.

Dengan lahirnya UU Desa, pemerintah desa diharapkan dapat lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan, dalam menggali dan pengelola berbagai sumber daya alam yang dimilikinya, termasuk dalam pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa.

Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) adalah sebuah aplikasi pengelolaan keuangan desa yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa.

Aplikasi Siskeudes merupakan alat bantu yang diperuntukan untuk Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penata usahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban secara komputerisasi.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa, pemerintah telah meluncurkan aplikasi siskeudes versi 2.0. Aplikasi ini sudah disesuikan dengan Pengelolaan Keuangan Desa yang terbaru yaitu Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Peluncuran Siskeudes versi 2.0 bertujuan untuk lebih memudahkan desa dalam pembuatan Peraturan Anggaran Pendapatan Belanjan Desa (APBDes) dan pengwujudan pengelolaan keuangan desa yang lebih transparan, akuntabel, tertib dan disiplin.

Keunggulan dan kelebihan Aplikasi Siskeudes

Keunggulan dan kelebihan dari aplikasi Siskeudes versi Permendagri 20 Tahun 2018 diantaranya : 
  1. Sesuai dengan regulasi Pengelolaan Keuangan Desa yang berlaku; 
  2. Aplikasi Siskeudes memudahkan tata kelola Keuangan Desa dan Dana Desa; 
  3. User friendly sehingga memudahkan dalam penggunaan aplikasi untuk level Pemerintah Desa; 
  4. Didukung dengan petunjuk pelaksanaan implementasi dan manual aplikasi;
  5. Dibangun dan dikembangkan dengan melibatkan seluruh pihak yang terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa (built-in internal control); 
  6. Kesinambungan Maintenance karena merupakan aplikasi resmi Pemerintah;
  7. Aplikasi dapat diintegrasikan dengan aplikasi terkait pengelolaan keuangan desa lainnya, seperti aplikasi OM-SPAN milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan SIPEDE milik Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).

SIPEDE adalah sebuah sistem aplikasi monitoring yang digunakan oleh Kementerian Desa untuk pemantauan dan monitoring pengelolaan dana desa secara terintegrasi dan kontinyu pada program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.


Dengan kehadiran Siskeudes versi 2.0 menuntut para operator aplikasi keuangan desa untuk meningkatkan kemampuannya dalam penggunaan aplikasi ini. Semoga bermanfaat.

BUMDes Sukses Diawali dari Keberanian Pendiri untuk Berpikir Besar

2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUMDesa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : BUMDes Sukses Diawali dari Keberanian Pendiri untuk Berpikir Besar
link : BUMDes Sukses Diawali dari Keberanian Pendiri untuk Berpikir Besar

Baca juga


2018

Lahirnya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah memberikan kesempatan yang luas bagi desa untuk tumbuh dan berkembang baik di bidang ekonomi, politik dan sosial budaya.

BUMDes Sukses Diawali dari Keberanian Pendiri untuk Berpikir Besar

Dengan kesempatan yang luas itu, desa diharapkan lebih gigih dalam memanfaatkan peluang dan kesempatan yang ada agar masyarakat terbebas dari berbagai jeratan, diantaranya desa terbebas dari kemiskinan. Namun, perubahan-perubahan yang terjadi di desa, tetap diharapkan tidak meninggalkan tata nilai sosial budaya yang sudah hidup seperti kekerabatan, gotong royong dan kearifan lokal.

Salah satu peluang dan kesempatan desa untuk membebaskan warganya dari jeratan kemiskinan yaitu dengan memperkuat perekonomian desa. Ada banyak jalan yang bisa ditempuh, diantaranya dengan mendirikan dan mengembangkan BUM Desa sebagai pilar ekonomi desa masa depan.

Badan Usaha Milik Desa yaitu suatu lembaga/badan perekonomian desa yang dibentuk dan dimiliki oleh pemerintah desa dan masyarakat yang di kelola secara ekonomis mandiri dan profesional.

Dengan lahirnya BUM Desa di tiap-tiap desa diharapkan dapat memberikan alternatif bagi desa dalam mengembangkan aset dan potensi desa yang memiliki peluang pasar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Melalui BUM Desa diharapkan dapat memberikan alternatif bagi desa dalam mengembangkan aset dan potensi desa yang memiliki peluang pasar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. BUM Desa diharapkan juga dapat menjadi sumber pendapatan asli desa (PADes), meningkatkan pelayanan publik, menjadi penggerak ekonomi di desa, serta manfaat sosial lainnya.


Meskipun BUMDes sangat penting bagi sebuah desa. Tetapi dalam perjalanannya, ada BUMDes yang sukses namun ada pula yang berjalan di tempat atau gagal. Ada pula BUMDes yang sukses dimuka publik namun kurang mengakar ke warga desanya. 

BUMDes Sukses Diawali dari Keberanian Pendiri untuk Berpikir Besar

Disimpulkan dari Seri Buku Pintar BUMDes, setelah proses pelembagaan BUM Desa selesai dilakukan dan sudah ada kesepakatan dari pemerintah desa dan masyarakat desa untuk pembentukan BUM Desa, mereka sudah mengidentifikasi dan memilih usaha yang layak di jadikan usaha BUM Desa, dan sudah memiliki rencana bisnis maka pengurus BUM Desa sudah dapat memulai usaha BUM Desa. Namun, biasanya pengurus BUM Desa cenderung untuk tidak segera memulai usaha. Pengurus BUM Desa seringkali mengalami kegamangan untuk memulai bisnisnya.

Kegamangan untuk segera memulai bisnis biasanya terjadi karena ada hambatan mental (mental block) pada diri pengelola BUM Desa. Hambatan mental ini muncul dari pikiran negatif bahwa usaha yang akan dijalankan oleh BUM Desa belum tentu berhasil bahkan akan gagal. 

Cara terbaik untuk menghilangkan hambatan mental ini adalah berpikir positif atau berpikir untuk sukses. James Allen, memberikan nasihat berupa 4 cara untuk sukses dengan menjawab empat pertanyaan pada diri pengelola BUM Desa. 

Pertanyaan pertama adalah “mengapa?” Mengapa harus mengembangkan BUM Desa di desa? BUM Desa akan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi kelompok marginal (warga miskin, perempuan, dll), dapat meningkatkan PADes, mengurangi pengangguran, meningkatkan pelayanan publik, atau manfaat lainnya sesuai dengan kebutuhan lokal. Temukan alasan paling kuat yang mengharuskan BUM Desa dibangun. 

Pertanyaan berikutnya adalah “mengapa tidak”. Jika salah satu atau beberapa alasan paling kuat tersebut ada mengapa tidak segera mendirikan dan menjalankan usaha melalui BUM Desa. 

Pertanyaan motivasi berikutnya adalah “mengapa bukan kita?”. Jika belum ada yang mau dan mampu menjalankan BUM Desa di desa kita, mengapa bukan kita yang memulai dan menjalankan usaha BUM Desa? 

Pertanyan terakhir adalah “mengapa tidak sekarang?”. Jika sudah ada alasan yang kuat, tidak ada pikiran yang meragukan lagi, dan kita memiliki potensi, peluang dan kemampuan maka segeralah mulai menjalankan BUM Desa.

Pendirian dan pengembangan BUM Desa hanya akan terjadi jika para pendiri “berani memiliki impian”. Saat impian dan keiinginan untuk mendirikan BUM Desa menguat namun masih terbelenggu oleh diri sendiri maupun oleh orang lain maka memompa semangat para pendiri BUM Desa merupakan keharusan. 

Karena dengan memompa semangat diri (memotivasi) maka BUM Desa dapat berdiri dan mulai menjalankan usahanya. Para pendiri BUM Desa harus berani berpikir besar (think big) dengan membangun visi dari BUM Desa. Visi BUM Desa inilah yang akan menjadi energi penggerak agar para pendiri dan pengelola berani untuk segera memulai. 

Tulisan ini dintisarikan dari Seri Buku Pintar BUMDes "Rancangan Bangun Bisnis dan Pengelolaan BUM Desa". Buku ini sangat layak untuk dibaca oleh siapa saja terutama bagi para pegiat dan pejuang desa sebagai sumber referensi dalam pengelolaan BUMDes.

Tuesday, December 11, 2018

Pembangunan Desa Tertinggal dan Mandiri Melampaui Target RPJM Nasional

2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Pojok Desa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Pembangunan Desa Tertinggal dan Mandiri Melampaui Target RPJM Nasional
link : Pembangunan Desa Tertinggal dan Mandiri Melampaui Target RPJM Nasional

Baca juga


2018

Badan Pusat Statistik (BPS) merilis bahwa empat tahun Pembangunan Desa dibawah Pemerintah Presiden Joko Widodo - Yusuf Kalla mengalami keberasilan. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya jumlah desa berkembang dan menurunnya jumlah desa tertinggal di Indonesia.

Pembangunan Desa Tertinggal dan Mandiri Melampaui Target RPJM Nasional

Berdasarkan hasil pendataan Potensi Desa (Podes) 2018 yang dirilis BPS pada Senin (12/12) tercatat jumlah Desa tertinggal mengalami penurunan sebesar 6.518 desa dari sebanyak 19.750 desa pada 2014 menjadi 13.232 desa pada tahun 2018. 

Sedangkan untuk desa berkembang mengalami peningkatan sebesar 3.853 desa dari sebanyak 51.026 pada 2014 menjadi 54.879 desa pada 2018. Begitu juga dengan desa yang berstatus desa mandiri mengalami peningkatan dari 2.894 desa pada 2014 menjadi 5.559 desa pada 2018.

Jika melihat target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 - 2019 yakni mengentaskan 5.000 desa tertinggal dan meningkatkan 2.000 desa berkembang dan mandiri. Dengan demikian, target yang ada dalam RPJMN telah terlampaui pada tahun 2018 ini.

empat tahun pembangunan desa

Atas keberhasilan dalam mengurangi desa tertinggal dan meningkatkan desa berkembang dan desa mandiri. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengatakan bahwa pelaksanaan program dana desa maupun program pembangunan desa lainnya dari sejumlah kementerian dan semangat para Kepala Daerah dan Desa serta masyarakat dalam membangun desanya. 

Dari keberhasilan capaian dalam RPJMN tersebut, Mendes PDTT Eko optimis bahwa status desa tertinggal pada 2029 mendatang akan terhapuskan jika semangat untuk membangun desa bisa terus dipertahankan.

"Kalau keberhasilan ini bisa terus di pertahankan, saya yakin 10 tahun kedepan sudah tidak ada lagi desa tertinggal di Indonesia," katanya.

Mengenai masih adanya desa tertinggal yang mungkin sulit dilampaui seperti di Indonesia Timur, Menteri Eko menyampaikan bahwa program dana desa maupun program lainnya yang masuk ke desa akan sulit jika tidak ada dukungan infrastruktur jalan atau akses jalan yang terbatas sehingga perlu ada pembangunan infrastruktur seperti jalan dan ketersediaan bahan bakar minyak dengan harga terjangkau yang hingga saat ini pemerintah masih terus memprioritaskan agar proyek-proyek pembangunan di kawasan Indonesia timur masih terus berlanjut agar desa terus semakin berkembang dan mandiri.


empat tahun pembangunan desa

Sementara itu, Kepala BPS Suhariyanto menyampaikan bahwa BPS telah melakukan pendataan potensi desa 2018 yang salah satu tujuannya yakni mengetahui Indeks Pembangunan Desa (IPD) di Indonesia. IPD ini adalah indeks komposit yang menggambarkan tingkat kemajuan atau perkembangan desa pada suatu waktu. 

Ada lima dimensi yang menjadi tolak ukur dari IPD ini yakni ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, aksesibilitas/transportasi, pelayanan umum dan penyelenggaraan pemerintahan. Dengan tolak ukur ini diperoleh 3 kategori yakni Desa Tertinggal, Desa Berkembang dan desa mandiri.

Pendataan dilakukan terhadap seluruh desa, nagari, kelurahan, unit permukiman transmigrasi (UPT) dan satuan pemukiman transmigrasi (SPT). Dari data Podes 2014 ke 2018 tersebut desa tertinggal berkurang sebesar 6.518.

"Artinya, berbagai pembangunan yang dilakukan di desa mampu mengurangi desa tertinggal," kata Suhariyanto dalam menyampaikan hasil Podes 2018 yang dihadiri Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo.

Dengan berkurangnya desa tertinggal tersebut telah menjadi keberhasilan pemerintah yang dalam RPJMN 2015-2019 menargetkan untuk mengentaskan 5.000 desa tertinggal dan meningkatkan 2.000 desa mandiri.

"Ini sebuah capaian yang kita patut apresiasi dan ke depan kita perlu menelisik berbagai persoalan yang masih ada di desa. Kita harapkan jumlah desa mandiri terus meningkat dan desa tertinggal semakin menipis," katanya.(*/Kemendes)

Monday, December 10, 2018

Lowongan Kerja Pendamping KUBE 2018

2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Info Kerja, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Lowongan Kerja Pendamping KUBE 2018
link : Lowongan Kerja Pendamping KUBE 2018

Baca juga


2018

Kementerian Sosial (Kemsos) Republik Indonesia kembali membuka lowongan kerja baru yaitu Pelaksanaan Rekrutmen Pendamping KUBE 2018.

Rekrutmen Pendamping KUBE 2018 ini berdasarkan Surat Nomor: 1592/PFM-PFMPD/12/2018 tanggal 7 Desember 2018 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten.

Informasi lengkap Pelaksanaan Rekrutmen Pendamping KUBE Tahun 2018 Direktorat Penanganan Fakir Miskin Perdesaan, sebagai beriku:




Demikian informasi lowongan kerja terbaru tahun 2018 Kementerian Sosial (Kemsos) Republik Indonesia.

Jika Anda berminat untuk melamarnya. Selamat berkompetisi. 

Kemendesa PDTT Perkuat Sinergitas Dengan Daerah

2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Warta Desa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Kemendesa PDTT Perkuat Sinergitas Dengan Daerah
link : Kemendesa PDTT Perkuat Sinergitas Dengan Daerah

Baca juga


2018

INFODES - Hubungan koordinasi dan sinergitas dengan pemerintah daerah terus diperkuat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia. Terutama setelah empat tahun pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yang dibarengi dengan adanya program dana desa dan pendampingan.

Kemendesa PDTT Perkuat Sinergitas Dengan Daerah

Dalam memperkuat hubungan koordinasi dengan daerah, Kemendesa PDTT RI mengundang Kadis PMD Provinsi dan PMD Kabupaten, Satker/PPK Dekonsentrasi, dan camat, dari beberapa provinsi dalam rangka menyamakan persepsi sehubungan dengan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014. Turut diundang pihak Bank Dunia, Konsultan Nasional PID dan P3MD. Kemendesa berharap ada input untuk perbaikan dan optimalisasi yang akan dilakukan kementerian ini kedepannya.

“Mari kita berdiskusi, menuangkan pikiran, gagasan dan saran untuk evaluasi dan koordinasi UU Desa. Ada prestasi yang telah dicapai, tapi ada juga non prestasi ketika UU ini diterapkan,” kata Sekretaris Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan MasyarakatDesa (PPMD) Kemendesa PDTT, H. Mukhlis, saat membuka kegiatan evaluasi dan koordinasi pendampingan pelaksanaan UU Desa Tahun 2014 di Jakarta, Jumat (7/12/2018).

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini, berlangsung antusias dan dinamis. Seluruh undangan member masukan dan saran yang konstruktif tentang optimalisasi program dana desa dan pendampingan di lapangan. Seluruh input dicatat dan akan ditelaah guna melakukan evaluasi kebijakan pelaksanaan UU Desa yang berkaitan dengan Tupoksi Kemendesa.

Di hadapan peserta kegiatan evaluasi dan koordinasi UU Desa Nomor 6, Mukhlis menyatakan bahwa tahun 2018 ini, terjadi penurunan kasus penyimpangan (pidana) dana desa. Kalau 2017 lalu jumlah penyimpangan yang ditangani aparat penegak hukum 1.000 lebih, maka tahun ini hanya 826 kasus. “Alhamdulillah terjadi penurunan yang signifikan. Untuk kasus penyimpangan admnistrasi, tim APIP (aparat pengawas internal pemerintah) yang hendel, ”ungkap Sesdirjen.

Selaku kementerian yang secara teknis menangani dan mengelola dana desa, sambung Mukhlis, pihaknya sudah membangun koordinasi dan komitmen dengan semua pihak. Pemprov, pemda, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, sudah ada nota kesepahaman yang dibuat. Tujuannya untuk mengadvokasi kepala desa dan perangkat desa dalam menggunakan dana desa. Sehingga kepala desa merasa nyaman dan luwes mengalokasikan dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desanya.

“60 persen kades kita hanya menamatkan pendidikan setingkat SMA. Bahkan ada sekian persen tidak sampai menamatkan pendidikan formal. Ini yang kita tetap upayakan sehingga penggunaan dana desa bisa optimal, berkualitas, efektif dan efisien, ”ujarnya lagi.

Standar pelaporan pertanggungjawaban keuangan di desa, diharapkan bisa sederhana. Tidak terlalu rumit. Ini maksudnya, kata Mukhlis, supaya dalam waktu setahun, para kepala desa dan jajarannya tidak hanya berkutat pada pelaporan pertanggungjawaban. Serapan anggaran juga baik, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat juga bisa berjalan simultan.

Begitupun dengan pendampingan, Mukhlis mengakui terus dievaluasi dan dimonitoring kinerja para pendamping desa. Kapasitas mereka juga ditingkatkan melalui berbagai pelatihan. “Dana desa adalah salah satu sumber prioritas pembiayaan di desa. Oleh karena itu, banyakpihak yang ikutterlibat mengawasinya,”sebut Mukhlis.

Senada dengan Sesdirjen PPMD, dalam laporan panitia yang disampaikan Direktur PMD M Fachri, dinyatakan bahwa kurun 4 tahun usia UU No.6/2014, UU ini sudah berhasil mengubah paradigm masyarakat dalam berdesa. Capaian-capaian dana desa sudah luar biasa. Mulai dari pembangunan jalan, jembatan, tambatan perahu, posyandu, sudah terlihat hasilnya. Begitupun dengan pemberdayaan masyarakat, juga bisa dicek hasilnya.

Positif sekali. Dana desa telah berhasil membangun Indonesia dariwilayah pinggiran sebagaimana nawacita ke-3,”ujar Fachri.

Kedepan, juga didorong upaya supervise yang dilakukan pemprov dan pemkab setempat terkait dana desa. Kemendesa berharap agar fungsi supervisi lebih intens dilakukan daerah. “Sepervisi masih kurang dari daerah,”katanya Direktur PMD.

Oleh karena itu, kata Fachri, kegiatan ini penting diadakan guna mendapat masukan dan umpan balik antara pemerintah dan pemda, dalam rangka percepatan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat, khususunya melalui program pendampingan terhadap PID dan P3MD. Dana desa harus terus dikawal demi mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Thoib Pasaribu (Tenaga Ahli P3MD-PID Provinsi Sumatera Utara) didampingi Arjuna (Tenaga Ahli P3MD-PID) Kabupaten Pakpak Bharat, menyambut positif kegiatan Evaluasi dan Koordinasi Kemendesa PDTT dan Daerah, dan seluruh Tenaga Pendamping Profesional di Provinsi Sumatera Utara siap menjalankan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) dan Program Inovasi Desa (PID) sebagai amanat UU Desa.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber antara lain, Direktur Pembiayaa dan Transfer Non Perimbangan Kementerian Keuangan, Direktur Daerah Tertinggal, Transmigrasi, dan Perdesaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemdes Kemendagri, Kepala Binopsal Baharkam Polri, dan Satgas Dana Desa.(REL)

Desa Sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Semakin Nyata

2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Pojok Desa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Desa Sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Semakin Nyata
link : Desa Sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Semakin Nyata

Baca juga


2018

Sejak Dana Desa digulirkan oleh pemerintah dalam payung hukum Undang-Undang Desa, desa-desa di Indonesia ramai-ramai membenahi diri. Berbagai model kewirausahaan sosial berbasis BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) muncul dan berkembang. Tentu masih banyak masalah yang harus diurus, namun mimpi menjadikan desa sebagai pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru semakin nyata.
Sejak Dana Desa digulirkan oleh pemerintah dalam payung hukum Undang-Undang Desa, desa-desa di Indonesia ramai-ramai membenahi diri. Berbagai model kewirausahaan sosial berbasis BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) muncul dan berkembang. Tentu masih banyak masalah yang harus diurus, namun mimpi menjadikan desa sebagai pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru semakin nyata.

Kisah sukses dari Desa Ponggok yang terletak di Klaten Jawa tengah adalah salah satu kisah sukses dana desa. Berawal dari desa miskin dengan pendapatan tahunan hanya 14 Juta di tahun 2006 kita menjelma menjadi makmur dengan total pendapatan 15 Milyar rupiah di tahun 2017. 

Saat ini BUMDes Desa Ponggok menaungi 13 unit usaha, mulai dari wisata air sampai warung kelontong. Semuanya dikelola secara profesional, modern, dan memanfaatkan teknologi informasi. Program kesejahteraannya pun beragam, mulai dari subsidi untuk pendidikan tinggi sampai "gaji" untuk para lansia.

Namun menurut Ketua Umum Inovator 4.0 Indonesia, Budiman Sudjatmiko mengatakan bahwa hal tersebut tidaklah cukup. Karena, berapapun dana yang digulirkan pemerintah ke desa, desa-desa di era digital tidak akan dapat bertahan dan bersaing secara global jika masih bertindak sendiri-sendiri. Desa-desa harus mulai menjalin kolaborasi ekonomi dengan desa-desa lain disekitarnya, maupun antar desa di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam beberapa tahun terakhir pasca Undang-undang Desa, ia bersama teman-teman pegiat desa aktif mendorong desa-desa untuk tidak hanya membangun BUMDes, tapi juga bergabung membangun entitas ekonomi yang lebih besar yakni BUMADes (Badan Usaha Milik Antar Desa).


Budiman Sudjatmiko menyakini bahwa dalam jejaring kolaborasi ekonomi antardesa ini, terlebih jika ia menjadi perusahaan-perusahaan teknologi dan data raksasa, akan menjelma sebuah kekuatan ekonomi baru yang kompetitif secara global. 

Karenanya, jejaring desa-kota dan jejaring kampung-kampus harus segera dirintis dan dibangun. Desa, dengan segala modal ekonomi dan sosial yang dimilikinya saat ini harus segera dihubungkan dengan pelaku ekonomi, penggerak sosial dan inovator teknologi yang ada di kota dan dunia untuk dapat bekerja bersama mengeksplorasi peluang yang terbuka oleh karena perkembangan teknologi. Kreativitas kota, kebajikan desa dan peluang dunia harus bertemu untuk membangun dan berbagi solusi digital yang inovatif, dengan didasari semangat  partisipasi, kolaborasi, desentralisasi, keterbukaan dan multidisiplin. 

Karena itu pula, sebuah ikhtiar dan kerjasama raksasa harus dibangun di antara mereka yang bekerja untuk membuat masyarakat cerdas (pejabat publik yang visioner, pendidik yang inovatif dan wirausahawan sosial yang inklusif), mereka yang membuat alat teknologi cerdas (pakar kecerdasan buatan/mesin pembelajar, pakar ilmu data, ahli blockchain dan sebagainya) dengan mereka yang membuat tubuh biologis kita cerdas (ahli neuroscience, perekayasa genetik, pakar biologi sintetik dan semacamnya). 

Merekalah inovator-inovator sosial dan teknologi yang terus belajar dari alam dan memastikan semua yang dibuat oleh manusia sesuai dengan hukum-hukum alam, bicara dengan bahasa alam (baca: matematika) dan rangsang neuron (denyut sel saraf otak). 

Revolusi Industri 4.0 cuma bisa kita menangkan dengan cara-cara di atas. Ia membuka tak terhingga peluang kepada kita untuk menjadi bangsa yang berkedaulatan dalam data, berkeadilan dalam teknologi dan akses informasi.

Suatu masa depan, di mana setiap inovasi teknologi akan membawa  kehidupan yang lebih baik untuk semua pandu bangsa, di mana kemajuan teknologi tidak mengancam prospek pekerjaan, tetapi justru menciptakan segudang peluang dan kesempatan bisnis; di mana setiap individu memiliki kuasa penuh atas informasi yang ia bagi di dunia maya, dengan siapa ia membaginya dan bagaimana informasi tersebut dimanfaatkan di mana konektivitas fisik dan digital menjadi perwujudan yang sesungguhnya dari persatuan Indonesia dan bahkan kemanusiaan yang adil dan beradab. 

Konektivitas yang meruntuhkan tembok geografis, sosial dan kultural yang memisahkan, serta memberi kesempatan yang sama pada tiap-tiap pandu bangsa untuk mempunyai akses sumber daya alam dan digital, dan berkontribusi terhadap proses perubahan, pengelolaan dan kemajuan negara.

Ia juga tak mempungkirinya bahwa ada rasa was-was dan kekhawatiran yang senantiasa mengiringi keinginan untuk maju. Khawatir adalah wujud kehati-hatian. Tapi penolakan pada kemajuan adalah refleksi keterancaman akan terganggunya kemapanan diri dan kelompok yang nyaman berselimut gelap masa lalu.

Dalam pidato kebudayaan, Ketua Umum Inovator 4.0 Indonesia, ia mengajak kita semua, untuk berpihak pada masa depan, mengubah kekhawatiran menjadi energi yang mampu mendorong gelombang sejarah ke arah yang tepat - arah yang memungkinkan kita mewujudkan mimpi-mimpi besar bangsa Indonesia.

Tulisan disarikan dari Pidato Kebudayaan Ketua Umum Inovator 4.0 Indonesia, Budiman Sudjatmiko, "Indonesia 4.0: Berguru Pada Alam Yang Terkembang" pada Kongres Kebudayaan Indoensia 2018.

Pidato lengkap unduh disini.

Sunday, December 9, 2018

Sekarang! Kalangan Profesional dapat Menjadi Pegawai ASN, Bagaimana dengan Tenaga Pendamping Desa?

2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Reportase Desa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Sekarang! Kalangan Profesional dapat Menjadi Pegawai ASN, Bagaimana dengan Tenaga Pendamping Desa?
link : Sekarang! Kalangan Profesional dapat Menjadi Pegawai ASN, Bagaimana dengan Tenaga Pendamping Desa?

Baca juga


2018

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Disebutkan dalam PP 49/2018 yang dimaksud dengan Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sedangkan yang dimaksud dengan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negara Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi Pemerintah.

Dalam Pasal 2 PP 49/2018 disebutkan, bahwa jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat diisi oleh PPPK meliputi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). 

Selain dua jabatan ini (JF dan JPT), Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara dapat menentapkan jabatan lain yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Dijelaskan, jabatan lain yang dimaksud bukan merupakan jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada instansi pemerintah.

Dalam PP 49/2018 ditegaskan, bahwa pengumuman lowongan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan secara terbuka, paling singkat 15 (lima belas) hari kelender. 

Dan setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggora Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dan;
  8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

PPPK juga memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sekarang, telah membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bagaimana dengan tenaga pendamping desa? 

Berpeluangkah para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Satker P3MD, Kemendes PDTT untuk menjadi pegawai ASN dengan status Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)? 

Mari berdiskusi! Dan silahkan unduh dulu disini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Friday, December 7, 2018

Istilah - Istilah dalam Akuntansi Badan Usaha Milik Desa

2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUMDesa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Istilah - Istilah dalam Akuntansi Badan Usaha Milik Desa
link : Istilah - Istilah dalam Akuntansi Badan Usaha Milik Desa

Baca juga


2018


Dalam sistem akuntansi terdapat banyak istilah - istilah. Berikut beberapa istilah akuntansi yang terdapat dalam penyusunan laporan keuangan Badan Usaha Milik Desa.

Asset adalah keseluruhan kekayaan yang dimiliki oleh entitas bisnis (BUM Desa) yang berupa sumberdaya benda atau keuangan yang dapat diukur dalam bentuk nominal uang yang bersumber dari transaksi atau kegiatan masa lalu. Aset BUM Desa terbagi dua yaitu aset lancar dan aset tetap.

Aset lancar
Aset lancar dalam akuntansi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah jenis aset yang dapat dicairkan atau diuangkan tidak lebih dari 1 tahun fiskal. Priode tahun fiskal yaitu priode yang berakhir bukan 31 Desember.

Tahun fiskal adalah tanggal akhir tahun yang dipergunakan biasanya adalah titik dimana kegiatan usaha mencapai aktivitas terendah pada periode tersebut tergantung dari jenis usahanya. Tahun fiskal mungkin dapat berakhir pada tanggal 31 Maret atau tanggal lainnya.

Contoh aset lancar BUM Desa antara lain terdiri dari kas, piutang dagang, piutang pendapatan, beban dibayar dimuka, barang konsumsi (perlengkapan), persediaan barang dagang, dan lain-lain.

Aset Tetap
Aset tetap dalam akuntansi BUM Desa adalah jenis-jenis aset atau kekayaan yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Desa dengan umur pemakaian lebih dari satu tahun yang digunakan untuk mendukung operasional usaha dan tidak untuk dijual kembali.

Contoh aset tetap BUM Desa antara lain terdiri dari tanah, gedung, mesin, peralatan toko dan kantor, dan lain-lain.

Kewajiban 
Kewajiban dalam akuntansi BUM Desa adalah sejumlah nilai yang diukur dengan satuan uang yang harus dikembalikan oleh BUM Desa kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu, yang disebabkan oleh pembelian secara kredit atau pinjaman.

Kewajiban terbagi dua yaitu kewajiban lancar (jangka pendek) dan kewajiban jangka panjang. Kewajiban lancar adalah utang-utang yang harus segera dilunasi dalam tempo satu tahun.

Kewajiban jangka panjang adalah kewajiban yang penyelesaiannya memerlukan waktu lebih dari satu periode siklus akuntansi atau lebih dari satu tahun.

Contoh kewajiban lancar BUM Desa antara lain seperti pinjaman jangka pendek, utang usaha, utang gaji, utang pada pihak ketiga, utang deviden, dll.

Modal (Equitas) 
Modal (Equitas) adalah hak atas aset BUM Desa setelah dikurangi kewajiban yang harus dipenuhi oleh BUM Desa. Terdiri dari penyertaan modal dari Desa, dan Masyarakat Desa.

Nah, itulah beberapa istilah - istilah dalam penyusunan laporan keuangan Badan Usaha Milik Desa, yang dirangkum dari Modul Pelatihan bagi Pelatih Pengembangan Usaha Milik Desa. Semoga bermanfaat.

Wednesday, December 5, 2018

Inilah Uang Rupiah yang Tidak Berlaku lagi Tahun 2019, Sebarkan Informasi ini ke Masyarakat

2018 - Hallo sahabat Gaveedra , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Pojok Desa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Inilah Uang Rupiah yang Tidak Berlaku lagi Tahun 2019, Sebarkan Informasi ini ke Masyarakat
link : Inilah Uang Rupiah yang Tidak Berlaku lagi Tahun 2019, Sebarkan Informasi ini ke Masyarakat

Baca juga


2018

Pada tanggal 31 Desember 2008, Bank Indonesia (BI) mengumumkan telah mencabut empat jenis pecahan mata uang rupiah dan dinyatakan tidak berlaku lagi pada tahun 2019.

Peraturan Bank Indonesia Nomor: 10/33/PBI/2008 - Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 20.000 (Dua Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 50.000 (Lima Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999, dan 100.000 (Seratus Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999.

Pencabutan dan penarikan pecahan mata rupiah lama dilakukan Bank Indonesia berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 10/33/PBI/2008 tentang Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 20.000 (Dua Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 50.000 (Lima Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999, dan 100.000 (Seratus Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999.

Informasi lengkap daftar mata uang kertas pecahan rupiah lama yang dicabut atau ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia, sebagai berikut:

1. Uang kertas rupiah Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien).

Uang pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998 bergambar pahlawan nasional wanita Cut Nyak Dien yang di sisi sebaliknya menampilkan pemandangan Sagara Anak di Gunung Rinjan.

2. Uang kertas rupiah Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara)

Peraturan Bank Indonesia Nomor: 10/33/PBI/2008 - Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 20.000 (Dua Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 50.000 (Lima Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999, dan 100.000 (Seratus Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999.
Uang pecahan Rp 20.000 tahun emisi 1998, terdapat gambar Ki Hajar Dewantara, tokoh pendidikan nasional yang terkenal dengan semboyan “Tut Wuri Handayani".

3. Uang kertas rupiah Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman)

Peraturan Bank Indonesia Nomor: 10/33/PBI/2008 - Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 20.000 (Dua Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 50.000 (Lima Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999, dan 100.000 (Seratus Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999.
Uang kertas pecahan Rp 50.000 tahun emisi 1999 terdapat gambar Wage Rudolf (WR) Soepratman yang merupakan pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya.

4. Uang kertas rupiah Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta).

Peraturan Bank Indonesia Nomor: 10/33/PBI/2008 - Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 20.000 (Dua Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 50.000 (Lima Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999, dan 100.000 (Seratus Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999.
Uang Rp 100.000 tahun emisi 1999 bergambar pasangan presiden dan wakil presiden pertama Republik Indonesia, yakni Soekarno-Hatta yang ditemani gambar gedung MPR di sisi sebaliknya.

BI menghimbau kepada masyarakat Indonesia, siapa saja yang memiliki uang kertas tersebut untuk melakukan penukarannya sebelum tanggal 31 Desember 2018 di seluruh kantor Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018. 

Bank Indonesia juga membuka layanan khusus pada tanggal 29-30 Desember 2018 di seluruh kantor Bank Indonesia. 

Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

Informasi ini sangat penting bagi masyarakat Indonesia, terutama yang ada di perdesaan. Karena ada faktanya, masih terdapat warga desa yang suka menyimpan uang dibawah kasur dan batal.

Inilah Uang Rupiah yang Tidak Berlaku lagi Tahun 2019, Sebarkan Informasi ini ke Masyarakat. Berbagi itu Indah.

(Informasi ini diolah dari sumber Bank Indonesia dan goodnewsfromindonesia.id)